tata hukum indonesia

09 June 2014 11:13:16 Dibaca : 2190

TATA HUKUM INDONESIA

PENGERTIAN HUKUM

Apakah yang di sebut oleh hukum ?

Leon Duguit: Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada masa tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.Satjipto Raharjo: Hukum adalah norma-norma yang berisi petunjuk-petunjuk tingkah laku.Pandangan sosiologis: Hukum adalah bagian dari sebuah fenomena sosial.

NORMA HUKUM dan NORMA SOSIAL

Norma adalah aturan-aturan yang di taati dalam suatu masyarakat meskipun tidak tertulis.

Norma kesopananNorma kesusilaanNorma agamaNorma hukum

SISTEM HUKUM

Sistem Hukum Anglo Saxon

Sistem hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika) adalah sistem hukum yang diwarisi dari tradisi hukum Inggris. Sistem ini mendasarkan pada hukum yang tidak tertulis (unwritten law atau custom: kebiasaan). Sistem ini di gunakan di Inggris, Amerika Utara, dan Negara-negara bekas jajahan Inggris seperti Australia, India, Malaysia, dsb.

Sistem Hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental adalah sistem hukum yang sangat menjunjung tinggi kepastian hukum. Untuk menjaga agar terciptanya kepastian hukum maka sistem ini menekankan pada hukum yang tertulis. Sistem ini dianut oleh Negara-negara Eropa daratan terutama. Indonesia bekas jajahan Belanda juga menganut sistem ini.

Sistem Hukum Islam

Sistem hukum islam adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada Al-Quran dan Al Hadist. Hukum Islam berlaku di Negara-negara Islam seperti Arab Saudi, Pakistan dan Iran.

Sistem Hukum Adat

Hukum adat adalah hukum yang bersumber dari adat atau tradisi yang berlaku di suatu masyarakat adat tertentu.

SUMBER-SUMBER HUKUM

Sumber hukum formal, dikenal karena bentuknya (otoritas kewenangannya).Sumber hukum materil adalah sumber hukum yang menentukan isi (materi) hukum.

Dalam khasanah ilmu hukum, sumber hukum formal yang dikenal adalah sbb:

Peraturan Perundang-undanganTidak berlaku surutPeraturan perundang-undangan baru lebih kuat dari pada peraturan perundang-undangan lamaPeraturan perundang-undangan yang dibuat lembaga yang lebih tinggi mempunyai kedudukan lebih kuat daripada yang dibuat lembaga yang lebih rendahPeraturan perundang-undangan yang khusus lebih kuat daripada peraturan perundang-undangan yang umumPeraturan perundang undangan tak dapat di ganggu gugat.KebiasaanTraktatKeputusan hakim atau yurisprudensiPendapat ahli hukum

PEMBIDANGAN HUKUMHukum Tata Negara (HTN)Hukum Administrasi Negara (HAN)Hukum Internasional (HI)Hukum PidanaHukum Perdata/Hukum DagangHukum Acara

TATA HUKUM INDONESIA

Tata Hukum Indonesia adalah seperangkat peraturan hukum yang berlaku di Indonesia sedemikian rupa sehingga merupakan suatu kesatuan yang utuh.

SISTEM PERADILAN DI INDONESIA (Kekuasaan Kehakiman)

Berdasarkan perubahan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, di tetapkan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh dua lembaga yaitu:

Mahkamah Agung dan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara.Mahkamah Konstitusi (MK) yang bertugas untuk menangani sengketa di tingkat pertama sekaligus tingkat akhir dalam hal menguji UU terhada UUD 1945 , memutuskan sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberi oleh UUD 1945, memutuskan pembubaran partai politik dan memutuskan perselisihan hasil pemilu.