ARSIP BULANAN : March 2014

TMV (Tobacco Mozaic Virus)

13 March 2014 22:18:51 Dibaca : 30765

     Virus mosaik tembakau (Tobacco mosaic virus, TMV) adalah virus yang menyebabkan penyakit pada tembakau dan tumbuhan anggota suku terung-terungan (Solanaceae) lain. Gejala yang ditimbulkan adalah bercak-bercak kuning pada daun yang menyebar, seperti mosaik. TMV adalah virus pertama yang ditemukan orang.

  • Karakteristik

     Virus memiliki titik inaktivasi pemanasan 94ºC, titik pengenceran terahir 1 : 1.000.000. dalam daun tembakau virus sanggup bertahan sampai puluhan tahun. Zarahzarah (virion) virus mosaic tembakau berbentuk batang-batang yang panjangnya 280 nmdan tebalnya 15nm.

Tembakau virus mosaik memiliki tampilan seperti batang.

  • Habitat

     Penyakit tanaman yang disebabkan oleh virus mosaik tembakau ditemukan di seluruh dunia. Virus ini diketahui menginfeksi lebih dari 150 jenis herba, tanaman dikotil termasuk banyak sayuran, bunga, dan gulma. Infeksi oleh virus mosaik tembakau menyebabkan kerugian yang serius pada beberapa tanaman seperti tomat, cabai, dan tanaman hias banyak. virus mosaik tembakau merupakan salah satu penyebab paling umum penyakit virus tanaman di Minnesota.

      Di Minnesota, tuan rumah tanaman yang umum untuk virus mosaik adalah tomat, lada, warna ungu tua, Snapdragon, delphinium, dan marigold. virus mosaik tembakau juga telah dilaporkan pada tingkat lebih rendah di muskmelon, mentimun, labu, bayam, celosia, impatiens, ceri tanah, phlox, zinnia, beberapa jenis tanaman merambat, pisang raja, naungan malam, dan gulma jimson. Meskipun virus mosaik tembakau dapat menginfeksi berbagai jenis tanaman, umumnya dibatasi untuk tanaman yang tumbuh di seedbeds dan dipindahkan atau tanaman yang sering ditangani.

  • Kerugian/keuntungan

Kerugian

     Banyak virus mosaik menghasilkan gejala seperti pada tanaman. Seperti gejala Mosaic dicirikan oleh patch tercampur normal dan lampu hijau atau warna kekuningan pada daun tanaman yang terinfeksi. Mosaik tembakau merusak daun, bunga, dan buah-buahan dan penyebab pengerdilan tanaman. Virus ini hampir tidak pernah membunuh tumbuhan, tapi menurunkan kualitas dan kuantitas dari tanaman, khususnya saat tanaman terinfeksi ketika muda.

     Tanaman yang terinfeksi Virus sering bingung dengan tanaman yang terkena polusi herbisida atau kerusakan udara, defisiensi mineral, dan penyakit tanaman lainnya. Identifikasi positif virus mosaik pada tanaman tembakau terinfeksi sering membutuhkan jasa seorang ahli patologi tanaman dan penggunaan mikroskop elektron. Walaupun mungkin diperlukan ahli patologi tanaman untuk mendiagnosa virus mosaik tembakau pada tanaman hias banyak, sebagian tanaman tomat menunjukkan gejala mosaik biasanya terinfeksi oleh virus mosaik tembakau.

Keuntungan

     Selama ini, tembakau dianggap tidak bermanfaat bagi kesehatan. Tetapi kini para ilmuwan berhasil menggunakan tembakau yang dimodifikasi secara genetik untuk memproduksi obat diabetes dan kekebalan tubuh. Hasil penelitian itu dipublikasikan dalam jurnal BMC Biotechnology, awal Maret lalu.

     Ilmuwan dari beberapa lembaga penelitian Eropa berpartisipasi dalam proyek bertajuk “Pharma-Planta” yang dipimpin Profesor Mario Pezzotti dari Universitas Verona itu. Mereka membuat tembakau transgenik yang memproduksi interleukin-10 (IL-10), yang merupakan cytokine anti-radang yang ampuh. Cytokine adalah protein yang merangsang sel-sel kekebalan tubuh agar aktif.

     Penelitian menggunakan IL-10 hasil tembakau dalam dosis kecil dapat membantu mencegah kencing manis atau diabetes melitus tipe 1. Diabetes melitus tipe 1 atau diabetes anak-anak dicirikan dengan hilangnya sel beta penghasil insulin pada pankreas. Sehingga terjadi kekurangan insulin pada tubuh. Diabetes tipe ini dapat diderita anak-anak maupun orang dewasa.

     Menurut Prof. Pezzotti, tanaman transgenik menarik untuk sistem produksi protein kesehatan karena menawarkan kemungkinan produksi pada skala besar dengan biaya rendah. “Sehingga menghindari proses pemurnian yang panjang dibandingkan dengan obat tradisional sintetis,” katanya.

     Tidak sekadar sebagai obat anti-radang dan mencegah diabetes melitus tipe 1, tembakau juga bisa menghasilkan protein obat human immunodeficiency virus (HIV) penyebab AIDS, yang disebut griffithsin. HIV adalah virus yang menginfeksi sel sistem kekebalan tubuh manusia. Bedanya, bukan tembakaunya yang menghasilkan protein, melainkan virus tembakaunya.

     ”Tanaman tembakau dapat segera memperbaiki citra di mata para ahli kesehatan masyarakat,” kata para ilmuwan. Dengan bantuan tembakau, obat HIV itu dapat diproduksi dalam jumlah besar dan murah. “Ini berita yang sangat penting,” kata Polly Harrison, Direktur Aliansi Pengembangan Obat Mikrobiologi. Menurut dia, sangat sulit membuat sesuatu yang cukup menjanjikan untuk obat, bahkan dalam studi laboratorium sekalipun. “Tapi ini produksi pada tingkat skala ton obat,” tutur Harrison.

     Para ilmuwan telah bertahun-tahun mengetahui bahwa obat-obatan yang dikenal sebagai griffithsin melindungi orang dari infeksi HIV karena menghentikan kolonisasi virus pada lapisan vaginal. Yang menjadi persoalan, biaya untuk memproduksinya sangat mahal. Di alam, satu-satunya sumber griffithsin adalah algae merah, yang ditemukan di pantai Selandia Baru. Mereka tumbuh dalam jumlah sangat kecil untuk dapat dipanen secara efektif.

  • · Pengendalian

- Menggunakan bibit tanaman yang sehat (tidak mengandung virus) atau bukan berasal dari daerah terserang,
- Eradikasi tanaman sakit, yaitu tanaman yang menunjukkan gejala segera dicabut dan dimusnahkan supaya tidak menjadi sumber penularan ke tanaman lain yang sehat,
- Penanganan bibit secara hati-hati agar tidak bersentuhan satu sama lain,
- Menghindari menanam tomat pada lahan yang sama untuk jangka waktu minimum 7 bulan,
- Benih dapat dibebaskan dari kontaminasi virus dengan cara merendam benih dalam larutan 10 % (w/v), Na3 PO4 selama 20 menit,
- Perlakuan benih dengan pemanasan (heat treatment) pada suhu 70o C selama 2 – 4 hari dapat mengeradikasi virus yang terbawa dalam endosperm.

 

LANDASAN PANCASILA

13 March 2014 22:01:30 Dibaca : 7172

1. Landasan Historis

       Landasaan historis adalah landasan yang berdasarkan jalan cerita masa lampau atau sejarah.Landasan hidup atau ideologi bangsa Indonesia tentunya memiliki kekhasan tersendiri dengan bangsa lain. Adapun ciri khas tersebut tentunya dari berbagai hal, diantaranya dari latarbelakang sejarah bangsa Indonesia itu sendiri. Demikian pula dengan Pancasila, Pancasila juga memiliki landasan historis tersendiri, adapun nilai-nilai Pancasila sudah terbentuk sejak dari zaman kerajaan dahulu, yang cukup besar dan terkenal ada dua kerajaan besar yaitu Sriwijaya, dan Majapahit.

     Nilai-nilai pancasila pun masih terus ada pada bangsa Indonesia pada masa setelah kedua kerajaan besar tersebut. Diantaranya pada masa penjajahan dan perlawanan terhadap penjajah yang masih bersifat kedaerahan, masa kebangkitan nasional, sumpah pemuda, penjajahan jepang, pada masa persiapan kemerdekaan, sampai diresmikan sebai dasar negara Republik Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

     Proses Perumusan Pancasila diawali dalam sidang BPUPKI I dr. Radjiman Widyadiningrat, tiga orang pembicara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno. Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno memberi nama Pancasila yang artinya 5 dasar pada pidatonya dan tanggal 17 Agustus 1945 memproklamasikan kemerdekaan, 18 Agustus dimana termuat isi rumusan 5 prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila, sejak itulah istilah Pancasila menjadi dasar negara Indonesia.

     Adapun secara terminology histories proses perumusan Pancasila sbb :
a. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945).
- 5 Asas dasar negara Indonesia Merdeka :

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat.

 

- Rancangan UUD tersebut tercantum 5 asas dasar negara yang rumusannya :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kebangsaan Persatuan Indonesia

3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan

perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

b. Ir. Soekarno (1 Juni 1945).
-5 asas dasar negara Indonesia :

1. Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia

2. Internasional atau perikemanusiaan

3. Mufakat atau demokrasi

4. Kesejahteraan Sosial

5. Ketuhanan yang berkebudayaan.

 

     Selanjutnya kalau menyusulkan bahwa 5 sila tersebut dapat diperas menjadi “Tri Sila”
1. Sosio Nasional yaitu “Nasionalisme dan Internasionalisme.
2. Sosio Demokrasi yaitu “Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat”
3. Ketuhanan YME

Dip eras lagi menjadi “Eka Sila” atau satu sila yang intinya adalah “gotong-royong”

c. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Rumusan Pancasila :

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

     Saya setuju dengan demikian dapat disimpulkan bahwa secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila, nilai-nilai yang terkandung dalam setiap Pancasila dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri

2. Landasan Kultural

     Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara.

     Oleh karena itu generasi penerus terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta mengkaji karya besar tersebut dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan tuntutan jaman.

3. Landasan Yuridis

     Landasan yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama dan Pendidikan Kewarganegaraan.

     Demikian juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusun Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK tersebut.

     Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi , mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep?2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian. Pada pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual.

     Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila tersebut adalah terdiri atas selain segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan rambu-rambu kurikulum tersebur diharapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.

     Alinea IV Pembukaan UUd 1945 merupakan landasan yuridis konstitusional antara lain didalamnya terdapat rumusan dan susunan sila-sila Pancasila sebagai dasar Negara yang sah, benar dan otentik sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin olrh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

     Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945.

4. Landasan Filosofis

     Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesian. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.

     Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara.

     Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan dan keamanan.

     Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila secara filosofis dan obyektif merupakan filosofi bangsa Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi logisnya menjadi kewajiban moral segenap bangsa Indonesia untuk dapat merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari baik kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai dasar filsafat negara, maka Pancasila harus menjadi sumber bagi setiap tindakan para penyelenggara negara dan menjiwai setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.