SISTEM OPERASI

20 March 2013 11:30:32 Dibaca : 0

A. Pengertian Sistem Operasi

Pengertian Sistem operasi adalah perangkat lunak komputer atau software yang bertugas untuk melakukan kontrol dan manajemen perangkat keras dan juga operasi-operasi dasar sistem, termasuk menjalankan software aplikasi seperti program-program pengolah data yang bisa digunakan untuk mempermudah kegiatan manusia. Sistem Operasi dalam bahasa Inggrisnya disebut Operating System, atau biasa di singkat dengan OS.

Biasanya, istilah Sistem Operasi sering ditujukan kepada semua perangkat lunak yang masuk dalam satu paket dengan sistem komputer sebelum aplikasi-aplikasi perangkat lunak terinstal. Sistem operasi adalah perangkat lunak sistem yang bertugas untuk melakukan kontrol dan manajemen perangkat keras serta operasi-operasi dasar sistem, termasuk menjalankan perangkat lunak aplikasi seperti program-program pengolah kata dan peramban web.

Secara umum, Sistem Operasi adalah perangkat lunak pada lapisan pertama yang ditempatkan pada memori komputer pada saat komputer dinyalakan. Sedangkan software-software lainnya dijalankan setelah Sistem Operasi berjalan, dan Sistem Operasi akan melakukan layanan inti umum untuk software-software itu. Layanan inti umum tersebut seperti akses ke disk, manajemen memori, skeduling task, dan antar-muka user. Sehingga masing-masing software tidak perlu lagi melakukan tugas-tugas inti umum tersebut, karena dapat dilayani dan dilakukan oleh Sistem Operasi. Bagian kode yang melakukan tugas-tugas inti dan umum tersebut dinamakan dengan "kernel" suatu Sistem Operasi

Kalau sistem komputer terbagi dalam lapisan-lapisan, maka Sistem Operasi adalah penghubung antara lapisan hardware dan lapisan software. Lebih jauh daripada itu, Sistem Operasi melakukan semua tugas-tugas penting dalam komputer, dan menjamin aplikasi-aplikasi yang berbeda dapat berjalan secara bersamaan dengan lancar. Sistem Operasi menjamin aplikasi software lainnya dapat menggunakan memori, melakukan input dan output terhadap peralatan lain, dan memiliki akses kepada sistem berkas. Apabila beberapa aplikasi berjalan secara bersamaan, maka Sistem Operasi mengatur schedule yang tepat, sehingga sedapat mungkin semua proses yang berjalan mendapatkan waktu yang cukup untuk menggunakan prosesor (CPU) serta tidak saling mengganggu.

B.Fungsi Sistem Operasi

Untuk dapat membantu kegiatan manusia, system operasi memiliki berbagai macam fungsi. Dan pada postingan kali ini akan dijabarkan mengenai fungsi sistem operasi, berikut ini merupakan fungsi-fungsi sistem operasi :1. Resource Manager

Fungsi Resource Manager adalah untuk mengalokasikan sumber daya, seperti CPU, printer, drive, memori, dan lain sebagainya.

2. Interface

Fungsi interface adalah sebagai perantara antara user dengan hardware untuk menyediakan lingkungan yang bersahabat. Dengan demikian, user tidak memiliki kekhawatiran untuk mengoprasikan perangkat level bawah.

3. Guardian

Fungsi guardian adlah untuk menyediakan control akses yang melindungi file dan member pengawasan pada pembaca/penulisan/eksekusi data dan program.

4. Optimizer

Fungsi optimizer adalah untuk menjadwal peng-inpu-an oleh user, pengaksesan basis data, proses komputasi, dan pengeluaran output untuk meningkatkan kegunaan.

5. Accountant

Fungsi Accountant adalah untuk mengatur waktu CPU, penggunaan memori, disk storage, waktu connect terminal dan pemanggilan I/O.

6. Server

Fungsi server adalah untuk menyediakan layanan yang sering dibutuhkan user, baik secara eksplisit, maupun implicit seperti mekanisme akses file.

7. Coordinator

Fungsi coordinator adalah untuk menyediakan fasilitas sehingga aktivitas yang kompleks dapat diatur untuk dikerjakan dalam urutan yang telah disusun sebelumnya.

C. Jenis-jenis Sistem operasi

berdasarkan departemen perusahaan, sistem dibagi atas beberapa jenis:
1. Sistim Informasi Akuntansi (Accounting Information System) menyediakan informasi dari transaksi keuangan.
2. Sistem Informasi Pemasaran (Marketing Irformation System) menyediakan informasi untuk penjualan, promosi penjualan, kegiatan-kegiatan pemasaran dan lain sebagainya.
3. Sistem Informasi Persediaan (Inventary Management Information System)
4. Sistem Informasi Personalia (Personal Information System)
5. Sistem Informasi Distribusi (Distribution Information System)
6. Sistem Informasi Pembelian ( Purchasing Information System)
7. Sistem Informasi Kekayaan ( Treasing Information System)
8. Sistem Informasi Analisis Kredit (Credit Analysis System)
9. Sistem Informasi Penelitian dan Pengembangan (Research Development)
10. Sistim Informasi Teknik (Engineering Informsation System).

Sistem Informasi menurut Level Organisasi

Sistem informasi departemenContoh : Sistem Informasi SDM (HRIS)Sistem informasi perusahaan (enterprise information system)Contoh : sistem informasi perguruan tinggiSistem informasi antarorganisasiContoh : eCommerce

Sistem Informasi Fungsional

Sistem informasi berdasarkan area fungsionalDitujukan untuk memberikan informasi bagi kelompok orang yang berada pada bagian tertentu dalam perusahaan.

Contoh :

Sistem Informasi AkuntansiSI yang menyediakan informasi yang dipakai oleh fungsi akuntansi (departemen/bagian Akuntansi)Mencakup semua transaksi yang berhubungan dengan keuangan dalam perusahaanSistem Informasi KeuanganSI yang menyediakan informasi pada fungsi keuangan yang menyangkut keuangan perusahaan.Misal : Cash Flow dan informasi pembayaran.

 

On The Rocks

13 March 2013 21:59:20 Dibaca : 71

This night was like last night


when you can not afford this life with me

if I have to lose this heart did not expect you to leave me without words,


I could not resist this pain.


as I know you're with other people, this evening dew soaks my touch,

consoling the grieved me want to return to live on love that never dim

 

Seni Dan Budaya

27 February 2013 10:37:28 Dibaca : 663

Seni merupakan suatu karya yang dibuat atau diciptakan dengan kecakapan yang luar biasa sehingga merupakan sesuatu yang elok atau indah. Kebutuhan akan seni budaya merupakan kebutuhan manusia yang lebih tinggi diantara urutan kebutuhan lainnya. Seni budaya berkaitan langsung dengan kesejahteraan, keindahan, kebijaksanaan, ketentraman, dan pada puncaknya merupakan proses evolusi manusia untuk makin dekat kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, seni budaya akan berkembang apabila masyarakat makmur dan sejahtera.

Berikut ini adalah Pengertian dan definisi seni budaya menurut para ahli:

# HARRY SULASTIANTO

Sei budaya merupakan suatu keahlian mengekspresikan ide-ide dan pemikiran estetika, termasuk mewujudkan kemampuan serta imajinasi pandangan akan benda, suasana, atau karya yang mampu menimbulkan rasa indah sehingga menciptakan peradaban yang lebih maju

# M. THOYIBI

Seni budaya merupakan penjelmaan rasa seni yang sudah membudaya, yang termasuk dalam aspek kebudayaan, sudah dapat dirasakan oleh orang banyak dalam rentang perjalanan sejarah peradaban manusia.

# IDA BAGUS PUTU PERWITA

Seni budaya merupakan penunjang sarana upacara adat

# SARTONO KARTODIRDJO

Seni budaya merupakan sistem yang koheren karena seni budaya dapat menjalankan komunikasi efektif, antara lain dengan melalui satu bagian saja dapat menunjukkan keseluruhannya

DEFINISI SENI OLEH PARA AHLI

1. Seni menurut Leo Tolstoy (Sumardjo, 2000:62) adalah ungkapan perasaan pencipta yanng disampaikan kepada orang lain agar mereka dapat merasakan apa yang dirasakan pelukis.

2. Seni menurut Sukaryono (1988:7) adalah ungkapan isi hati dan perasaan yang disebut sebagai bahasa seniman yang dikomunikasikan.

3. Seni menurut Thomas Munro (Mikke Susanto, 2002:101) adalah alat buatan manusia untuk menimbulkan efek-efek psikologis atas manusia lain yang melihatnya.

4. Seni menurut Soedarso SP ( Mike Susanto, 2002:101) adalah karya manusia yang mengkomunikasikan pengalaman-pengalaman batinnya; pengalaman batin tersebut disajikan secara indah sehingga merangsang timbulnya pengalaman batin pula pada manusia lain yang menghayatinya.

Sumber :

http://carapedia.com/pengertian_definisi_seni_budaya_menurut_para_ahli_info1941.html

 

Kekerasan Dalam Rumah tangga

27 February 2013 10:23:56 Dibaca : 108

Kekerasa dalam rumah tangga, setiap tahunnya makin meningkat saja. banyak sekali pengaduan yang dilontarakan masyarakat pada umumnya terkait dengan kekerasan yang diterimanya dalam rumah tangga.

Lebih jelasnya lagi hukuman yang dikenakan kepada si pelaku kekerasan dalam rumah tangga ini di pertegas dalam Undang-undang No.23 tahub 2004 seperti berikut :

Undang-Undang No. 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang terdiri dari 10 bab dan 56 pasal, diharapkan dapat menjadi perlindungan serta payung hukum bagi seluruh anggota dalam rumah tangga, secara khusus kepada perempuan, dari segala tindakan kekerasan. Ini adalah hal-hal penting yang diatur dalam Undang Undang ini :

Yang dimaksud dengan Kekerasan dalam rumah tangga :
Undang-Undang PKDRT ini menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).

Siapa saja yang termasuk didalam lingkup rumah tangga :
Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi (Pasal 2 ayat 1):
a. Suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri);
b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan); dan/atau
c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (Pekerja Rumah Tangga).

Bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga yang dimaksud dalam UU ini :
Bentuk-bentuk KDRT adalah (Pasal 5):
a. Kekerasan fisik;
b. Kekerasan psikis;
c. Kekerasan seksual; atau
d. Penelantaran rumah tangga

Sanksi pidana yang dikenakan kepada pelaku KDRT :
Ketentuan pidana penjara atau denda diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 – pasal 53. Lama waktu penjara dan juga besarnya denda berbeda-beda sesuai dengan tindak kekerasan yang dilakukan. Dalam proses pengesahan UU ini, bab mengenai ketentuan pidana sempat dipermasalahkan karena tidak menentukan batas hukuman minimal, melainkan hanya mengatur batas hukuman maksimal. Sehingga dikhawatirkan seorang pelaku dapat hanya dikenai hukuman percobaan saja.
Meskipun demikian, ada dua pasal yang mengatur mengenai hukuman minimal dan maksimal yakni pasal 47 dan pasal 48. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan seksual.

Pasal 47: “Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000 atau denda paling banyak Rp 300.000.000”

Sumber

http://hukum.kompasiana.com/2012/09/10/kdrt-492322.html

 

Masa Orientasi Mahasiswa Baru

08 February 2013 14:25:59 Dibaca : 104

Pengalaman saya waktu memasuki kampus universitas negeri gorontalo yang mana saya sangat senang sekalin karena sudah menginjakan kaki dikampus tercinta ini yaitu kampus universitas negeri gorontalo kampus ini dulunya hanya bisa kenal namanya saja, tapi alhamdulillah sekarang sudah mengenalnya lebih jelas karena saya sudah menjadi mahasiswa universitas negeri gorontalo.

Di kampus ini saya mendapat pengalaman bahwa kemarin disaat pelaksanaan MOMB yang membuat pelanggaran terhadap aturan yang telah disepakati bersama akan mendapatkan hukuman dari kakak-kakak senior yang membimbing kami.

Waktu itu pada saat pelaksanaan apel pagi yang sering dirangkaikan dengan adanya baris-berbaris dilaksananakan saya terlambat, akhirnya saya di hukum sama kakak-kakak senior kami, karena saya telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan berasama. saya menyadari bahwa itu adalah salah satu hal yang musti saya terima karena telah melanggar.

Namun dari hal ini, justru saya lebih diperkenalkan lagi dengan bagaimana seharusnya kita memahami dan tidak melanggar aturan yang te;lah disepakati bersama.

Lewat kegiatan ini juga saya justru yang pendiam dan tidak suka bergaul dengan orang, akhirnya bisa juga berinteraksi dengan baik dengan semua orang. sehinggganya saya mendapatkan banyak teman yang sampai saat ini masih berteman baik dengan saya. dan mau bersama-sama meneruskan perjuangan sampai akhirnya bisa diwisuda secara bersama-sama.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong