KDRT

05 March 2013 09:18:04 Dibaca : 862

Judul : kekerasan dalam rumah tangga (ayah,ibu,anak, pembantu rumah tangga)

Kekerasan dalam rumah tangga di sini seperti seorang ayah yang

Banyak fenomena yg terjadi berdasarkan fisik dan psikis

Bentuk psikis sperti orang tua yang membentak pada anaknya. Banyak ketentuannya seprti seorang suami yang tidak memenuhi hak istri.

Peran orang tua sangat penting karena fenomena hukum saat ini seperti penggunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga serta masig banyak lagi

Hukuman apa yang di dapat oleh orang tua jika anak jadi korban KDRT. Jika orang tua berkelahi harus jauh dari anak,secara umum ancaman hukumannya baik yang psikis dan fisik yaitu selama 4 tahun. Kdrt termasuk delit Aduan.

Segala pertikaian yang terjadi dalam rumah tangga masih bisa di selesaikan dengan musyawarah bahkan diwajibkan..

Ada hukum kedokteran, hukum pertanian, hukum tekhnik.

Dalam hukum perdata tidak bisa di sangkut pautkan denga hukum pidana.

Tidak ada satu perbuatan yang tidak ada aturannya. Semua perbuatan sudah di atur.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong