Pengertian konstitusi

23 February 2013 00:25:06 Dibaca : 2553

Pengertian konstitusi

Konstitusi berasal dari istilah bahasa Prancis “constituer” yang artinya membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan untuk pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Konstitusi bisa berarti pula peraturan dasar mengenai pembentukan negara. Istilah konstitusi bisa dipersamakan dengan hukum dasar atau undang-undang dasar. Kata konstitusi dalam kamus besar bahasa Indonesia diartikan sebagai berikut: (1) segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan; (2) undang-undang dasar suatu negara.

Konstitusi juga dapat diartikan sebagai hukum dasar. Para pendiri negara koita (the founding fathers) menggunakan istilah hukum dasar. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan : “ Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagaian hukum dasar yan tertulis, sedang di samping Undang-Undang Dasar tersebut berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis”. Hukum dasar tidak tertulis disebut konvensi.

Terdapat beberapa definisi konstitusi dari para ahli, yaitu

Herman Heller; membagi pengertian konstitusi menjadi tiga:

1) Konstitusi dalam pengertian politik sosiologis. Konstitusi mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan.

2) Konstitusi merupakan satu kesatuan kaidah yang hidup dalam masyarakat yang selanjutnya dijadikan suatu kesatuan kaidah hukum. Konstitusi dalam hal ini sudah mengandung pengertian yuridis.

3) Kostitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tinggi yang berlaku dalam suatu negara.

K.C Wheare mengartikan konstitusi sebagai “ keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, eberupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara”.Prof. Prayudi Atmosudirdjo merumuskan konstitusi sebagai berikut.

1) konstitusi suatu negara adalah hasil atau produk sejarah dan proses perjuangan bangsa yang bersangkutan.

2) Konstitusi suatu negara adalah rumusan dari filsafat, cita-cita, kehendak, dan perjuangan bangsa Indonesia.

3) Konstitusi adalah cermin dari jiwa, jalan pikiran, mentalitas, dan kebudayaan suatu bangsa.

Konstitusi dapat diartikan secara luas dan sempit, sebagai berikut.

Konstitusi (hukum dasar) dalam arti luas meliputi hukum dasar tertulis dan tidak tertulis.Konstitusi (hukum dasar) dalam arti sempit adalah hukum dasar tertulis, yaitu undang-undang dasar. Dalam pengertian ini undang-undang dasar merupakan konstitusi atau hukum dasar yang tertulis.

Pada prinsipnya, tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll