TUGAS ILMU NEGARA

11 September 2015 07:02:51 Dibaca : 889

A. PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi pemerintahan dimana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, social, budaya, dan pertahanan keamanan dan lain sebagainya. Didalam suatu negara minimal terdapat unsure- unsure Negara seperti : rakyat, wilayah, pemerintah yang bedaulat serta pengakuan dari negara lain. Secara asal-usul kata negara berasal dari bahasa inggris yaitu state, yang diambil dari bahasa latin, status atau statum yang memiliki arti suatu keadaan yang tegak dan tetap. Kemudian dalam bahasa sansekerta yaitu nagari atau nagara berarti penguasa atau wilayah
Jadi terminologi negara yaitu suatu organisasi yang tertinggi diantara setiap kelompok masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu dalam hidup pada daerah tertentu dan memiliki pemerintah yang telah berdaulat. Adapun pengertian negara tersebut mengandung suatu nilai yang konstitutif dari suatu negara yang memiliki syarat yang terdiri dari rakyat, wilayah,dan kedaulatan seta pengakuan dari seluruh negara lainnya.
Dari pemaparan diatas mengenai pengertian negara. Tentunya belum cukup untuk memberikan kesimpulan bahwa pengertian negara yang diatas paling benar. Dibawah ini ada beberapa pengertian negara menurut para ahli yang terkenal
1. ARISTOTELES
Negara adalah suatu bentuk persekutuan dari desa dan keluarga agar dapat mencapai kehidupan yang sebaik- baiknya.
2. MAC IVER
Negara adalah suatu penarikan atau persembatanan yang di tindaki melalui hukum yang mesti di realisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi oleh kekuasaan untuk memaksa dalam suatu kehidupan yang terbatasi secara wilayah atau territorial mempertegak adanya syarat atau aturan agar tercipta ketertiban social.
3. LOGEMAN
Negara adalah suatu organisasi yang berbasis masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk mengontrol dan mengurusi masyakat tertentu.
4. MAX WEBER
Negara adalah sebuah masyarakat yang bertujuan memonopoli penggunaan dalam kekerasan fisik yang sah dalam wilayah tertentu.
5. ROGER H. SOLTAU
Negara adalah suatu wewenang atau alat yang mengotrol atau mengendalikan persoalan- persoalan bersama dengan alasan atas nama masyarakat.
6. GEORG JELLINET
Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
7. PROF. R. DJOKOSOETOMO
Negara adalah suatu organisasi manusia atau sekumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
8. HAROLD J. LASKI
Negara adalah sebuah masyarakat yang saling berpadu dan selaras karena mempunyai wewenang yang sifatnya memaksa dan sah di bandingkan wewenang individu atau kelompok yang tentunya bagian dari masyarakat itu.

B. FUNGSI NEGARA
Berdasarkan beberapa pengertian negara menurut para ahli diatas maka kita dapat memahami fungsi negara. Berikut akan di jelaskan funsi dari negara
a. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umumdari sisi ekonomi dan social,kemasyarakatan
b. Negara berfungsi dalam melaksanakan ketertiban. Dimana negara bertugas menghadirkan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damai dengan di perlukan adanya suatu pemeliharaan ketertiban umum dengan adanya dukungan secara penug oleh masyarakat.
c.Negara berfungsi menjaga keamanan dan pertahanan untuk memberikan rasa keamanan dan menjaga masyarakat dari adanya berbagai macam ancaman atau gangguan baik yang datang dari dalam maupun dari luar.
D. Negara berfungsi menegakan keadilan dengan membentuk lembaga peradilan agar dapat menjadi tempat oleh warganya, dalam menuntut keadilan dalam setiap aspek kehidupan.

C. Sifat-sifat negara
o Negara bersifat memaksa yang bearti negara memiliki kekuasaan dalam memaksa dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dengan bertujuan supaya aturan atau undang-undang dapat di taati agar ketertiban dalam suatu masyakat dapat tercapai, serta tindakan anarkis yang terjadi di masyakat dapat di cegah. Adapun alat kekuasaan yang dapat di gunakan oleh negara adalah tentara, polisi, dan persenjataan lainnya. Kemudian pemaksaanya berupa wajib membayar pajak dan jika tidak maka harta miliknya akan di sita bahkan dapat terjerumus dalam penjara.
o Negara bersifat monopoli dimana negara dalam melaksanakan sesuatu maka mesti di sepakati karena berdasar untuk mencapai tujuan bersama, semisal penjatuhan hukuman mati, negara mewajibkan warganya agar ikut berperang jika negaranya di serang oleh musuh, negara memungut pajak, negara berhak menentukan mata uang yang belaku dalam territorial, dan melarang praktek kepercayaan sesat atau aliran politik yang dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat seperti komunis.
o Negara bersifat mencakup semua yang berarti bahwa semua aturan undang-undang semisal keharusan membayar pajak berlaku kepada semua tanpa ada pengecualian. Hal ini sangat di perlukan agar setiap warga negara beada dalam lingkup aktivitas negara dan akan mewujudkan cita-cita negara.

D. Unsure-unsur negara
Kemudian negara dapat dikatakan negara apabila memiliki unsure – unsure berikut. Ada tiga unsure yang mesti dijadikan patokan untu membentuk duatu negara yaitu:
• Rakyat di butuhkan rakyat untuk membentuk suatu negara karena rakyat merupakan pendukung utama untuk keberadaan sebuah negara. Kemudian rakyat di butuhkan untuk melakukan aktivitas, merencanakan dan mengendalikan serta mengadakan sebuah negara. Dalam hal ini rakyat adalah semua orang berada dalam satu wilayah negara serta tunduk dengan kekuasaan negara tersebut.
• Wilayah, wilayah merupakan salah satu aspek penting dalam suatu negara. Karena wilayah merupakan tempat berpijak suatu bangsa atau rakyat untuk menetap dimana wilayah yang dimaksud seperti lautan, daratan, ekstrateritorial, udara dan batas-batas wilayah negara. Wilayah tersebut haruslah permanen karena mustahil terbentuk negara jika rakyatnya berpindah-pindah atau tidak memiliki wilayah.
• Negara memiliki pemerintahan yang berdaulat dimana kedaulatan merupakan unsure-unsur negara yang penting dalam sebuah negara agar negara dapat memiliki kekuasaan dalam mengatur rakyatnya sendiri dan dapat memprtahankan negara dari serangan luar. Adapun sifat-sifat kedaulatan terbagi atas empat sifat yaitu:
 Pemanen yang berarti kedaulatan tersebut tetap dimiliki negara itu selama tetap ada bahkan sekalipun terjadi perubahan organisasi.
 Asli berati kedaulatan tersebut tidak berasal dari sebuah kekuasaan yang lebih tinggi akan tetapi itu asli dari negara sendiri.
 Bulat atau tidak terbagi-bagi yang berarti kedaulatan itu adalah satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dan tidak biasa di bagi-bagi sehingga mesti ada suatu kedaulatan dalam suatu negara.
 Tidak terbatas atau mutlak berarti kedautan negara tidak terbatsi oleh siapa pun, sebab jika dibatasi maka negara tersebut tidak berdaulat dan tidak memiliki kekuasaan.
• Adanya pengakuan dari negara lain dimana pengakuan ini merupakan bukti sah hadirnya atau terbentuknya negara dan berhak untuk terhidar dari ancaman dan campur tangan negara lain. Kemudian untuk menghadirkan pengakuan dari negara lain maka perlu adanya menjalin hubungan dalam ekonomi, politik, budaya, social dan pertahanan seta keamanan. Adapun macam-macam bentuk pengakuan yaitu
 Pengakuan dejure yang berarti pengakuan yang berdasarkan hukum. Dalam hala ini sebua negara di akui secara formal dapat memenuhi adanya persyaratan yang telah di tentukan secara hukum internasional agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam tata pegaulan internasional.
 Pengakuan defacto yang berarti diakui secara nyata bahwa negara tersebut telah diakui karena memiliki unsure-unsur negara berupa rakyat, negara dan wilayah.


Berdasarkan uraian materi diatas saya bependapat bahwa negara adalah suatu wilayah yang di tempati oleh sekelompok masyarakat yang hidup bersama yang memiliki tujuan yang sama, cita-cita yang sama serta memiliki satu kesatuan yang utuh. Dalam mencapai suatu kehidupan yang aman, tentram, damai dan sejahtera. uraian di atas saya peroleh berdasarkan sumber google.

http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.co.id/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html

 

Teks UUD 1945

03 September 2015 16:10:53 Dibaca : 35

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong