Sejarah Pengakuan Hak Asasi Manusia

23 February 2013 00:30:20 Dibaca : 20232

Sejarah Pengakuan Hak Asasi Manusia

Latar belakang sejarah hak asasi manusia, pada hakikatnya, muncul karena inisiatif manusia terhadap harga diri dan martabatnya, sebagai akibat tindaka sewenang-wenang dari penguasa, penjajahan, perbudaka, ketidakadilan, dan kezaliman (tirani)

Perkembangan pengakuan hak asasi manusia itu berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan dapat kita lihat berikut ini :

a. Perkembangan hak asasi manusia pada masa sejarahPerjuangan nabi musa dalam membebaskan umat yahudi dari Perbudakan (tahun 6000 sebelum masehi)Hukum Hammurabi di Babylonia yang memberi jaminan keadilan bagi warga negara (tahun 2000 sebelum masehi).Socrates (469-399SM), Plato (429-347 SM), dan Aristoteles (384-322 SM) sebagai filsuf Yunani peletak dasar diakuinya hak asasi manusia. Mereka mengajarkan untuk mengkritik pemerintah yang tidak berdasarkan keadilan, cita-cita, dan kebijaksanaan.Perjuangan Nabi Muhamad saw. Utuk membebaskan para bayi wanitadan wanita dari penindasan bangsa Quraisy (tahun 600 masehi).b. Perkembangan hak asasi manusia di inggris

Inggris merupakan negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Perjuangan tersebut tampak dari beberapa dokumen sebagai berikut.

Tahun 1215, munculnya paiagam “magna charta” atau piagam agung. Terjadi pada pemerintahan raja John, yang yang bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat dan kelompok bangsawan. Tindakan Raja John, tersebut mengakibatka rasa tidak puas kaum bangsawan yang kmudian berhasil membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta. Magna Charta membatasi kekuasaan Raja John di Inggris.Tahun1628, keluarnya piagam “petiton of Rights”

Dokumen ini berisi pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Hak-hak tersebut adalah

a) Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan;

b) Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya;

c) Tentara tidak boleh menggunaka hukum perang dalam keadaan damai.

Tahun1679, munculnya “Habeas Corpus Act”

Dokumen ini merupakan undang-undang yang mengatur tentang penahanan seseorang. Isisnya adalah sebagai berikut.

a) Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu dua hari setelah penahanan.

b) Alasan penahanan seseornag harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

Tahun 1689, keluar “bill of rights”

Merupakan undang-undang yang diterima parlemen Inggris Sebagai berikut

a) Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen

b) Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat

c) Pajak, undang-undang, dan pembentuka tentara harus seizin parlemen

d) Harga warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaannya masing-masing

e) Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

c. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat

Perjangan penegak hak asasi manusia di amerika serikat didasari pemikiran John Locke, yaitu tentang hak-hak alam seperti, hak hidup (life), hak kebebasan (liberty), Dan hak milik (property). Dasar inilah ang kemudian dijadikan landasan bagi pengakuan hak-hak asasi manusia yang terlihat dalam Declaration of Indenpedence of The United States.

Di Amerika Serikat perjuangan hak-hak asasi manusia itu adalah rakyat Amerika Serikat yang berasal dari Eropa sebagai Emigran merasa tertindas oleh pemerintahan Inggris, yang pada waktu itu merupakan jajahan Inggris. Amerika Serikat berhasil mencapai kemerdekaanya pada tanggal 4 juli 1776. Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat dimasukkan dalam konstitusi negara tersebut. Dalam sejarah perjuangan hak asasi manusia, negara Amerika Serikat dapat dikatakan sebagai negara pertama yang menetapkan dan melindungi hak asasimanusia dalam konstitusinya.

d. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Prancis

Perjuangan hak asasi manusia di prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal revolusi Prancis pada tahun 1789, sebagai pernyataan tidak puas dari kaum Borjuis dan rakyat terhadap kesewenang-wenangan Raja Louis XVI. Naskah tersebut dikenal dengan Declaration des Droits de L’ homme et Du Citoyen (pernyataan mengenai hak-hak asasi manusia dan warga negara). Deklarasi ini menyatakan “hak-hak asasi manusia ialah hak-hak alamiah yang dimiliki manusia menurutnya kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan daripada hakikatnya dan karena itu bersifat suci.”

Revolusi Prancis ini dikenal sebagai perjuangan penegakan HAM di Eropa. Dalam revolusi ini, muncul semboyan liberty, Egality, dan Fraternity 9kebebasan, Persamaan, dan persaudaraan). Pada tahun 1791, deklarasi ini dimasukkan dalam konstitusi Prancis.

e. Altantik Charter Tahun 1941

Atlantic Charter muncul pada saat terjadinya paerang dunia II yang dipeloori oleh F>D> Roosevelt, yang menyebutkan The Four Freedom (empat macam kebebasan):

Kebebsan untuk beragama (freedom of religion); kebebasan berbicara dan berpendapat (freedom of speech and thought);kebebasan dari rasa takut (freedom of fear);kebebsan dari kemelaratan (freedom of want).

Empat kebebasan tersebut dianggap sebagai tiang penjaga hak-hak asasi manusia yang mendasar.

f. Pengakuan Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa

Pada tanggal 10 Desember 1948. PBB telah berhasil merumuskan naskah yang dikenal dengan Universal Declaration of Human Rights,yaitu prnyataan sedunia tentang hak-hak asasi manusia, sehingga pada tanggal 10 Desember sering diperingati sebagai hari hak asasi manusia.

Isi pokok deklarasi itu tertuang dalam pasal 1 yang menyatakan:

“sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan budi, dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”

Deklarasi tersebut melambangkan komitmen moral dunia Internasional pada hak asasi manusia. Deklarasi Universal ini menjadi pedoman sekaligus standar minimum yang dicita-citakan umat manusia untuk menciptakan dunia yang lebih baik dan damai. Berawal dari Dekalarasi universal tersebut, negara-negara yang tergabung dalam berbagai organisasi dan kelompok regional mulai merumuskan bersama hak asasi maunusia sebagai komitmen mereka dalam menegakkan hak asasi manusia. Setiap negara pun mulai menunjukan jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya.

g. Hasil Sidang Majelis Umum PBB Tahun 1966

Tahun 1966, dalam sidang majelis umum PBB, telah diakui covenants Human Rights dalam hukum Internasional dan diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB. Covenants tersebut antara lain:

a) The Intentional on Civil and Polotical Rights, yaitu tentang hak sipil dan hak politik (konvensi tentang hak sipil dan politik, 1966);

b) The International Coventant an Economic, Social, and Cultur Rights, yaitu berisi syarat-syarat dan nilai-nilai bagi sistem demokrasi ekonomi, sosial, dan budaya (konvensi tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya, 1966);

c) Optional Protocol, adanya kemungkinan seorang warga negara yang mengadukan pelanggaran hak asasi manusia kepada The Human Rights Commite PBB, setelah melalui upaya pengendalian di negaranya.

Selanjutnya, berkembang beberapa deklarasi mengenai hak asasi manusia di dunia, antara lain:

Declaration on The Rights of People to Peace (Deklarasi hak bangasa atas perdamaian) pada tahun 1948 oleh negara dunia ketiga.Declaration on The Rights to Development (Deklarasi hak atas pembangunan) pada tahun 1968 oleh negara dunia ketiga.African Charter on Human and peoples’ Rights (Banjul Charter) oleh negara Afrika yang tergabung dalam persatuan Afrika (OAU) pada tahun 1981.Cairo Declaration on Human Rights in Islam oleh negara yang tergabung dalam OKI (Organisasi Konferensi Islam) tahun 1990Bangkok Declaration diterima oleh negara-negara Asia pada tahun 1993.Deklarasi Wina tahun 1993 yang merupakan deklarasi universal dari negara-negara yang tergabung dalam PBB.

Berdasarkan sejarah perkembangannya, ada 3 (tiga) generasi hak asasi manusia, sebagai berikut.

Generasi pertama adalah Hak Sipil dan Politik yang bermula di duna Barat (Eropa), contohnya: hak atas hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas kesemaan di muka peradilan, hak kebebasan berpikir dan berpendapat, hak beragama, hak berkumpul dan hak berserikat.Generasi kedua adalah Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang diperjuangkan oleh negara sosialis di Eropa Timur, misalnya: hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan yang layak, hak memebentuk serikat pekerja, hak atas pangan, kesehatan, hak atas perumahan, pendidikan, dan hak atas jaminan sosial.Generasi ketiga adalah hak perdamaina dan pembangunan yang diperjunagakan oleh negara-negara berkembang (Asia-Afrika), misalnya: hak bebas dari ancaman musuh, hak setiap bangsa untuk merdeka, hak sederajat dengan bangsa lain, dan hak mendapatkan kedamaian

Perkembangan berikutnya, yaitu munculnya generasi keempat hak asasi manusia (Tim ICCE UIN, 2003). Hak asasi manusia generasi keempat ini mengkritik pernana negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang berfokus pembangunan ekonomi sehingga menimbulkan dampak negatif bagi keadilan rakyat. Program pembangunan dijalankan tidak memenuhi kebutuan rakyat tetapi untuk sekolompok atau elite penguasa saja. Pemikiran hak asasi manusia generasi keempat dipelopori oleh negara-negara Asia pada tahun 1983 yang melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of The Basic Duties of Asian People and Government.

Pemikiran generasi keempat ini lebih maju dari generasi ketiga, karena tidak saja mencakup struktural, tetapi juga berpijak pada terciptanya tatanan sosial yang berkadilan.deklarasi Hak Asasi Asian selain berbicara tentang hak asasi juga berbicara tentang kewajiban asasi.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll