IDENTITAS NASIONAL INDONESIA

22 February 2013 15:59:16 Dibaca : 1681

IDENTITAS NASIONAL INDONESIA

Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas-identitas yang sifatnya nasional.

Beberapa bentuk identitas Indonesia, adalah sebagai berikut.

Bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa IndonesiaBendera Negara yaitu Sang Merah PutihLagu Kebangsaan yaitu Indonesia RayaLambang Negara yaitu Garuda PancasilaSemboyan negara yaitu Bhineka Tunggal IkaDasar falsafah Negara yaitu PancasilaKonstitusi (Hukum Dasar) Negara yaitu UUD 1945Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyatKonsepsi Wawasan NusantaraKebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

22 February 2013 15:58:51 Dibaca : 2558

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut.

1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi

“tiap –tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini menunjukkan asa keadilan social dan kerakyatan.

2) Hak membela negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

3) Hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945, yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4) Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. ayat (1) berbunyi bahwa: “negara berdasarkanatas Ketuhanan Yang Maha Esa.”ini berarti bahwa bangsa Indonesia percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Ayat (2) berbunyi :”negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masingdanuntuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.”

5) Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yaitu hak dan kewajiban dalam membela negara. Dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

6) Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945

Yaitu hak untuk mendapatkan pengajaran. Ayat (1) menerangkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Adapun dalam ayat (2) dijelaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.

7) Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. pasal 32 UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditangah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

8) Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan social. Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan 5 UUD 1945 berbunyi:

1} Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2} Cabang-cabang yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3} Bum, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

4} Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional

5} Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

9) Hak mendapatkan jaminan keadilan social. Dalam pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara

Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia, antara lain:

Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.Kewajiban membela negara. pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.Kewajiban dalma upaya pertahanan negara. pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan : tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negara. beberapa ketentuan tersebut, antara lain sebagai berikut.

Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan.Hak negara untuk dibela.Hak negara untuk menguasai bumi, air dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.Kewajiban negara untuk menjamin system hukum yang adil.Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara.Kewajiban negara untuk mengembangkan system pendidikan nasional untuk rakyat.Kewajiban negara untuk jaminan nasional.Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.

Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antara lain: bidang politik dan pemerintahan, social, keagamaan, pendidikan, ekonomi dan pertahanan.

Selain adanya hak dan kewajiban warga negara di dalam UUD 1945, tercantum pula adanya hak asasi manusia. Hak asasi manusia perlu dibedakan dengan hak warga negara. hak warga negara merupakan hak yang ditentukan dalam suatu konstitusi negara. munculnya hak ini adalah karena adanya ketentuan undang-undang dan berlaku bagi orang yang berstatus sebagai warga negara. bias terjadi hak dan kewajiban warga negara Indonesia berbeda dengan hak warga negara Malaysia oleh karena ketentuan undang-undang yang berbeda. Adapun hak asasi manusia umumnya merupakan hak-hak yang sifatnya mendasar yang melekat dengan keberadaannya sebagai manusia. Hak asasi manusia tidak diberikan oleh negara, tetapi justru memahami keberadaannya oleh negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai berbagai hak dan kewajiban warga negara dalam hubungannya dengan negara tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran atas UUD 1945. misalkan dengan undang-undang.

Contoh.

Hak dan kewajiban warga negara dibidang pendidikan:

UU No. 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional;UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Hak dan kewajiban warga negara dibidang pertahanan:

UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negaraUU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian negara RIUU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Hak dan kewajiban warga negara di bidang politik terdapat dalam:

UU no. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum;UU No. 40 tahun 1999 tentang pers;UU No. 31 Tahun 2002 tentang partai Politik;UU No. 12 Tahun 2003 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD;UU No. 23 Tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden; dan lain-lain.

Berikut ini contoh hak dan kewajiban warga negara maupun hak dan kewajiban negara terhadap warganya dibidang pendidikan berdasarkan undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.

Geopolitik sebagai Ilmu Bumi politik

22 February 2013 15:58:18 Dibaca : 2658

Geopolitik sebagai Ilmu Bumi politik

Geopolitik sebagai etimologi berasal dari kata geo ( bahasa yunani ) yang berarti bumi dan tidak lepas dari pengaruh letak serta kondisi geografis bumi yang menjadi wilayah hidup. Geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebujakanya di kaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa. Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara factor-faktof geografi, strategi, dan politik suatu negara, sedang untuk implementasinya di perlukan suatu atrategi yang bersifat nasional.

Istilah geopolitik pertama kali di artiakan oleh Frederich Radzel sebagai ilmu bumi politik, yang kemudian di peluas oleh Rudolf Kjellen menjadi georagrapichal pilitich, disingkat geopolitik.

Teori-teori Geopolitik

Teori geopolitik Frederich RadzelTeori geopoloik Rudolf KjellenTeori geopolitik Karl HaushoferTeori geopolitik Halfort MackinderTeori gopolitik Alfred Thayer MahanTeori geopolitik GuilioDouhet, Wiliam Mitchel, Saversky, dan Jfc PullerTeori geopolitik Nichkholas J. Spickaman

Fungsi dan Tujuan Negara

22 February 2013 15:57:49 Dibaca : 1208

Fungsi dan Tujuan Negara

Fungsi Negara merupakan gambaran apa yang dilakukan Negara untuk mencapai tujuannya.

Di bawah ini adalah fungsi Negara menurut beberapa ahli,antara lain sebagai berikut.

John Locke

Seorang sarjana Inggris membagi fungsi Negara menjadi tiga fungsi, yatu

1) Fungsi legislative, untuk membuat peraturan;

2) Fungsi eksekutif, untuk melaksanakan peraturan;

3) Fungsi federative, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang damai.

Montesquieu

Tiga fungsi Negara menurut Montesquieu adalah

1) Fungsi legislative, membuat undang-undang;

2) Fungsi eksekutif, melaksanakan undang-undang;

3) Fungsi yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili), yang popular dengan nama Trias Politika.

Van Vollen Hoven

Seorang sarjana dar negeri Belanda, menurutnya fungsi Negara dibagi dalam:

1) Regeling, membuat peraturan;

2) Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan;

3) Rechtspraak, fungsi mengadili;

4) Politie, fungsi ketertiban dan keamanan;

Ajaran Van Vollen Hoven tersebut terkenal dengan catur praja.

Goodnow

Menurut goodnow, fungsi Negara secara prinsipil dibagi menjadi dua bagian:

Policy making, yaitu kebijaksanaan Negara untuk waktu tertentu, untuk selurah mayarakat.Policy eksekuting, yaitu kebijaksanaan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya policy making.

Factor Pembentuk Identitas Bersama

22 February 2013 15:57:17 Dibaca : 2116

Factor Pembentuk Identitas Bersama

a. Primordial

Faktor primodial merupakan identitas yang menyatukan masyarakat sehingga mereka dapat membentuk bangsa-negara.

Contoh, bangsa Yahudi membentuk Negara Israel.

b. Sacral

Factor sacral dapat berupa kesamaan agamayang dipeluk masyarakat atau ideology doktriner yang diakui oleh masyarakat yang bersangkutan. Contoh, Negara Uni Sovyet diikat oleh kesamaan ideology komunis.

c. Tokoh

Kepemimpinan dari para tokoh yang disegani dan dihormati oleh masyarakat dapat pula menjadi factor yang menyatukan bangsa-negara. Contoh, Mahatma Ghandi di India.

d. Bhineka Tunggal Ika

Prinsip bhineka tunggal ika pada dasarnya adalah kesediaan warga bangsa untuk bersatu dalam perbedaan (unity in diversity). Yang disebut bersatu dalam perbedaan adalah kesediaan warga bangsa untuk setia pada lembaga yang disebut Negara dan perintahnya, tanpa menghilangkan keterikatannya pada suku bangsa, adat, ras, dan agamanya.

e. Sejarah

Persepsi yang sama tentang pengalaman masa lalu, seperti sama-sama menderita karena penjajahan, tidak hanya elahirkan solidaritas tetapi juga melahirkan tekad dan tujuan yang sama antaranggota masyarakat itu.

f. Perkembangan ekonomi

Perkembangan ekonomi (industrialisasi) akan melahirkan spesialisasi pekerjaan dan profesi sesuai denan aneka kebutuhan masyarakat. Semakin tinggi mutu dan variasi kebutuhan masyarakat, semakin saling bergantung diantara jenis pekerjaan. Setiap orang akan saling bergantung dalam emenuhi kebutuhan hidup.

g. Kelembagaan

Factor lain yang berperan dalam mempersatukan bangsa berupa lembaga-lembaga pemerintahan dan politik. Lembaga-lembaga itu seperti birokrasi, angkatan bersenjata, pengadilan, dan partai politik.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll