Sosiologi Pertanian

11 March 2016 16:42:04 Dibaca : 1080

Nama : Sartin Ladiku
Nim : 613413012
Kelas : A_Agroteknologi
Tugas M.K : Sosiologi Pertanian

 

Mampukah Koperasi Meningkatkan Perekonomian
Masyarakat Petani?

Sebagian besar penduduk indonesia tinggal didaerah pedesaan dan berprofesi sebagai petani kecil karena lahan yang terbatas dan sempit. Semua masyarakat pedesaan masih berorientasi pada cara meningkatkkan ekonomi, hampir semua sibuk untuk bekerja seperti bertani,berdagang,berternak dan lain-lain.
Pembangunan pedesaan harus menjadi prioritas utama dalam rencana strategi dan kebijakan pembangunan di Indonesia. Salah satu unit usaha yang diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi bangsa, khususnya ekonomi pedesaan adalah Koperasi Unit Desa (KUD), yang telah terbentuk di masing-masing desa. Dasar terbentuknya KUD di masing-masing desa tersebut untuk menggerakkan roda ekonomi pedesaan dan juga untuk menunjang pembangunan desa. Koperasi merupakan salah satu bentuk kelembagaan di antara sekian banyak kelembagaan yang berperan dalam pengembangan sektor pertanian.
Koperasi mempunyai dua ciri indentitas, yaitu adanya anggota koperasi yang merupakan owner sekaligus custumer dari lembaga koperasi. Hal ini terlihat pada unit usaha ekonomi yang di miliki dan di awasi secara demokratis dengan satu tujuan yaitu melayani kebutuhan anggota. (Baga, 2004).
Selain itu KUD merupakan satu pilar dari pengembangan ekonomi di pedesaan, pada umumnya tidak dapat memenuhi harapan petani, karena regulasi (UU Nomor 25 tahun 1992) yang dikeluarkan oleh pemerintah dan DPR lebih berpihak kepada kapitalis.
Pada UU Nomor 25 tahun 1992 secara tersirat bermakna bahwa koperasi diberi peluang untuk bertindak sebagai sebuah perusahaan yang memaksimalisasikan keuntungan. Dengan adanya UU Nomor 25 tahun 1992, seolah-seolah koperasi merupakan lembaga yang menjadi benalu dalam kehidupan petani di pedesaan. Petani semakin sulit untuk mendapatkan sarana produksi pertanian dan tidak mempunyai akses pasar yang jelas untuk memasarkan hasil produksinya. (Widiyanto, 1998)
Mengapa kehidupan petani di Indonesia masih tetap saja tidak memperlihatkan kemajuan dan dari segi peningkatan kehidupan ekonomi? Jawabannya karena masyarakat petani belum memahami fungsi dari Koperasi Unit desa dan tidak banyak mendapatkan sosialisasi akan pentingnya KUD dalam melayani kebutuhan sarana produksi, permodalan dan pemasaran hasil pertanian.
Selain itu berbagai regulasi dari pemerintah di bidang KUD? perlu dijawab dengan menilai, hal-hal sebagai berikut:
1. Tingkat partisipasi petani untuk menjadi anggota KUD,
2. Kesiapan infra struktur pedesaan untuk mendukung adanya lembaga koperasi,
3. Peranan lembaga penyuluhan pertanian dalam memberikan edukasi kepada petani berdasarkan permasalahan yang mereka hadapi,
4. Potensi sumber daya manusia untuk mengelola koperasi, dan
5. Eksistensi hasil produk pertanian dan kemitraan yang dapat menjamin keberlanjutan penyelenggaraan koperasi unit desa.
KUD diharapkan mampu berperan untuk mensejahterakan petani di pedesaan. Peran KUD tersebut diarahkan pada pengelolaan sumberdaya lokal di pedesaan yang menjadi bahan baku usahatani petani dalam menunjang kehidupan ekonominya. KUD selalu memposisikan diri sebagai organisasi yang setiap saat dapat membantu petani dalam pemenuhan sarana produksi, permodalan dan menjamin ketersediaan akses pasar.
Dari dimensi pemerintah diharapkan adanya regulasi yang selalu berpihak pada rakyat dengan mengedepankan strategi pembangunan masyarakat yang berwujud pada pembangunan pertanian partisipatif, sehingga petani merasa dihargai dengan potensi yang mereka miliki. Pada segi dimensi petani diupayakan adanya partisipasi dan eksistensi mereka untuk mengikuti atau menjadi anggota KUD secara berkelanjutan dengan segala kelebihan dan kekurangan yang ada, sehingga para petani dapat mengetahui dan memahami arti pentningnya KUD bagi pemenuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraannya.
KUD dapat menjembatani hubungan kemitraan tersebut dengan mengandalkan pola manajemen yang berpihak pada petani, hal ini perlu di tempuh dengan menjamin keberlanjutan pasokan hasil produksi pertanian dengan mengharapkan potensi modal usaha dari pelaku usaha. Dengan demikian pola kemitraan yang di bangun melalui KUD adalah hubungan kemitraan dengan pengusaha pertanian yang saling menguntungkan antara pengusaha dengan petani, yang akhirnya berdampak pada pemenuhan ekonomi petani.

Referensi:
Baga LM. 2004. Revitalisasi Koperasi Petani. Fakultas Ekonomi dan Manajemen Institut Pertanian Bogor. Bogor.
Widiyanto I. 1998. “Koperasi sebagai Pelaksana Distribusi Barang: Realita dan Tantangan (Sebuah Pendekatan Pragmatis)”, makalah dalam NET Seminar, “Merancang dan Memelihara Jaringan Distribusi Barang Yang Tangguh dan Efisien di Indonesia, 1 - 5 September, Forum TI-ITS. Semarang.
http://repository.ung.ac.id/get/karyailmiah/287/mampukah-kud-mengubah-nasib-petani.pdf