HUKUM DAN ETIKA MEDIA MASSA

30 March 2017 13:31:33 Dibaca : 3358

Media massa di Indonesia terdiri dari beberapa kategori, antara lain media cetak dan elektronik. Dalam perkembangannya, media massa tak hanya memberikan konsumsi informasi kepada khalayak atau massa, tetapi juga pendidikan dan hiburan. Saat ini, media massa berbasis elektronik telah menjamur di berbagai kalangan.

Perkembangan media massa di Indonesia dewasa ini berjalan sangat cepat, baik dalam penggunaan teknologi komunikasi maupun penguasaan perangkat lunaknya, sejalan dengan perkembangan media massa di dunia Internasional. Selain itu, pesatnya perkembangan media massa di Indonesia ini dilatar belakangi oleh faktor penggunaan teknologi telekomunikasi dan informasi yang terus berkembang. Era dunia maya (internet) telah memberikan kontribusi yang sangat besar dalam kecepatan arus informasi yang diperlukan dalam pengembangan media massa saat ini.

Sayangnya dalam kondisi bebas seperti sekarang, malah banyak media massa justru kehilangan pedoman dan prinsip paling dasar dari etika jurnalisme. Padahal ketika kebebasan itu tinggi, sebenarnya tuntutan akan penerapan etika juga akan semakin besar. Namun terkadang kode etik di atas perlu diterjemahkan dengan lebih luas untuk kebaikan jurnalisme kedepannya. Suatu berita hendaknya berasal dari banyak sumber, bukan satu sumber untuk banyak berita. Akibatnya, kebebesan pers sering dinilai lalai dan banyak memunculkan masalah di masyarakat saat ini.

MENGENALI MASALAH – MASALAH HUKUM DAN ETIKA MEDIA MASSA

  1. Berita Tidak Berimbang
  2. Diskriminasi
  3. Kriminalistas
  4. Mengganggu Privasi.
  5. Praduga Tak Bersalah
  6. Junk Food News (berita infotaiment)

Dalam salah satu teori media, yakni teori Hirarki Pengaruh (Hierarcy of Influence Theory) yang dikenalkan oleh Shoemaker dan Reese menegaskan bahwa isi dari media dipengaruhi oleh beberapa faktor yang luas dari dalam dan luar organisasi media. Pengaruh tersebut diantaranya, tulisan seringkali dipengaruhi oleh individu, rutinitas media, kebijakan organisasional, extra media, dan ideologi. Dengan demikian, sebuah realitas dari media tidak akan lepas dari pengaruh-pengaruh tersebut. Dan konsekuensi logis dari hal tersebut adalah ketika pengaruh-pengaruh itu membawa muatan-muatan negatif yang melampaui space dari etika dan regulasi media.

PRINSIP PENYELESAIAN MASALAH HUKUM DAN ETIKA MEDIA MASSA

  1. Penyelesaian secara formal procedural dengan menyelesaikan kasus penyimpangan kode etik melalui cara yang formal yakni melalui melalui kode etik yang ada dan sesuai dengan prosedur yang berlaku
  2. Penyelesaian secara mandiri maksudnya diselesaikan tanpa perosedur yang sesuai kode etik yang berlaku.
  3. Membuat aturan deregulasi
  4. Membentuk departemen yang mengurus masalah media massa dan pers
  5. Melalui pemenuhan hak jawab narasumber oleh media pers.
  6. Memfungsikan Dewan Pers sebagai Pembina Pers Nasional
  7. Penegakan supremasi hukum yang tegas terhadap segala bentuk kebebasan pers yang menyalahi aturan
  8. Sosialisasi dan peningkatan kesadaran rakyat akan hak asasi manusia

Upaya Pemerintah dalam mengendalikan bebebasan pers di Indonesia yang menjadi salah satu prinsip penyelesaian masalah hukum dan etika media massa, yakni :

  • Pemerintah berupaya agar kebebasan pers dapat terkendali, serta dapat berkembang sesuai dengan prinsip demokrasi Pancasila.
  • Landasan Pers Nasional Indonesia
    1. Landasan Idiil : Pancasila
    2. Landasan Konstitusional : UUD 1945
    3. Landasan Yuridis : Undang-undang pokok pers
    4. Landasan Profesional : Kode etik jurnalistik
    5. Landasan Etis : Tata nilai yang berlaku dalam masyarakat
  • Sensor, adalah pengawasan dan kontrol informasi atau gagasan yang beredar dalam suatu masyarakat, seperti pengawasan atas buku, majalah, pertunjukan, film, program televisi dan radio, laporan berita, dan media komunikasi lain dengan tujuan mengubah atau menghilangkan bagian tertentu yang dianggap tidak diterima atau tidak sopan.
  • Penerbitan SIUPP (Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers).
  • Pendirian Departemen Penerangan.
  • Pemberlakuan UU Pers, Yaitu UU No. 40 tahun 1999.
  • Pembreidelan atau pencabutan izin terbit

SOURCE

Anzani, A. (2014, February 15). Kebebbasan Pers. Retrieved March 30, 2017, 15:10:02 from blogsopt.com: http://anitaanzani.blogspot.com/2014/02/kebebasan-pers-yang-bertanggung-jawab.html

Ari. (2013, May 13). Makalah Hukum dan Etika Media Massa. Retrieved March 30, 2017, 16:00:30 from blogspot.com: http://arisemangatselalu.blogspot.com/2013/05/makalah-hukum-dan-etika-media-massa.html

Azizan. (2016, December 1). Etika dan Hukum Media Massa. Retrieved March 30, 2017, 20:13:10 from blogspot.com: http://azizan22.blogspot.com.tr/2016/12/etika-dan-hukum-media-massa.html

R.H, L. (2012, December 9). Regulasi dan Etika Media. Retrieved March 30, 2017, 20:20:10 from blogspot.com: http://luthfyrijalulfikri.blogspot.com/2012/12/regulasi-dan-etika-media.html

Yusuf, I. A. (2010, June 1). Bincang Media. Retrieved March 30, 2017, 22:30:21 from wordpress.com: https://bincangmedia.wordpress.com/tag/etika-media-etika-media-massa/

- KELOMPOK 3 -