RUANG LINGKUP MANAJEMEN HUBUNGAN SEKOLAH DAN MASYARAKAT
Nama : Krismarianti
Nim : 151418150
Semester/Kelas : 6 (enam)/ E
Mata kuliah : Hubungan Sekolah dan Masyarakat
RUANG LINGKUP MANAJEMEN HUBUNGAN SEKOLAH DAN MASYARAKAT
Manajemen dan public relation atau yang kerap disebut dengan hubungan masyarakat menurut Rhenald Kasali (1994) bahwa manajemen dan public relation merupakan dua bidang ilmu yang berkembang secara terpisah. Akan tetapi, perkembangannya pada abad ke-20 ini, manajemen akhirnya berhasil meningkatkan peranannya pada hampir setiap kehidupan. Public relations punya peranan yang penting dalam upaya mengefektifkan organisasi dengan membangun hubungan jangka panjang dengan lembaga-lembaga strategis.
Manajemen hubungan sekolah dan masyarakat menurut J.C. Siedel dalam Rahmat (2016:120) mengatakah bahwa public relation (Humas) adalah proses yang berjalan terus menerus, dimana manajemen berusaha untuk memperoleh good will dan pengertian dari para pegawai, langganan, dan masyarakat luas. Kedalam melalui analisa, dan keluar melalui jalan menggunakan pernyataan. Jadi bahwa dalam pelaksanaan hubungan masyarakat merupakan suatu proses yang terencana yang berkesinambungan guna memperoleh itikad baik dari semua pihak, baik kepada pihak internal (Kepala sekolah, guru, staf) maupun kepada pihak eksternal (orang tua, masyarakat).
Jadi dapat disimpulkan yang dimaksud dengan manajemen hubungan sekolah dan masyarakat yaitu pengelolaan yang dilakukan oleh petugas humas berkaitan dengan hal komunikasi antara lembaga/organisasi dengan pihak masyarakatnya baik internal maupun eksternal dengan menggunakan fungsifungsi manajemen untuk menciptakan hubungan yang harmonis.
Ruang lingkup hubungan sekolah dan masyarakat dalam suatu organisasi atau lembaga, yaitu:
1. Humas eksternal (publik eksternal)
Yang dimaksud dengan publik eksternal adalah publik umum (masyarakat). Mengusahakan tumbuhnya sikap dan gambaran publik yang positif terhadap lembaga yang diwakilinya. Berdasarkan macam-macam khalayak ini dikenal sebagai media massa, pemerintah, masyarakat setempat, kontraktor, serta pelanggan (orang tua siswa)
2. Humas internal (publik internal)
Yang dimaksud dengan publik internal adalah publik yang menjadi bagian dari unit/organisasi/lembaga itu sendiri. Tujuan hubungan sekolah dan masyarakat kedalam pada hakikatnya untuk meningkatkan kegairahan bekerja para guru, tenaga akademik, karyawan lembaga/instansi yang bersangkutan. Sebagai garis besar, publik internal meliputi warga dalam sekolah, yaitu guru, siswa, tenaga kependidikan, dan komite sekolah.
Adapun Fungsi-fumgsi Manajemen Hubungan Sekolah dan Masyarakat yaitu :
1. Perencanaan Hubungan Sekolah dan Masyarakat
2. Pelaksanaan Hubungan Sekolah dan Masyarakat
3. Monitoring dan Evaluasi Hubungan Sekolah dan Masyarakat
Hubungan masyarakat dengan pihak sekolah harus dikelola secara baik dan efektif, melibatkan peran masyarakat secara optimal mendukung peningkatan kualitas mutu pendidikan. Hubungan antara lingkungan sekolah dan masyarakat bernilai positif dengan harapan tercapainya produktivitas pendidikan secara efektif dan efisien dalam menghasilkan kualitas mutu pendidikan. Pendidikan merupakan kewajiban bersama antara sekolah, wali murid dan masyarakat yang secara beriringan membangun pendidikan. Dalam mengelola hubungan masyarakat dengan sekolah tentunya dibutuhkan proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pihak sekolah dalam merancang program-program secara internal maupun eksternal dalam aktivitas sekolah. Perencanaan terstruktur tentunya meliputi tujuan dan sasaran yang jelas terutama berhubungan dengan aspek peningkatan mutu sekolah tersebut.
Sumber :
Irawanda, G., & Bachtiar, M. (2020). MANAJEMEN HUBUNGAN SEKOLAH DAN MASYARAKAT. Jurnal Administrasi, Kebijakan, dan Kepemimpinan Pendidikan, 1(1), 25-36.
Satria, R., Supriyanto, A., Timan, A., & Adha, M. A. (2019). Peningkatan mutu sekolah melalui manajemen hubungan masyarakat. Jurnal Akuntabilitas Manajemen Pendidikan, 7(2), 199-207.
PENTINGNYA HUBUNGAN SEKOLAH DAN MASYARAKAT
Nama : Krismarianti
Nim : 151418150
Semester/Kelas : 6 (enam)/ E
Mata kuliah : Hubungan Sekolah dan Masyarakat
PENTINGNYA HUBUNGAN SEKOLAH DAN MASYARAKAT
Penyelenggaraan pendidikan dalam konteks manajemen berbasis sekolah menuntut sekolah untuk mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, terutama, dalam aspek pengambilan kebijakan karena sekolah adalah milik masyarakat, mengambil input dari masyarakat dan memberikan outputnya kepada masyarakat, maka sekolah harus menyadari arti pentingnya kehadiran masyarakat dalam upaya memberikan layanan pendidikan yang bermutu.
Istilah hubungan masyarakat atau publicrelations pertama kali dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat Thomas Jefferson, pada tahun 1807. Pada waktu itu yang dimaksud dengan publicrelations adalah foreign relations atau hubungan luar negeri.
Oemi Abdurrahman dalam (Suryosubroto, 2012: 13) menjelaskan bahwa humas adalah kegiatan untuk menanamkan dan memperoleh pengertian, dukungan, kepercayaan, serta penghargaan pada dan dari publik suatu badan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Hubungan sekolah dengan masyarakat pada hakikatnya merupakan suatu sarana yang sangat berperan dalam membina dan mengembangkan pertumbuhan pribadi peserta didik di sekolah. Sekolah dan masyarakat memiliki hubungan yang sangat erat dalam mencapai tujuan sekolah atau pendidikan secara efektif dan efisien.
Menurut pandangan ‘filosofis’ tentang hakikat sekolah itu sendiri dan hakikat masyarakat, diantaranya sebagai berikut:
- Sekolah adalah bagian integral dari masyarakat; ia bukan merupakan lembaga yang terpisah dari masyarakat.
- Sekolah adalah lembaga sosial yang berfungsi untuk melayani anggota-anggota masyarakat dalam bidang pendidikan.
- Kemajuan sekolah dan masyarakat saling berkorelasi; keduanya saling membutuhkan.
Menurut pandangan ‘historis’ antara lain:
- Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang sehrusnya mendidik generasi muda untuk hidup di masyarakat.
- Sekolah haruslah merupakan tempat pembinaan dan pengembangan pengetahuan sesuai dengan yang dikehendaki masyarakat setempat.
- Sebaliknya, masyarakat harus membantu dan bekerja sama dengan sekolah, agar apa yang diolah dan dihasilkan sekolah sesuai dengan apa yang dikehendaki dan dibutuhkan oleh masyarakat.
- Pentingnya hubungan sekolah dan masyarakat dapat pula dikaitkan dengan semakin banyaknya isyu yang berupa kritik-kritik dari masyarakat tentang tidak sesuainya produk sekolah dengan kebutuhan pembangunan. Dengan meningkatkan keefektifan hubungan sekolah dan masyarakat, beberapa masalah tersebut dapat dikurangi.
Jenis-jenis hubungan sekolah dan masyarakat :
- Hubungan edukatif, merupakan hubungan kerjasama dalam hal mendidik, yaitu antara guru dan orang tua di dalam keluarga. Hubungan ini di maksutkan agar tidak terjadi perbedaan prinsip dan pertentangan yang dapat menggakibatkan keragu-raguan pada diri anak atau murid. Cara kerjasama tersebut dapat direalisaskan dengan mengadakan pertemuan yang direncanakan secara periodik antara guru-guru di sekolah dengan orang tua murid.
- Hubungan kultural, ialah usaha kerjasama antara sekolah dengan masyarakat yang memungkinkan adanya saling membina dan mengembangkan kebudayaan masyarakat tempat sekolah itu berada. Untuk itu diperlukan adanya hubungan kerjasama yang fungsional antara kehidupan di sekolah dan kehidupan dalam masyarakat. Kegiatan kuikulum sekolah disesusikan dengan kebutuhan dan tuntunan perkembangan masyarakat.
- Hubungan institusional, yakni hubungan kerjasama antara sekolah dengan lembaga-lembaga atau instansi-instansi resmi lain. Dengan adanya hubungan ini, sekolah dapat meminta bantuan dari lembaga lain, baik berupa tenaga pengajar, pemberi ceramah, dan pengembangan materi kurikulum, maupu bantuan yang berupa fasilitas.
Fungsi dan tujuan hubungan sekolah dan masyarakat, fungsi pokok dari keduanya adalah menarik simpati masyarakat dan publik, sehingga dapat meningkatkan relasi serta animo masyarakat terhadap sekolah tersebut yang mampu menambah “income” bagi sekolah yang bermanfaat terhadap tercapainya tujuan yang telah ditetapkan. Sedangkan tujuannya yaitu :
- Meningkatkan popularitas sekolah dimata masyarakat, sehingga prestise sekolah dapat meningkat pula.
- Memajukan kualitas pembelajaran, dan pertumbuhan anak.
- Memperkokoh tujuan serta meningkakan kualitas hidup dan penghidupan masyarakat.
- Menggairahkan masyarakat untuk menjalin hubunggan dengan sekolah
Untuk merealisasikan tujuan tersebut, banyak cara yang bisa dilakukan oleh sekolah antara lain dapat dilakukan dengan memberitahu masyarakat mengenai program-program sekolah, baik program yang telah dilaksanakan, yang sedang dilaksanakan, maupun yang akan dilaksanakan sehingga masyarakat mendapat gambaran yang jelas tentang sekolah yang bersangkutan.
Petingnya hubungan sekolah dan masyarakat juga dapat dilihat dari kedudukan humas dalam administrasi pendidikan. Jika ditinjau dari sudut pandang administrasi pendidikan, humas adalah bagian atau salah satu komponen kegiatan administrasi pendidikan, dalam hal ini di sekolah. Realisasinya adalah kegiatan yang dilakukan sekolah bersama-sama dengan masyarakat. Kegiatan sekolah yang berhubungan dengan masyarakat diarahkan pada terciptanya kerja sama yang harmonis antara sekolah dan masyarakat.
Kegitan humas mempunyai arti besar bagi sekolah karena sekolah karena kegiatan tersebut dapat merangsang partisipasi aktif dan positif masyarakat. Berkat kelincahan sekolah dalam kegiatan humas tidak jarang berbagai bantuan datang, baik dukungan materil maupun moral, sehingga proses pendidikan di sekolah berjalan lancar.
Sumber :
Suryosubroto,B.2012. Hubungan Sekolah dengan Masyarakat (School Public Relations). Jakarta : Rineka Cipta
https://juraganberdesa.blogspot.com/2019/11/pentingnya-hubungan-sekolah-dan-masyarakat-dalam-peningkatan-mutu-pendidikan.html (Diakses: Juni 2021)
AKSES MASYARAKAT TERHADAP DUNIA PENDIDIKAN
HUBUNGAN SEKOLAH DAN MASYARAKAT
"Akses Masyarakat Terhadap Dunia Pendidikan"
Dosen Pengampuh : Muhammad Sarlin, S.Pd.,M.Pd
Oleh :
Krismarianti
151418150
6 E
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
2021
AKSES MASYARAKAT TERHADAP DUNIA PENDIDIKAN
Hubungan masyarakat atau publicrelations pertama kali dikemukakan oleh Presiden Amerika Serikat Thomas Jefferson, pada tahun 1807. Pada waktu itu yang dimaksud dengan publicrelations adalah foreign relations atau hubungan luar negeri.
Humas adalah kegiatan untuk menanamkan dan memperoleh pengertian, dukungan, kepercayaan, serta penghargaan pada dan dari publik suatu badan pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selain itu, humas adalah kegiatan organisasi untuk menciptakan hubungan harmonis dengan masyarakat agar mereka sadar dan sukarela mendukungnya.
Agar tujuan penyelenggaraan pendidikan dapat tercapai, sekolah harus mengadakan hubungan dengan masyarakat karena sekolah merupakan sebuah lembaga pendidikan yang menunjang perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat bertanggung jawab atas pembinaan dan pengembangan sekolah. Hal itu didasarkan atas pemikiran bahwa masyarakat sangat membutuhkan sekolah.
Tujuan humas di sekolah adalah agar:
- Masyarakat mengetahui hal-hal tentang persekolahan dan inovasinya;
- Memudahkan masyarakat untuk memperbaiki situasl dan kondisi pendidikan di sekolah;
- Meningkatkan profesi para staf sekolah sehingga hubungan mereka dengan masyarakat menjadi baik;
- Masyarakat mengetahui konsep yang benar tentang guru;
- Mendapatkan koreksi dari kelompok-kelompok masyarakat..
Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas merupakan mandat yang harus dilakukan bangsa Indonesia sesuai dengan tujuan negara Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Lebih lanjut dalam Batang Tubuh UUD 1945 diamanatkan pentingnya pendidikan bagi seluruh warga negara seperti yang tertuang dalam Pasal 28B Ayat (1) yaitu bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia, dan Pasal 31 Ayat (1) yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Peningkatan Akses Masyarakat Terhadap Pendidikan yang Lebih Berkualitas akan dilaksanakan dalam kerangka arah kebijakan sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun untuk mewujudkan pemerataan pendidikan dasar yang bermutu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memenuhi hak dasar warga negara. Untuk itu upaya penarikan kembali siswa putus sekolah dan lulusan SD termasuk SDLB, MI dan Paket A yang tidak melanjutkan ke jenjang pendidikan SMP/MTs/Paket B serta upaya menurunkan angka putus sekolah harus dioptimalkan;
- Menurunkan secara signifikan jumlah penduduk yang buta aksara melalui peningkatan intensifikasi perluasan akses dan kualitas penyelenggaraan pendidikan keaksaraan fungsional yang didukung dengan upaya penurunan angka putus sekolah khususnya pada kelas-kelas awal jenjang SD/MI atau yang sederajat serta mengembangkan budaya baca untuk menghindari terjadinya buta aksara kembali (relapse illiteracy), dan menciptakan masyarakat belajar;
- Meningkatkan perluasan dan pemerataan pendidikan menengah jalur formal dan non formal baik umum maupun kejuruan untuk mengantisipasi meningkatnya lulusan sekolah menengah pertama sebagai dampak keberhasilan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, dan penyediaan tenaga kerja lulusan pendidikan menengah yang berkualitas dengan meningkatkan relevansi pendidikan menengah dengan kebutuhan tenaga kerja;
- Meningkatkan perluasan dan mutu pendidikan tinggi termasuk menyeimbangkan dan menyerasikan jumlah dan jenis program studi yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan pembangunan dan untuk menghasilkan lulusan yang memenuhi kebutuhan pasar kerja serta peningkatan dan pemantapan peran perguruan tinggi sebagai ujung tombak peningkatan daya saing bangsa melalui penciptaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni;
- Meningkatkan perluasan pendidikan anak usia dini dalam rangka membina, menumbuhkan dan mengembangkan seluruh potensi anak usia dini secara optimal agar memiliki kesiapan untuk memasuki jenjang pendidikan selanjutnya;
- Menyelenggarakan pendidikan non formal yang bermutu untuk memberikan pelayanan pendidikan kepada warga masyarakat yang tidak mungkin terpenuhi kebutuhan pendidikannya melalui jalur formal terutama bagi masyarakat yang tidak pernah sekolah atau buta aksara, putus sekolah dan warga masyarakat lainnya yang ingin meningkatkan dan atau memperoleh pengetahuan, kecakapan/keterampilan hidup dan kemampuan guna meningkatkan kualitas hidupnya;
- Menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antarkelompok masyarakat dengan memberikan akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat terjangkau oleh layanan pendidikan seperti masyarakat miskin, masyarakat yang tinggal di wilayah perdesaan, terpencil dan kepulauan, masyarakat di daerah konflik, serta masyarakat penyandang cacat;
- Menyelenggarakan pendidikan alternatif di wilayah konflik dan bencana alam yang diikuti dengan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana dan prasarana yang rusak termasuk penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan, serta penyiapan peserta didik untuk dapat mengikuti proses belajar mengajar;
- Menyelenggarakan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa;
- Mengintensifkan pelaksanaan sosialisasi pentingnya pendidikan untuk semua kepada seluruh kelompok masyarakat serta pelaksanaan advokasi bagi pengambil keputusan untuk memberi perhatian besar pada pembangunan pendidikan;
- Mengembangkan kurikulum baik nasional maupun lokal yang disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, budaya dan seni serta perkembangan global, regional, nasional dan lokal termasuk pengembangan kinestetika dan integrasi pendidikan kecakapan hidup untuk meningkatkan etos kerja dan kemampuan kewirausahaan peserta didik;
- Mengembangkan pendidikan kewarganegaraan dan pendidikan multikultural guna menumbuhkan wawasan kebangsaan dan menyemaikan nilai-nilai demokrasi dengan cara memantapkan pemahaman nilai-nilai pluralisme, toleransi, dan inklusif dalam rangka meningkatkan daya rekat sosial masyarakat Indonesia yang majemuk, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa;
- Memantapkan pendidikan budi pekerti dalam rangka pembinaan akhlak mulia termasuk etika dan estetika sejak dini di kalangan peserta didik, dan pengembangan wawasan kesenian, kebudayaan, dan lingkungan hidup;
- Menyediakan materi dan peralatan pendidikan (teaching and learning materials) terkini baik yang berupa materi cetak seperti buku pelajaran maupun yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan alam sekitar;
- Meningkatkan jumlah dan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan lainnya dengan mempertimbangkan peningkatan jumlah peserta didik dan ketepatan lokasi, serta meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi pendidik agar lebih mampu mengembangkan kompetensinya dan meningkatkan komitmen mereka dalam melaksanakan tugas pengajaran;
- Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang pendidikan sebagai ilmu pengetahuan, alat bantu pembelajaran, fasilitas pendidikan, standar kompetensi, penunjang administrasi pendidikan, alat bantu manajemen satuan pendidikan, dan infrastruktur pendidikan;
- Mengembangkan sistem evaluasi, akreditasi dan sertifikasi termasuk sistem pengujian dan penilaian pendidikan dalam rangka mengendalikan mutu pendidikan nasional pada satuan pendidikan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan, serta evaluasi terhadap penyelenggara pendidikan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional;
- Menyempurnakan manajemen pendidikan dengan meningkatkan otonomi dan desentralisasi pengelolaan pendidikan kepada satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan secara efektif dan efisien, transparan, bertanggung jawab, akuntabel serta partisipatif yang dilandasi oleh standar pelayanan minimal serta meningkatkan relevansi pembelajaran dengan lingkungan setempat;
- Meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan pendidikan termasuk dalam pembiayaan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat serta dalam peningkatan mutu layanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan;
- Menata sistem pembiayaan pendidikan yang berprinsip adil, efisien, efektif, transparan dan akuntabel termasuk penerapan pembiayaan pendidikan berbasis jumlah siswa (student-based financing) dan peningkatan anggaran pendidikan hingga mencapai 20 persen dari APBN dan APBD guna melanjutkan usaha-usaha pemerataan dan penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas;
- Meningkatkan penelitian dan pengembangan pendidikan untuk penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan pendidikan dalam rangka meningkatkan kualitas, jangkauan dan kesetaraan pelayanan, efektivitas dan efisiensi manajemen pelayanan pendidikan termasuk untuk mendukung upaya mensukseskan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang bermutu.
SUMBER :
Suryosubroto,B.2012. Hubungan Sekolah dengan Masyarakat (School Public Relations). Jakarta : Rineka Cipta
https://www.bappenas.go.id/files/8113/5229/9463/bab-27-peningkatan-akses-masyarakat-terhadap-pendidikan-yang-berkualitas.pdf ( Diakses; Maret 2021)