LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA

04 October 2013 09:36:47 Dibaca : 30427

MAKALAH

LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA

Di susun oleh :

 

Moh Fahri Yusuf (141413181)

 

FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN

JURUSAN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR

TAHUN AJARAN 2013/2014

KATA PENGANTAR

Kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib di berikan seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Pendidikkan kewarganegaraan menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang kongnitif dan efektif, serta menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyekini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela Negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.

Dalam menyusun makalah ini, kami menyadari pula walaupun sudah berhati-hati menggunakan sumber pokok materi pendidikan kewarganegaraan, mungkin masih ada kesalahan atau kekurangan dalam makalah kami. Oleh karena itu kepada semua pihak baik dosen maupun teman-teman mahasiswa untuk memberikan kritik, masukan maupun saran kepada kelompok kami untuk menyepurnakan materi perkuliahan pendidikan kewarganegaraan. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada kita semua di dalam ikut serta menumbuhkan cinta tanah air Indonesia, yang dijiwai semangat kekeluargaan dan kebersamaan berlandaskan ajaran-ajaran pancasila sebagai dasar Negara, sebagai pandangan hidup bangsa, dan sebagai ideologi Negara.

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR 1

DAFTAR ISI 2

BAB I PENDAHULUAN 2

A.Latar belakang 2

B.Tujuan 2

BAB II PEMBAHASAN 2

Landasan-landasan apakah yang ada pada landasan pendidikan pancasila ? 2

A.Landasan historis 2

B.Landasan kultural 2

C.Landasan yuridis 2

D.Landasan filosofis 3

BAB III PENUTUP 4

KESIMPULAN 4

DAFTAR PUSTAKA 4

BAB I PENDAHULUAN

Latar belakang

Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesepakatan filosofis dan kesepakatan politis dari segenap elemen bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara. Dapat juga di istilahkan bahwa pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kontrak sosial seluruh elemen bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara.

Proses terjadinya pancasila berbeda dengan ideologi-ideologi besar lainnya seperti liberalism, komunisme, sosiolisme dan nilai-nilai pancasila yang bersumber dari budaya yang di miliki oleh bangsa Indonesia sendiri di sublimasikan menjadi suatu prinsip hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi bangsa Indonesia. Pendidikan pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang di harapkan di wujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap tuhan yang maha esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama, perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil dan beradap, mendukung persatuan bangsa dalam masyarakat yang beraneka ragam kebudayaan dan beraneka ragam kepentingan. Perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran, pendapat ataupun kepentingan di atas melalui musyawarah dan mufakat serta perilaku yang mendukung upaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan pancasila membina tatanan nilai moral pancasila secra utuh, bulat, dan berkesinambungan sebagai dasar Negara, idelogi Negara, pandangan hidup bangsa, dan perjanjian gugur bangsa Indonesia.

Tujuan

Memberi pengertian dan pemahaman kepada mahasiswa mengenai landasan dan tujuan pendidikan pancasila yang meliputi landasan historis, landasan kultural, landasan yuridis, landasan filosofis kompetensi yang diharapkan dari kuliah pendidikan pancasila.

BAB II PEMBAHASAN

Landasan-landasan apakah yang ada pada landasan pendidikan pancasila ?

Landasan historis

Dalam hidup berbangsa dan bernegara terutama dalam masa reformasi sekarang ini, bangsa indonesia harus memiliki visi serta pandangan hidup yang kuat agar terombang ambing di tengah-tengah masyarakat internasional, dengan kata lain bangsa Indonesia harus memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan memlalui suatu kekuasaan atau hagemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.

Jadi secara historis bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara objektif dan historis telah memiliki oleh bangsa Indonesia sendiri, sehingga asal nilai-nilai pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis pancasila, oleh karena itu berdasarkan fakta objektif secara historis kehidupan bangsa Indonesia tidak dapat di pisahkan dengan nilai-nilai pancasila. Atas dasar pengertian dan alas an historis inilah maka sangat penting bagi para generasi penerus bangsa terutama kalangan intelektual kampus untuk mengkaji, memahami dan mengembangkan berdasarkan pendekatan ilmiah yang pada gilirannya akan memiliki suatu kesadaran serta wawasan kebangsaan yang kuat berdasarkan nilai-nilai yang di milikinya sendiri. Konsekuensinya secara historis pancasila dalam kedudukannya sebagai dasar filsafat Negara serta ideologi bangsa dan Negara bukannya suatu ideologi yang menguasai bangsa, namun justru nilai-nilai dari sila-sila pancasila itu melekat dan berasal dari bangsa Indonesia itu sendiri.

Landasan kultural

Kebudayaan dan pendidikan mempunyai hubungan timbal balik, sebab kebudayaan dapat dilestarikan atau dikembangkan dengan jalur mewariskan kebudayaan dari generasi ke generasi penerus dengan jalan pendidikan baik secara formal maupun nonformal. Anggota masyarakat berusaha melakukan perubahan-perubahan yang sesuai dengan perkembangan zaman sehingga utamanya pendidikan dan keluarga. Setiap bangsa didunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalisme meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu, misalnya komunisme berdasarkan ideologinya. Berbeda dengan bangsa lain, bangsa Indonesia berdasarkan pandangan hidupnya dalam masyarakat berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja. Melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refletosi filsofis para pendiri negara. Seperti Soekarno, M. Yamin, M. Hatta , Supomo serta pendiri negara lainnya. Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia adalah pemikiran tentang bangsa dan negara yang berdasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama dalam kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam diri pengembangannya sesuai dengan tuntunan zaman. Pandangan hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman di samping memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya terutama dalam meraih keunggulan IPTEK tanpa kehilangan jati dirinya.

Landasan yuridis

Landasan yuridis perkuliahan pendidikan pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional. Pasal 39 telah menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan, wajib memuat pendidkan Pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan. Demikian juga berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional RI, No. 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa, pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa kelompok mata kuliah pendidikan kewarganegaraan wajib di berikan dalam kurikulum setiap program studi yang terdiri atas pendidikan pancasila, agama dan pendidikan kewarganegaraan. Sebagai realisasi dari SK tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang rambu-rambu pelaksanaan Mata Kuliah pengembangan Kepribadian ada pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berpikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK pancasila tersebut adalah terdiri atas selain segi historis, filosofis, ketatanegaraa, kehidupan berbangsa dan bernegara juga dikembangkan etika politik. Pengembangan rambu-rambu kurikulum tersebut di harapkan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.

Landasan yuridis adalah landasan yang berdasarkan atas aturan yang dibuat setelah melalui perundingan, permusyawarahan. Landasan yuridis pancasila terdapat dalam alinea IV Pembukaan UUD”45, antara lain di dalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah sebagai berikut:

Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kemanusiaan yang adil dan beradab.

Persatuan Indonesia pasal 1, 32, 36.

Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut. Adapun penjabaran yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945 sebagai berikut :

Sila pertama

Pasal 29 ayat (1) UUD 1945: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ayat (2) UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Sila kedua

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum danPemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Ayat (2) UUD 1945: Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Sila ketiga

Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Sila keempat

Pasal 22E: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Sila kelima

Pasal 33 ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai oleh Negara.

Ayat(3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Landasan filosofis

Landsan filosofis adalah landasan yang berdasarkan atas filsafat atau pandangan hidup. Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Dalam aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem perundang-perundangan. Pada zaman dahulu saat bangsa Indonesia belum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang hanya berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan, dan pada masa kerajaan-kerajaan hindu pun adalah bangsa yang sudah menganut kepercayaan terhadap Tuhan YME. Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Pancasila itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara.
Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia . Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.

BAB III PENUTUP

KESIMPULAN

Landasan pendidikan pancasila terdiri dari :

Landasan Historis yaitu bahwa nilai-nilai pancasila itu sejak zaman dahulu dimana proses panjag sejarah mulai pada zaman kerajaan kutai, sriwijaya, majapahit, bahkan sampai pada proses perjuangan bangsa melawan penjajah.

Landasan kultural bahwa nilai-nilai luhur Pancasila itu ada sejak nenek moyang kita dulu dan itu sudah berurat akar dalam budaya bangsa Indonesia maka di harapkan mahasiswa dapat meneruskan bahkan mengembangkan budaya tersebut sesuai dengan tuntunan zaman.

Landasan yuridis bahwa pendidikan pancasila harus di ajarkan di perguruan tinggi sesuai dengan undang-undang No. 2 tahun 1989 tentang system pendidikan nasional pasal 39 yang menetapkan bahwa isi kurikulum setiap jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan. Juga dalam SK menteri pendidikan nasional RI No. 232/u/2000, tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar dan SK No 38/DIKTI/Kep/2000 tentang rambu-rambu pelaksanaan mata kuliah pengembangan kepribadian.

Landasan filosofis yaitu secara filosofis Negara berpersatuan dan berkerakyatan dan konsekuensinya adalah rakyat merupakan dasar ontologism demokrasi karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara.

DAFTAR PUSTAKA

Achmad, Muchji. 2008. Diklat kuliah Pendidikan Pancasila. Gunadarma: Jakarta.

Kaelan. 2010. Pendidikan Pancasila. Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.

Noor. Ms Bakry. 2011. Pendidikan kewarganegaraan. Pustaka Belajar: Yogyakarta.

Poespowardoyo, Soeryanto. Filsafat Pancasila. Jakarta, 1989.

Syahrial, Sarbini. Pendidikan Pancasila Di Perguruan Tinggi. Jakarta. Ghalia, 2010.

2010 “ Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia” Terdapat di http://lasonearth.wordpress.com/makalah/falsafah-pancasila-sebagai-dasar-falsafah-negara-indonesia/. Diunduh 30 Agustus 2010

2010 ”Landasan Yuridis” Terdapat di http://www.bloggaul.com. Diunduh pada 27
Agustus 2010

 

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong