Memaksimalkan Standar Keselamatan Penerbangan

02 February 2013 11:18:03 Dibaca : 1951

 

Presepsi bahwa tingkat keselamatan penerbangan nasional telah memasuki kategori mmenakutkan mendapat pembenaran.Kali ini,legitimasi itu datang langsung dari pemerintah.

Pekan ini,depertemen perhubungan merilis daftar peringkat terbaru perusahaan penerbanagan dan standar keselamatan mereka.Dari 21 perusahaan yang dinilai,hanya satu yang masuk kategori 1 atau bekerja berkinerjanya baik.Sisanya hanya masuk karegori II atau sedang bahkan III alias buruk.

Hasil pemeringkatan itu,ironisnya,tidak mengejutkan.Hal itu tidak mengejutkan karena semua pahami bahwa standar keselamatan penerbangan di negara ini memang renadah.Tidak mengejutkan karena kecelakaan pesawat yang menelan korban jiwa bukan satu-dua kal terjadi,ia amat sering terjadi.

Sebuah lembaga audit penerbangan internasional sebelumnya telah menetapkan bahwa tidak ada satu pun maskapai penerbangan indonesia yang kategori I.Beberapa negara,terutama Amerikan Serikat (AS),bahkan mngeluarkan peringatan kepada warganya agar tidak menggunakan jasa penerbangan indonesia.Tentu itu menjadi sebuah pukulan telak bagi kredibilitas penerbangan sipil negeri ini.

Adapun yang sangat disesalkan adalah upaya untuk meningkatkan standar keselamatan itu jauh lebih lambat dari pada yang di harapkan.Setelah sekian lama,hanya satu dari 21 maskapai yang berhasil masuk ke kategori I,Maskapai yang masuk kategori I pun belum diakui IATA Organization Safety Audit (IOSA).Hal ini terjadi karena tidak juga memiliki sertifikasi IOSA.

Posisi ini lagi-lagi membuat reputasi penerbangan nasional berada dalam bahaya.Karena itu,harus ada upaya yang lebih dari sekadarnya untuk memulihkan citra buruk yang terlanjur telah terbentuk.

Pemerintah harus menetapkan kebijakan yang memaksa agar upaya-upaya peningkatan standar keselamatan penerbangan dilakukan secepat –cepatnya dan secermat-cermatnya.Pemerintah ditantang untuk lebih tegas lagi dalam menerapkan sanksi.

Pecabutan izin operasi kepada maskapai penerbangan yang masuk kategori III atau buruk harus dilakukan tanpa diskriminisi.Maskapai mana pun yang sejatinya masih berada di kategori III harus dicabut izinya.

Ke depan,kriteria terhadap pemberian izin baru perlu diperketat.Maskapai baru yang ingin masuk pasar penerbangan nasional,misalnya haruslah maskapai yang mampu memenuhi kategori I.Bila tidak,izin operasi tidak boleh diterbitkan.

Sebaliknaya bagi maskapai yang sudah ada,dalam kurun waktu tertentu misalnya,diharuskan memenuhi standar kategori I.Bila tidak,izin operasinya dapat dicabut.Dengan sistem itu,pengguna jasa mendaptkan jaminan standar keamanan terbaik.Upaya seperti itu mestinya menjadi sebuah keniscayaan.

Pengguna jasa penerbangan tentu berharap semua maskapai mencapai standar keselamatan excellent.Berbeda dengan Bus kota yang boleh mogok di tengah jalan,bagi transportasi udara,kerusakan mesin dan kekacauan sistem pascalepas landas adalah dosa terbesar.

Maskapai penerbangan juga tidak bleh terjebak dalam perang tarif.Liberalisasi dalam pasar bebas tidak berarti kebebasan dalam mematikan pesaing dengan menerapkan tarif serendah-rendahnya.Karena kalau itu terjadi,dan standar keselamatan dikorbankan,maskapai penerbangan sejatinya tengah mematikan pengguna jasa dalam arti harfiah.Itu jelas sebuah kejahatan kemanusiaan.

Sungguh menyeramkan jika sejatinya itu yang terus berlangsung selama ini.

Sumber.Media indonesia ,28 juni 2007

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong