Pengertian Konflik

23 February 2013 00:24:25 Dibaca : 1677

Pengertian Konflik

Konflik bukan merupakan suatu hal yang asing didalam hidup manusia. Sejarah mencatat bahwasanya konflik merupakan bagian dari kehidupan manusia, sepanjang seseorang masih hidup hampir mustahil untuk menghilangkan konflik dimuka bumi ini baik itu konflik antar individu maupun antar kelompok. Jika konflik antara perorangan tidak bisa diatasi secara adil dan proposional, maka hal itu dapat berakhir dengan konflik antar kelompok.
Untuk itu, konflik merupakan suatu gejala yang tidak dapat dipisahkan dalam masyarakat. Fenomena konflik tsb mendapat perhatian bagi manusia, sehingga muncul penelitian-penelitan yang menciptakan dan mengembangkan berbagai pandangan tentang konflik.
Diantaranya ialah Charles Watkins yang memberikan suatu analisis tajam tentang kondisi dan prasyarat terjadinya suatu konflik. Menurutnya, konflik terjadi bila terdapat dua hal. Pertama, konflik bisa terjadi bila sekurang-kurangnya terdapat dua pihak yang secara potensial dan praktis/operasional dapat saling menghambat. Secara potensial artinya, mereka memiliki kemampuan untuk menghambat. Secara praktis/operasional maksudnya kemampuan tadi bisa diwujudkan dan ada didalam keadaan yang memungkinkan perwujudannya secara mudah. Artinya, bila kedua belah pihak tidak dapat menghambat atau tidak melihat pihak lain sebagai hambatan, maka konflik tidak akan terjadi.
Kedua, konflik dapat terjadi bila ada sesuatu sasaran yang sama-sama dikejar oleh kedua pihak, namun hanya salah satu pihak yang akan memungkinkan mencapainya.
Kemudian, Joyce Hocker dan William Wilmt di dalam bukunya yang berjudul interpersonal conflict, berupaya untuk memahami pandangan tentang konflik. Pada umumnya pandangan tentang konflik dapat digambarkan sebagai berikut ;
Pertama, konflik adalah hal yang abnormal karena hal normal adalah keselarasan. Bagi mereka yang menganut pandangan ini pada dasarnya bermaskud menyampaikan bahwa, suatu konflik hanya merupakan gangguan stabilitas.
Kedua, konflik sebenarnya hanyalah suatu perbedaan atau salah paham. Mereka yang perpendapat seperti ini menganggap bahwasanya konflik hanyalah kegagalan berkomunikasi dengan baik, sehingga pihak lain tidak dapat memahami maksud kita yang sesungguhnya.
Ketiga, konflik adalah gangguan yang hanya terjadi karena kelakuan orang-orang yang tidak beres. Menurut penganut pendapat ini, penyebab suatu konflik adalah anti sosial.

 

PENGERTIA KESIMPULAN

23 February 2013 00:23:49 Dibaca : 1106

PENGERTIA KESIMPULAN

Kesimpulan adalah pernyataan berisi fakta,pendapat,alasan pendukung mengenai tanggapan suatu objek. Bisa dikatakan bahwa kesimpulan merupakan pendapat akhir dari suatu uraian berupa informasi. Dalam soal Bahasa Indonesia kesimpulan bisa berupa rangkaian kalimat kalimat fakta yang di beri pendapat.

Contoh:
Pengguna jasa angkutan udara dan laut di Balikpapan,Kalimanta Timur menuju Ujung Pandang dan Surabaya pada musim liburan sekolah juni – juli 1996 mencapai puluhan ribu orang . Seluruh penerbangan dan pelayaran menuju Surabaya penuh dan pesanan tiket melonjak dari hari biasanya.Kesimpulan dari bacaan di atas adalah :Pesanan tiket jasa angkutan melonjak pada musim liburan.

 

Pengertian Ideologi

23 February 2013 00:23:15 Dibaca : 9147

Pengertian Ideologi

Berikut diberikan beberapa pengertian ideologi

Peatrick Corrbett menyatakan, ideologi sebagai setiap struktur kejiwaan yang tersusun oleh seperangkat keyakinan mengenai penyelenggaraan hidup bermasyarakat beserta pengorganisasiannya, seperangkat keyakinan mengenai sifat hakikat manusia dan alam semesta yang ia hidup di dalamnya, suatu pernyataan pendirian bahwa kedua perangkat keyakinan tersebut independen, dan suatu dambaan agar keyakinan-keyakinan tersebut di hayati dan pernyataan pendirian itu diakui sebagai kebenaran oleh segenap orang yang menjadi anggota penuh dari kelompok social yang bersangkutan.A.S Hornby menyatakan bahwa, ideology adalah seperangkat gagasan yang membantuk landasan teori ekonomi dan politik atau yang dipegangi oleh seorang atau sekelompok orang,Soejono Soemargono menyatakan secara umum “ideologo” sebagai kumpulan gagasan, ide, keyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut bidang :

1 Politik

2 sosial

3 kebudayaan, dan

4 agama

Gunawan Setirdja merumuskan ideology sebagai seperangkat ide asasi tentang manusia dan seluruh realitas yang dijadikan pedoman dan cita-cita hidup.Frans Magnis Suseno mengatakan bahwa ideologim sebagai suatu system pemikiran dapat dibedakan menjadi idelologi tertutup dan terbuka. Ideology tertutup merupakan suatu system pemikiran tertutup. Ideology ini mempunyai cirri sebagai berikut.

Merupakan cita-cita suatu kelompak orang untuk mengubah dan memperbarui masyarakat.Atas nama ideology dibenarkan pengorbanan-pengorbananyang dibebankan kepada masyarakat.Isinya bukan nilai-nilai dan cita-cita tertentu, melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras, yang diajukan dengan mutlak.

Ideology terbuka merupakan suatu pemikiran yang terbuka. Ideology terbuka mempunyai cirri-ciri sebagai berikut.

Bahwa nilai-nilai dan cita-citanya tidak dapat dipaksa dari luar melainkan digali dan diambil dari moral,budaya masyarakat itu sendiri.Dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang melainkan hasil musyawarah dari consensus masyarakat tersebut.Nilai-nilai itu sifatnya dasar,secara garis besar saja sehingga tidak langsung operasional.

Ada dua fungsi utama ideology dalam masyarakat (Ramlan Surbakti,1999). Pertama, sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat. Kedua, sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi dimasyarakat.

Pengertian Etimologis Demokrasi

23 February 2013 00:21:57 Dibaca : 5228

Pengertian Etimologis Demokrasi

Dari sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, secara bahasa, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat

Konsep demokrasi lahir dari Yunani kuno yang dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 SM - abad ke-6 M. Demokrasi yang dipraktikkan pada waktu itu adalah demokrasi langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat atau warga negara. Hal ini dapat dilakukan karena Yunani pada waktu itu berupa negara kota (polis) yang penduduknya terbatas pada sebuah kota dan daerah sekitarnya yang berpenduduk sekitar 300.000 orang. Tambahan lagi, meskipun ada keterlibatan seluruh warga, namun masih ada pembatasan, misalnya para anak, wanita, dan para budak tidak hak berpartisipasi dalam pemerintahan.

Disebabkan adanya perkembangan zaman dan juga jumlah penduduk yang terus bertambah maka keadaan seperti yang dicontohkan dalam demokrasi secara langsung yang diterpkan seperti di atas mulai sulit dilaksanakan, dengan alasan berikut.

a. Tidak ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup banyak.

b. Untuk melaksanakan musyawarah dengan baik dengan jumlah yang banyak sulit dilakukan.

c. Hasil persetujuan secara bulat mufakat sulit tercapai, karena sulit memungut sura dari peserta yang hadir.

d. dasar yang dihadapi negara semakin kompleks dan rumit sehingga membutuhkan orang-orang yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.

Jadi, demokrasi atas dasar penyaluran kehendak rakyat ada dua macam, yaitu

a. Demokrasi langsung

Demokrasi langsung adalah paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentuka kebijaksanaan umum dan undang-undang.

b. Demokrasi tidak langsung

Demokrasi tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan.

Untuk negara-negara modern, penerapan demokrasi tidak langsug dilakukan karena berbagai alasan, antara lain:

a. Penduduk yang selalu bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah pada suatu tempat tidak gimungkinkan;

b. Masalah yang dihadapi semakin kompleks karena kebutuhan dan tantangan hidup semakin banyak;

c. Setiap warga negara mempunyai kesibukan sendiri-sendiri di dalam mengurus kehidupannya sehingga masalah pemerintahan cukupdiserahkan pada orang yang berminat dan memiliki keahlian di bidang pemerintahan negara.

Pengakuan Bangsa Indonesia Akan Hak Asasi Manusia

22 February 2013 16:16:15 Dibaca : 20589

Pengakuan Bangsa Indonesia Akan Hak Asasi Manusia

Pengakuan hak asasi manusia di Indonesia telah tercantum dalam UUD 1945 yang sebenarnya lebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada 10 Desember 1945. Pengakuan hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya adalah sebagai berikut.

a. Pembukaan Undang-Undang Dasar Alinea Pertama

Hak asasi manusia sebenarnya sudah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa negara Indonesia sendiri sjak masa berdirinya, tidak bisa lepas dari Hak Asasi Manusia itu sendiri. Hal ini dapat dilihat pada alinea pertama yang berbunyi “ …Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ….” Berdasarkan hal ini, bangsa Indonesia mengakui adanya hak untuk merdeka atau bebas.

b. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Keempat

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea Empat berbunyi, “kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerkyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwkilan, serta dengan mewujudkan kwedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan landasan idil akan pengakuan dan jaminan hak asasi manusia di Indonesia.

c. Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945

Rumusan hal tersebut mencakup hak dalam bidang politik, ekonomi,sosial, dan budaya yang tersebar dar pasal 27 sampai denga pasal 34 UUD 1945. Namun, rumusan-rumusan dalam konstitusi itu amat terbatas jumlahnya dan dirumuskan secara singkat dan dalam garis besarnya saja.

Sampai pada berakhirnya era orde baru tahun 1998, pengakuan akan hak asasi manusia di indonesia tidak banyak mengalami perkembangan dan tetap berlandaskan pada rumusan yang ada dalam UUD 1945, yaitu tertuang pada hak dan kewajiban warga negara. Rumusan baru tentang hak asasi manusia tertuang dalam pasal 28-A-J UUD 1945 hasil amandemen pertama tahun 1999.

d. Ketetapan MPR.

Ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia tertuang dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Berdasarkan hal itu maka keluarlah Undang-Undang Nomor 19 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai undang-undang yang sangat penting kaitannya dalam proses jalannya Hak Asasi Manusia di Indonesia. Selain itu juga undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia.

Macam-macam hak asasi manusia yang tercantum dalam ketetapan tersebut adalah :

Hak untuk hidupHak berkelaurga dan melanjutkan keturunanHak keadilanHak kemerdekaanHak atas kebebasan informasiHak keamananHak kesejahteraanKewajibanPerlindungan dan pemajuan

e. Peraturan perudang-undangan

Undang-undang tentang HAM di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Adapun hak-hak yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1939 tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

Hak untuk hidup (Pasal 4)Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11,12,13,14,15,16)Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 20-27)Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)Hak atas rasa aman (Pasal 36-42)Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)Hak wanita (Pasal 45-51)Hak anak (Pasal 52-66)

Dalam UUD 1945 BAB 20A Pasal 28A sampai J, tercantum rumusan hak asasi manusia. Rumusan tersebut pada dasarnya sama dengan rumusan yang ada dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998. Perlu diketahui bahwa Tap MPR No. XVII/MPR/1998 sekarang ini telah dicabut berdasarkan ketetapan MPR No. I/MPR/2003. hal ini disebabkan isi dalam ketetapan tersebut sudah termuat dalam UUD 1945.

Dengan masuknya rumusan hak asasi manusia dalam UUD 1945 tersebut, semaki kuat jaminan hak asasi manusia di Indonesia. Tugas negara selanjutnya adalah mengadakan penegakan hak asasi manusia dan memberi perlindungan warga dari tindakan pelanggaran hak asasi manusia.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll