Ruang Lingkup Manajemen Hubungan Sekolah Dan Masyarakat
HUBUNGAN SEKOLAH DAN MASYARAKAT
“Ruang Lingkup Manajemen Hubungan Sekolah Dan Masyarakat”
DOSEN PENGAMPU : Muhammad Sarlin S.Pd., M.Pd
OLEH :
DEA MIRELLA ALIU
(151418145)
6. E
JURUSAN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
2021
Lingkungan pendidikan adalah segala sesuatuyang ada dan terjadi di sekeliling proses pendidikan itu berlangsung, (Manusia dan lingkungan fisik).Semua keadaan lingkungan tersebut berperan dan memberikan kontribusi terhadap proses peningkatan kualitas pendidikan dan atau kualitas lulusan pendidikan. Perhatian Top Manajemen (Kepala Sekolah) seharusnya berupaya untuk mengintegrasikan sumbersumber pendidikan dan memanfaatkannya seoptimal mungkin, sehingga semua sumber tersebut memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. Salah satu sumber yang perlu dikelola adalah lingkungan masyarakat atau orang tua murid, termasuk stakeholders.
Manajemen pendidikan perlu menangani masyarakat (perlu hubungan sekolah dan masyarakat). Kepala sekolah merupakan pejabat formal yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan terhadap tenaga kependidikan dan mendayagunakan, serta pemeliharaan terhadap sarana dan prasarana. Sebagai kepala sekolah profesional dalam paradigma baru manajemen dan desentralisasi pendidikan akan memberikan dampak positif dan perubahan yang mendasar dalam pembaruan sistem pendidikan disekolah.
1. Peranan Kepemimpinan Sekolah
Humas pendidikan dalam pelaksanaannya memiliki ruang lingkup wajib diketahui oleh pada praktisi humas saat ini. Ruang lingkup humas diperlukan agar dalam menjalankan kewa-jibannya sebagai humas, seorang humas menyadari kedudukannya serta apa saja nan menjadi wewenangnya. Karena tak semua hal menjadi wewenang humas. Tapi, ada pihak lain juga nan terlibat. Jangan sampai ada pihak nan merasa terlangkahi oleh langkah seorang humas dalam menjalani ruang lingkup humas.
Manajemen humas dalam pendidikan merupakan media-tor yang berada di antara pimpinan sekolah dengan publiknya. Selanjutnya, ia mengatakan bahwa aktivitas tugas humas adalah mengelola komunikasi antara organisasi dengan publiknya. Jadi dapat dikatakan bahwa humas (public relation) adalah aktivitas yang menghubungkan antara organisasi dengan masyarakat (pub-lic) demi tercapaianya tujuan organisasi dan harapan masyarakat dengan produk yang dihasilkan. Berdasar pengertian tersebut, maka maksud disusunnya program kerja Wakil Kepala Sekolah/ PP urusan Hubungan Masyarakat adalah mampu untuk menjem-batani keterlibatan seluruh anggota masyarakat sekolah, guru, karyawan, siswa, orang tua, lingkungan, perguruan tinggi dan lembaga pemerintah dan swasta untuk ikut peduli dalam mengop-timalkan kemampuan dan kerja sama sesuai dengan kemampuan-nya masing-masing, dan membntu kepala sekolah dalam kegiatan pengelolaan sekolah.
Adapun sasaran yang ingin dicapai dari program ini adalah terjalinnya hubungan baik antar anggota masyarakat sekolah, masyarakat umum, lingkungan, komite, perguruan tinggi, Dunia usaha dan Industri, tokoh-tokoh masyarakat, alumni dan mendia massa sehingga terciptanya hubungan yang harmonis dan terjalin rapi serta saling pengertian.
Semua warga sekolah, warga masyarakat dan tokoh-tokoh pemerintah daerah setempat selalu bekerja sama untuk kemajuan pendidikan di daerah tersebut, karena kita juga menyadari bahwa tidak semua peserta didik mampu untuk mencukupi kebutuhan sekolah sehari-hari, buku, alat tulis dan buku-buku paket lain untuk belajar sehari-hari. Terobosan-terobosan baru, kerjasama dengan berbagai pihak dan menggali informasi-informasi untuk bea siswa, BKM maupun bantuan-bantuan lain. Sehingga bagi yang kurang mampu dapat terus bisa bersekolah.
2. Ruang lingkup hubungan sekolah dan masyarakat dalam suatu organisasi atau lembaga, yaitu:
a. Humas eksternal (publik eksternal), yang dimaksud dengan publik eksternal adalah publik umum (masyarakat). Mengusahakan tumbuhnya sikap dan gambaran publik yang positif terhadap lembaga yang diwakilinya. Berdasarkan macam-macam khalayak ini dikenal sebagai media massa, pemerintah, masyarakat setempat, kontraktor, serta pelanggan (orang tua siswa).
Hubungan Masyarakat Keluar (Humas Eksternal) turut menentukan keberhasilan kegiatan hubungan masyarakat suatu badan atau lembaga. Berdasarkan macam-macam khalayak ini dikenal sebagai :
a. Press Relations. Mengatur dan memelihara hubungan dengan pers umumnya dengan mass media seperti pers, radio, film dan televisi yang utama adalah pers.
b. Government Relations. Mengatur dan memelihara hubungan dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. Lembaga atau instansi resmi yang berhubungan dengan kegiatan sekolah.
c. Community Relations. Mengatur dan memelihara hubungan dengan masyarakat setempat.
d. Supplier Relations. Mengatur dan memelihara hubungan dengan para levaransir (pemborong), kontraktor agar segala kebutuhan perusahaan dapat diterima secara teratur serta dengan harga dan syarat-syarat yang wajar.
e. Customer Relations. Mengatur dan memelihara hubungan dengan para langganan, sehingga hubungan itu selalu dalam situasi bahwa langgananlah yang sangat membutuhkan pendidikan, bukan sebaliknya.
b. Humas internal (publik internal)
Yang dimaksud dengan publik internal adalahpublik yang menjadi bagian dari unit/organisasi/lembaga itu sendiri. Tujuan hubungan sekolah dan masyarakat kedalam pada hakikatnya untuk meningkatkan kegairahan bekerja para guru, tenaga akademik, karyawan lembaga/instansi yang bersangkutan. Sebagai garis besar, publik internal meliputi warga dalam sekolah, yaitu guru, siswa, tenaga kependidikan, dan komite sekolah (Rahmat, 2016).
Tujuan hubungan masyarakat ke dalam ialah pada hakikatnya untuk meningkatkan kegairahan bekerja para, guru, tenaga akademik, karyawan lembaga atau instansi yang bersangkutan. Sebagai garis besar dapat disimpulkan sebagai berikut, Internal public meliputi :
a. Employee Relations. Memelihara hubungan khusus antara manajemen dengan guru dalam kepegawaian secara formal. Misalnya mengenai penempatan, pemindahan, kenaikan pangkat, pemberhentian, pensiun dan sebagainya.
b. Human Relations. Memelihara hubungan khusus antara sesama warga dalam sekolah secara informal, sebagai manusia (secara manusiawi). Pergaulan antara manusia, bukan sebagai hubungan manusia secara formal.
c. Labour Relations. Memelihara hubungan antara kepala sekolah dengan komite serta turut menyelesaikan masalah-masalah yang timbul. Mengadakan tindakan-tindakan preventif mencegah kesulitan-kesulitan yang timbul, karenanya turut melancarkan hubungan yang harmonis antara kedua belah pihak.
d. Stockholder Relations, Industrial Relations. Sesuai dengan sifat dan kebutuhan sekolah yaitu mengadakan hubungan dengan para pemegang saham.
Ruang Lingkup bidang kerja Humas di sekolah ini adalah dapat dikelompokkan dalam beberapa bidang yang meliputi:
a. Koordinasi dengan Kepala sekolah dan unsur pimpinan lain.
b. Kerja sama dengan BP/BK dalam menangani masalah kemampuan, minat dan kekeluargaan.
c. Kerjasama dengan warga sekolah
d. Kerjasama dengan tokoh masyarakat
e. Kerja sama dengan aparat pemerintahan Kelurahan
f. Menjalin silaturahmi antar Alumni
g. Kerjasama dengan perguruan tinggi tentang kemajuan pendidikan
h. Mengembangkan persaudaraan dengan lingkungan yang harmonis.
i. Menjalin kerjasama dengan Kantin sekolah, pengurus OSIS tentang kebersihan lingkungan.
Disamping hal-hal tersebut diatas waka/PP Humas melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut;
a. Melakukan Koordinasi secara Kontinue dengan semua unsur pimpinan dan Tata Usaha.
b. Menerima tamu umum yang berkaitan dengan tugas kehumasan.
c. Penyampaian informasi terkai tdengan Sertifikasi, Libur Sekolah dan informasi-informasi lain yang ada kaitannya dengan guru dan persekolahan.
d. Menuliskan berbagai informasi dipapan pengumuman guru kaitannya dengan rapat dinas, rapat awal tahun, rapat kelulusan, rapat akhir tahun dan kenaikan kelas.
e. Mempersiapkan agenda rapat, dan menyampaikan guru yang tidak hadir pada saat belajar kepada guru piket.
f. Mempersiapkan pertemuan-pertemuan dengan pengurus komite, jika ada hal yang perlu dibicarakan.
Melakukan Home visit bersama BP/BK, Wali Kelas, jika ada siswa yang sakit, atau siswa yang jarang masuk sekolah.
Pentingnya Hubungan Sekolah Dan Masyarakat
HUBUNGAN SEKOLAH DAN MASYARAKAT
“Pentingnya Hubungan Sekolah Dan Masyarakat”
DOSEN PENGAMPU : Muhammad Sarlin S.Pd., M.Pd
OLEH :
DEA MIRELLA ALIU
(151418145)
6. E
JURUSAN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
2021
A. Pentingnya hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Hubungan sekolah dengan masyarakat pada hakikatnya merupakan suatu sarana yang sangat berperan dalam membina dan mengembangkan pertumbuhan pribadi peserta didik di sekolah. Sekolah dan masyarakat memiliki hubungan yang sangat erat dalam mencapai tujuan sekolah atau pendidikan secara efektif dan efisien.
Menurut pandangan ‘filosofis’ tentang hakikat sekolah itu sendiri dan hakikat masyarakat, diantaranya sebagai berikut:
1. Sekolah adalah bagian integral dari masyarakat; ia bukan merupakan lembaga yang terpisah dari masyarakat.
2. Sekolah adalah lembaga sosial yang berfungsi untuk melayani anggota-anggota masyarakat dalam bidang pendidikan.
3. Kemajuan sekolah dan masyarakat saling berkorelasi; keduanya saling membutuhkan.
Menurut pandangan ‘historis’ antara lain:
1. Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang sehrusnya mendidik generasi muda untuk hidup di masyarakat.
2. Sekolah haruslah merupakan tempat pembinaan dan pengembangan pengetahuan sesuai dengan yang dikehendaki masyarakat setempat.
3. Sebaliknya, masyarakat harus membantu dan bekerja sama dengan sekolah, agar apa yang diolah dan dihasilkan sekolah sesuai dengan apa yang dikehendaki dan dibutuhkan oleh masyarakat.
4. Pentingnya hubungan sekolah dan masyarakat dapat pula dikaitkan dengan semakin banyaknya isyu yang berupa kritik-kritik dari masyarakat tentang tidak sesuainya produk sekolah dengan kebutuhan pembangunan. Dengan meningkatkan keefektifan hubungan sekolah dan masyarakat, beberapa masalah tersebut dapat dikurangi.
B. Jenis-jenis Hubungan Sekolah dan Masyarakat
1) Hubungan edukatif, merupakan hubungan kerjasama dalam hal mendidik, yaitu antara guru dan orang tua di dalam keluarga. Hubungan ini di maksutkan agar tidak terjadi perbedaan prinsip dan pertentangan yang dapat menggakibatkan keragu-raguan pada diri anak atau murid. Cara kerjasama tersebut dapat direalisaskan dengan mengadakan pertemuan yang direncanakan secara periodik antara guru-guru di sekolah dengan orang tua murid.
2) Hubungan kultural, ialah usaha kerjasama antara sekolah dengan masyarakat yang memungkinkan adanya saling membina dan mengembangkan kebudayaan masyarakat tempat sekolah itu berada. Untuk itu diperlukan adanya hubungan kerjasama yang fungsional antara kehidupan di sekolah dan kehidupan dalam masyarakat. Kegiatan kuikulum sekolah disesusikan dengan kebutuhan dan tuntunan perkembangan masyarakat.
3) Hubungan institusional, yakni hubungan kerjasama antara sekolah dengan lembaga-lembaga atau instansi-instansi resmi lain. Dengan adanya hubungan ini, sekolah dapat meminta bantuan dari lembaga lain, baik berupa tenaga pengajar, pemberi ceramah, dan pengembangan materi kurikulum, maupu bantuan yang berupa fasilitas.
C. Fungsi dan Tujuan Hubungan Sekolah dan Masyarakat
1. Fungsi pokok dari keduanya adalah menarik simpati masyarakat dan publik, sehingga dapat meningkatkan relasi serta animo masyarakat terhadap sekolah tersebut yang mampu menambah “income” bagi sekolah yang bermanfaat terhadap tercapainya tujuan yang telah ditetapkan.
2. Tujuan:
a. Meningkatkan popularitas sekolah dimata masyarakat, sehingga prestise sekolah dapat meningkat pula.
b. Memajukan kualitas pembelajaran, dan pertumbuhan anak.
c. Memperkokoh tujuan serta meningkakan kualitas hidup dan penghidupan masyarakat.
d. Menggairahkan masyarakat untuk menjalin hubunggan dengan sekolah.
Untuk merealisasikan tujuan tersebut, banyak cara yang bisa dilakukan oleh sekolah antara lain dapat dilakukan dengan memberitahu masyarakat mengenai program-program sekolah, baik program yang telah dilaksanakan, yang sedang dilaksanakan, maupun yang akan dilaksanakan sehingga masyarakat mendapat gambaran yang jelas tentang sekolah yang bersangkutan.
D. Penggolongan Jenis-Jenis Kegiatan Humas di Sekolah
a. Kegiatan Eksternal
Kegiatan ini selalu berhungan atau ditujukan kepada publik atau masyarakat di luar warga sekolah, bisa dilakukan secara langsung, seperti rapat bersama, kunjugan tamu, dan lain-lain, konsultasi dengan tokoh-tokoh masyarakat. Atau tidak langsung, seperti; informasi lewat TV, radio, media cetak, pameran sekolah, dan lain-lain.
b. Kegiatan Internal
Kegiatan ini merupakan publisitas ke dalam sasarannya tidak lain adalah warga sekolah yang bersangkutan, yakni para guru, tenaga tata usaha, dan seluruh siswa. Kegiatan ini juga bisa dilakukan secara langsung seperti; rapat dewan guru, upacara sekolah, rekreasi bersama, dan lain-lain. Dan yang diakukan secara tidak lsngsung antara lain: menyampaikan informasi melalui surat edaran, papan pengumuman di sekolah, majalah dinding dan lain-lain.
Pada prinsipnya, kegiatan Internal bertujuan untuk:
1. Memberi penjelasan tentang kebijaksanaan penyelenggaraan sekolah, situasi dan perkembangannya.
2. Menampung sarana dan pendapat dari warga sekolah.
3. Dapat memelihara hubungan yang harmonis dan terciptanya kerjasama.
Pada masyarakat yang kurang menyadari akan pentingnya pendidikan, sekolah dituntut lebih aktif dan kreatif untuk menciptakan hubungan kerja sama yang lebih harmonis. Jika hubungan sekolah dengan masyarakat berjalan dengan baik, rasa tanggung jawab dan partisipasi masyarakat untuk memajukan sekolah juga akan baik dan tinggi.
Faktor pendukung kegiatan hubungan sekolah dan masyarakat
1. Adanya program dan perencanaan yang sistematis.
2. Tersedia basis dokumentasi yang lengkap.
3. Tersedia tenaga terampil, alat sarana dan dana yang memadai.
4. Kondisi organisasi sekolah yang memungkinkan untuk meningkatkan kegiatan ini.
Hubungan yang harmonis antara sekolah dan masyarakat akan membentuk:
1) Adanya saling pengertian antara organisasi/ instansi dengan pihak luar.
2) Adanya kegiatan yang membantu karena mengetahui manfaat, arti dan pentingnya peranan masing-masing.
3) Adanya kerjasama yang erat dengan masing-masing pihak dan merasa ikut bertanggung jawab atas suksesnya usaha pihak yang lain.
Dengan hubungan yang harmonis tesebut diharapkan tercapai tujuan hubungan sekolah dengan masyarakat, yaitu terlaksananya proses pendidikan di sekolah secara produktif, efektif, dan efisien sehingga menghasilkan lulusan sekolah yang produktif dan berkualitas.
Kesimpulan
Sekolah dan masyarakat memiliki hubungan timbal balik untuk menjaga kelestarian dan memajkan masyarakat itu sendiri. Sekolah diselenggarkan untuk dapat menjaga kelestarian nilai-nilai masyarakat, dengan harapan sekolah dapat mewariskan nilai-nilai yang di miliki masyarakat dengan baikdan benar. Sekolah juga berperan sebagai agen perubahan (agen of change ), dimana sekolah dapat menggadakan perubahan nila-nilai dan tradisi sesuai dengan kemajuan dan tuntutan masyarakat dalam kemajuan dan pembanggunan.
Hubungan sekolah dan masyarakat dilakukan untuk menjebatani kebutuhan yang dibutuhkan oleh sekolah dan masyarakat itu sendiri. Sekolah melakukan komunikasi dengan masyarakat agar memahami kebutuhan pendidikan dan pembangunan masyarakat.
Hubungan sekolah dan masyarakat dapat dikatakan sebagai usaha kooperatif untuk menjaga dan mengembangkan saluran informasi dua arah yang efisien serta saling pengertian antara sekolah, personil sekolah dan anggota msyarakat.
AKSES MASYARAKAT TERHADAP DUNIA PENDIDIKAN
HUBUNGAN SEKOLAH DAN MASYARAKAT
“Akses Masyarakat Terhadap Dunia Pendidikan”
DOSEN PENGAMPU :
Muhammad Sarlin S.Pd., M.Pd
OLEH :
DEA MIRELLA ALIU
(151418145)
6. E
JURUSAN PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
2021
Hubungan dengan masyarakat atau sering disebut humas, pada hakikatnya adalah suatu kegiatan yang pasti dilkukan setiap lembaga, baik lembaga kedinasan, lembaga swasta, lembaga sosial, maupun lembaga komersial.
Penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab pemerintah, masyarakat dan orang tua. Agar tujuan penyelenggaraan pendidikan dapat tercapai, sekolah harus mengadakan hubungan dengan masyarakat karena sekolah merupakan sebuah lembaga pendidikan yang menunjang perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan sekolah. Hal itu didasarkan atas pemikiran bahwa masyarakat sangat membutuhkan sekolah.
Partisipasi masyarakat adalah satu bentuk kerja sama yang dapat dilaksanakan sekolah dengan masyarakat. Partisipasi tersebut, antara Iain berupa bantuan dalam administrasi pendidikan. Administrasi pendidikan adalah kegiatan administrasi yang secara langsung atau tidak langsung mendukung kegiatan administrasi pendidikan meliputi: administrasi siswa, administrasi personal, administrasi tata usaha, administrasi sarana dan prosarana administrasi kurikulum, administrasi keuangan, dan pernbiayaan pendidikan, serta supervisi pendidikan. Tujuan kerja sama sekolah dengan masyarakat dan orang tua murid adalah untuk:
1. Membantu dan mengisi kegiatan anak di sekolah, yang hanya berkisar tujuh jam sementara sisa waktunya dihabiskan di rumah dan di masyarakat.
2. Memberikan sumbangan keuangan dan barang.
3. Mencegah perbuatan dan tingkah laku yang kurang baik.
Akses masyarakat terhadap pendidikan merupakan mandat yang harus dilakukan bangsa Indonesia sesuai dengan tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lebih lanjut dalam Batang Tubuh UUD 1945 diamanatkan pentingnya pendidikan bagi seluruh warga negara seperti yang tertuang dalam Pasal 28B Ayat (1) yaitu bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia, dan Pasal 31 Ayat (1) yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pendidikan merupakan salah satu pilar terpenting dalam meningkatkan kualitas manusia, bahkan kinerja pendidikan yaitu gabungan angka partisipasi kasar (APK) jenjang pendidikan dasar sampai dengan pendidikan tinggi dan angka melek aksara digunakan sebagai variabel dalam menghitung Indeks Pembangunan Manusia (IPM) bersama-sama dengan variabel kesehatan dan ekonomi. Oleh karena itu pembangunan pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Sasaran pembangunan pendidikan sampai dengan tahun 2009 adalah meningkatnya akses masyarakat terhadap pendidikan dan meningkatnya mutu pendidikan. Dalam rangka mewujudkan sasaran tersebut, Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Pendidikan yang Lebih Berkualitas akan dilaksanakan dalam kerangka arah kebijakan sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun untuk mewujudkan pemerataan pendidikan dasar yang bermutu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memenuhi hak dasar warga negara. Untuk itu upaya penarikan kembali siswa putus sekolah dan lulusan SD termasuk SDLB, MI dan Paket A yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP/MTs/Paket B serta upaya menurunkan angka putus sekolah harus dioptimalkan.
2. Menurunkan secara signifikan jumlah penduduk yang buta aksara melalui peningkatan intensifikasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional yang didukung dengan upaya penurunan angka putus sekolah khususnya pada kelas-kelas awal jenjang SD/MI atau yang sederajat serta mengembangkan budaya baca untuk menghindari terjadinya buta aksara kembali (relapse illiteracy), dan menciptakan masyarakat belajar.
3. Meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan menengah jalur formal dan non formal baik umum maupun kejuruan untuk mengantisipasi meningkatnya lulusan sekolah menengah pertama sebagai dampak keberhasilan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, dan penyediaan tenaga kerja lulusan pendidikan menengah yang berkualitas dengan meningkatkan relevansi pendidikan menengah dengan kebutuhan tenaga kerja.
4. Meningkatkan perluasan dan mutu pendidikan tinggi termasuk menyeimbangkan dan menyerasikan jumlah dan jenis program studi yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan pembangunan dan untuk menghasilkan lulusan yang memenuhi kebutuhan pasar kerja serta peningkatan dan pemantapan peran perguruan tinggi sebagai ujung tombak peningkatan daya saing bangsa melalui penciptaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni.
5. Meningkatkan perluasan pendidikan anak usia dini dalam rangka membina, menumbuhkan dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal agar memiliki kesiapan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.
6. Menyelenggarakan pendidikan non formal yang bermutu untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat yang tidak mungkin terpenuhi kebutuhan pendidikannya melalui jalur formal terutama bagi masyarakat yang tidak pernah sekolah atau buta aksara, putus sekolah dan warga masyarakat lainnya yang ingin meningkatkan dan atau memperoleh pengetahuan, kecakapan/keterampilan hidup dan kemampuan guna meningkatkan kualitas hidupnya.
7. Menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antarkelompok masyarakat dengan memberikan akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat terjangkau oleh layanan pendidikan seperti masyarakat miskin, masyarakat yang tinggal di wilayah perdesaan, terpencil dan kepulauan, masyarakat di daerah konflik, serta masyarakat penyandang cacat.
8. Menyelenggarakan pendidikan alternatif di wilayah konflik dan bencana alam yang diikuti dengan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana yang rusak termasuk penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta penyiapan peserta didik untuk dapat mengikuti proses belajar mengajar.
9. Menyelenggarakan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
10. Mengintensifkan pelaksanaan sosialisasi pentingnya pendidikan untuk semua kepada seluruh kelompok masyarakat serta pelaksanaan advokasi bagi pengambil keputusan untuk memberi perhatian besar pada pembangunan pendidikan
11. Mengembangkan kurikulum baik nasional maupun lokal yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni serta perkembangan global, regional, nasional dan lokal termasuk pengembangan kinestetika dan integrasi pendidikan kecakapan hidup untuk meningkatkan etos kerja dan kemampuan kewirausahaan peserta didik
12. Mengembangkan pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan multikultural guna menumbuhkan wawasan kebangsaan dan menyemaikan nilai-nilai demokrasi dengan cara memantapkan pemahaman nilai-nilai pluralisme, toleransi, dan inklusif dalam rangka meningkatkan daya rekat sosial masyarakat Indonesia yang majemuk, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
13. Memantapkan pendidikan budi pekerti dalam rangka pembinaan akhlak mulia termasuk etika dan estetika sejak dini di kalangan peserta didik, dan pengembangan wawasan kesenian, kebudayaan, dan lingkungan hidup.
14. Menyediakan materi dan peralatan pendidikan (teaching and learning materials) terkini baik yang berupa materi cetak seperti buku pelajaran maupun yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan alam sekitar.
15. Meningkatkan jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan lainnya dengan mempertimbangkan peningkatan jumlah peserta didik dan ketepatan lokasi, serta meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik agar lebih mampu mengembangkan kompetensinya dan meningkatkan komitmen mereka dalam melaksanakan tugas pengajaran.
16. Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pendidikan sebagai ilmu pengetahuan, alat bantu pembelajaran, fasilitas pendidikan, standar kompetensi, penunjang administrasi pendidikan, alat bantu manajemen satuan pendidikan, dan infrastruktur pendidikan.
17. Mengembangkan sistem evaluasi, akreditasi dan sertifikasi termasuk sistem pengujian dan penilaian pendidikan dalam rangka mengendalikan mutu pendidikan nasional pada satuan pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan, serta evaluasi terhadap penyelenggara pendidikan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
18. Menyempurnakan manajemen pendidikan dengan meningkatkan otonomi dan desentralisasi pengelolaan pendidikan kepada satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan secara efektif dan efisien, transparan, bertanggung jawab, akuntabel serta partisipatif yang dilandasi oleh standar pelayanan minimal serta meningkatkan relevansi pembelajaran dengan lingkungan setempat.
19. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan termasuk dalam pembiayaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat serta dalam peningkatan mutu layanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
20. Menata sistem pembiayaan pendidikan yang berprinsip adil, efisien, efektif, transparan dan akuntabel termasuk penerapan pembiayaan pendidikan berbasis jumlah siswa (student-based financing) dan peningkatan anggaran pendidikan hingga mencapai 20 persen dari APBN dan APBD guna melanjutkan usaha-usaha pemerataan dan penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas.
21. Meningkatkan penelitian dan pengembangan pendidikan untuk penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas, jangkauan dan kesetaraan pelayanan, efektivitas dan efisiensi manajemen pelayanan pendidikan termasuk untuk mendukung upaya mensukseskan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bermutu.
Sumber :
Suryosubroto, B. 2012. Hubungan Sekolah Dengan Masyarakat (School Public Relations). Jakarta: Rineka Cipta.
https://www.bappenas.go.id/files/8113/5229/9463/bab-27-peningkatan-akses-masyarakat-terhadap-pendidikan-yang-berkualitas.pdf (Diakses: 25 Maret 2021)