ETIKA DAN HUKUM MEDIA MASSA

26 March 2017 12:25:44 Dibaca : 1960

Haria Wartabone, Ani Irmawati, Wira Darmawan Praska Tian, ​​Dan Arif Karim

  ETIKA DAN HUKUM MEDIA MASSA


HUKUM MEDIA MASSA


BERITA TIDAK Berimbang


     Kewajiban Media Bagi untuk review memproduksi Dan menyebarluaskan information Beroperasi Berimbang has diatur hearts beberapa KETENTUAN. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 TENTANG Penyiaran Pasal 36 ayat 4 menjelaskan isi Siaran wajib dijaga netralitasnya Dan TIDAK boleh mengutamakan kepentingan golongan Tertentu. Dalam Pasal 48 Ayat 4 (h) Pedoman Perilaku Penyiaran Yang menentukan standar isi Siaran Yang sekurang-kurangnya berkaitan DENGAN ketepatan Dan Program kenetralan berita.

DISKRIMINASI


      Menurut Undang Undang No.39 Tahun 1999 Tentang HAM Pasal 1 Ayat 3, diskriminasi Adalah SETIAP pembatasan, pelecehan, ATAU Variabel argumen penanganan Yang Langsung ataupun TIDAK Langsung didasarkan PADA pembedaan Manusia differences dasar dasar agama, suku, ras, etnik, Kelompok, golongan, status sosial , status Ekonomi, Jenis Kelamin, bahasa, Keyakinan politik, Yang berakibat, Equity, penyimpangan ATAU penghapusan, Pengakuan, Pelaksanaan ATAU PENGGUNAAN hak asasi Manusia dan Kebebasan Dasar hearts Kehidupan Baik maupun individu kolektif hearts Bidang politik, Ekonomi, hukum, sosial, budaya, Dan ASPEK Kehidupan lainnya.
Dalam Undang Undang No.32 Tahun 2002 TENTANG Penyiaran Pasal 36 Ayat 6, dijelaskan bahwa Isi Siaran Dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan Dan / ATAU mengabaikan agama Nilai-Nilai, martabat Manusia Indonesia, ATAU merusak Hubungan internasional.Mengganggu privasi.

 

PRADUGA TAK BERSALAH


Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 5, also menyatakan Kewajiban pers nasional untuk review memberitakan Peristiwa Dan Opini DENGAN menghormati norma-norma Agama dan rasa kesusilaan 'masyarakat Serta asas praduga tak bersalah.

BERITA JUNK FOOD


Adalah berita Yang TIDAK ADA relevansinya DENGAN kepentingan public. Dan Penyanyi Sering Kali Terjadi infotainmen hearts berita. Infotainmen merupaka fenomena global. Penyanyi merupakan konsekuensi Dan komersialisasi media yang Yang makin meluas Dan makin mengglobal.

ETIKA MEDIA MASSA


        Dalam Kajian Hukum dan Media massa, etika tersebut dikaitkan PADA Kewajiban para Jurnalistik Antara Lain Seperti; Pelaksanaan Kode etik Jurnalistik hearts SETIAP AKTIVITAS jurnalistiknya, tunduk PADA Institusi Dan Peraturan hukum untuk review melaksanakan DENGAN Etiket baiknya sebagaimana KETENTUAN-KETENTUAN di hearts hukum tersebut Yang merupakan Perangkat Prinsip-Prinsip Dan Aturan-Aturan Yang PADA umumnya Sudah diterima Dan Oleh disetujui society. Sehubungan DENGAN HAL ITU, Prinsip etika Bagi Profesi Jurnalistik memberikan dasar dasar hukum bagi Pengelolaan pemberitaan di media yang Beroperasi Tertib hearts Hubungan antar subyek hukum. Abdul Choliq Dahlan (2011: 396).


        Media Beroperasi etika TIDAK boleh (Pertama) mengabaikan ATAU TIDAK menghormati hak individu. Media terkadang mengganggu hak individu, walaupun ITU dilindungi Oleh hukum ATAU Pendapat Sales manager. Isu Yang Sering Terjadi Adalah pencmaran nama di Baik (fitnah) fitnah, Dan HAL berbaring Yang mencoreng Reputasi individu. Kedua, media TIDAK boleh 'masyarakat membahayakan (merugikan masyarakat). Rasa Takut acapkali ditimbulkan Oleh publikasi media yang massa Yang berlangsung hearts Jangka Waktu Yang Lama, walaupun Efek ini tidak disengaja. Ketiga, membahayakan individu (membahayakan individu). Banyak KASUS Dimana media yang memainkan Peran Yang mendorong berbuat Jahat, Bunuh Diri. Konten Berisi pornografi can be menimbulkan Perilaku imitasi. Termasuk also Perilaku Teroris.


          Etika berfungsi umumnya untuk review melindungi kepentingan Manusia, sehingga Pelaksanaan Jurnalistik Wartawan can be berlangsung Dan Dirasakan Oleh Manusia bahwa pemberitaan tersebut berfungsi Dan berkenan Bagi rasa tenteram Dan Damai. Dalam HAL Penyanyi, Maka Peranan Dari penegakan etika Profesi jurnalisme tersebut Sangat dominan.
Media Dalam KECEPATAN memperoleh berita Belum Cukup untuk review menjamin POSISI keberlangsungan Suatu media yang. Agar TIDAK ditinggal Oleh KONSUMEN, media Maka Harus Selalu Mampu mempertegas kekhasannya Dan Memberi Presentasi Yang menarik. Tuntutan Penyanyi menyeret MASUK ditunjukan kepada kecenderungan menampilkan Yang spektakuler yang Dan sensasional. Penampilan seperti Penyanyi biasanya cenderung superfisial, KARENA Ingin kartun kostum Mainan mewah Banyak orangutan. Namun, hearts Media Televisi, tingginya Peringkat Adalah ukuran keberhasilan. Sedangkan untuk review surat kabar Dan majalah, Kriteria Yang Berlaku Adalah Jangka Waktu pelanggan, Yang PADA gilirannya akan Sangat menentukan Daya tarik Bagi pemasang iklan. Kekhasan Yang Seharusnya membentuk citra Suatu Media (Media identitas) ironisnya justru menyeret MASUK Ke Suatu rontgent. Lebih, Tragisnya Adalah Yang Sering TIDAK disadari Adalah rontgent mimetisme. yakni keinginan Media untuk review memiliki tampilan Yang Khas Yang TIDAK Jarang justru menjerumuskan Ke hearts keseragaman. Mimetisme Media menunjukkan bagaimana Penting / tidaknya pemberitaan Sering ditentukan Oleh sejauh mana media media yang berbaring dipacu untuk review meliputnya. Penentuan Nilai pentingnya Suatu pemberitaan SeolAh terletak PADA sejauh mana dinginkan Media Oleh Yang lain.


         Lingkup manuver Yang Seharusnya Dibuka untuk review mengolah kekhasannya (jati Diri media), akhirnya jati Diri ITU TIDAK tercipta KARENA justru Harus menyesuaikan Diri (adaptasi) DENGAN gairah Media-media lain. Bila TIDAK memberitakan APA Yang diberitakan media yang Oleh berbaring, ADA semacam ketakutan ditinggalkan Oleh pemirsa ATAU Pembaca, Selanjutnya Yang dipertaruhkan Adalah keuntungan Ekonomi. Demikian dalamnya pengaruh determinisme Ekonomi Media hearts Dunia di Indonesia, sehngga hirarkisasi Nilai ditentukan Oleh konsumsi massa, sedangkan etika Dan profesionalisme Jurnalis seringkali dikalahkan.

 

Dahlan Choliq Abdul, 2011, Hukum Profesi Jurnalistik Dan Etika Media Massa, XXV (1): jurnal.unissula.ac.id/index.php/jurnalhukum/article/download/200/176, diakses 22 Maret 2017.

Azizan 2016, "etika Dan Media hukum massa", http://azizan22.blogspot.co.id/2016/12/etika-dan-hukum-media-massa.html,diakses 22 maret 2017