Tugas Komunikasi Gender

07 February 2020 16:54:09 Dibaca : 902

Dosen Ibu Zulaeha Laisa

Kasus ketidakadilan gender yang saya dapatkan contohnya seperti Stereotip (citra buruk) atau pelabelan yang diberikan masyarakat pada perempuan. Contoh, pandangan terhadap perempuan bahwa tugas dan fungsinya hanya melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan kerumahtanggaan atau tugas domestik dan sebagi akibatnya ketika ia berada di ruang publik maka jenis pekerjaan, profesi atau kegiatannya di masyarakat bahkan di tingkat pemerintahan dan negara hanyalah merupakan perpanjangan peran domestiknya. Kasus ini sering terjadi dimasyarakat yang membuat perempuan terlihat lemah, padahal kenyataannya perempuan bisa melakukan semua pekerjaan sesuai dengan keinginan mereka sendiri, tanpa harus terikat dalam citra yang dibangun oleh masyarakat. Hal ini mengakibatkan perempuan merasakan keterbatasan ruang gerak dalam melakukan pekerjaan yang ingin dilakukan. Hal lain juga dapat merasakan ketidakadilan bagi perempuan yang berjiwa bebas yang ingin melakukan pekerjaan tanpa keterbatasan ruang.

tetapi zaman sudah berubah, sekarang citra tersebut sudah mulai hilang dimasyarakat. Di mata hukum dan undang-undang juga kesetaraan gender ini sudah dimuat persamaan kedudukan dalam hukum bagi pria dan wanita dalam UUD 1945, yaitu dalam pasal 27: ayat 1 menyatakan, segala warga negara sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat 2: tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia. Sehingga semua sama rata, tanpa ada ketidakadilan dalam melakukan suatu pekerjaan. Masyarakat juga mulai sadar bahwa tidak selamanya kaum perempuan harus melakukan pekerjaan domestik dan kaum laki-laki melakukan pekerjaan publil, semuanya seharusnya tergantung diri mereka sendiri tanpa harus mendengarkan stereotip yang ada pada masyarakat.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong