Arti Negara

22 February 2013 15:54:09 Dibaca : 1042

Arti Negara

Menurut Kamus Besar Indonesia, Negara mempunyai dua pengertian berikut. Pertama, Negara adalah organisasi disuatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya. Kedua, Negara adalah kelompok social yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efaktif, mempunyai satu kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

Pengertian Negara dari pendapat para ahli, antara lain sebagai berikut.

Georg Jellinek

Negara ialah organisasi kekuasaan deri sekelompok menusia yang telah berkediaman diwilayah tertentu.

Kranenburg

Negara adalah organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

Roger F. Soultau

Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Soenarko

Negara adalah organisasi kekuasaan masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai sovereign.

Georg Wilhelm Fredrich Hegel

Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sitesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.

R. Djokosoetono

Negara ialah suatu organisasi masyarakat atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.

Jean Bondin

Negara adalah suatu persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal deri suatu kuasa yang berdaulat.

Mirriam Budiarja

Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warganya ketaatan pada perundangan melalui penguasaan control dari kekuasaan yang sah

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll