MAKALAH PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN

17 October 2013 18:49:32 Dibaca : 4529

MAKALAH

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN

BIDANG EKONOMI

Mata Kuliah “Pendidikan kewarganegaraan”

Disusun oleh :

Faisal panggi

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

2013

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah berkenan melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah kelompok ini dengan judul “Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Ekonomi”.

Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk melengkapi tugas mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan, pada program studi ilmu hukum Fakultas ilmu sosial Universitas Negeri Gorontalo

Penyusun menyadari bahwa makalah ini tidak dapat terselesaikan dengan baik dan benar tanpa bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini penyusun mengucapkan banyak terima kasih yang setulus-tulusnya kepada Ibu Fadlun selaku dosen mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan, yang telah membimbing penyusun, dan kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.

Penyusun juga menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penyusun mengaharapkan saran dan kritik dari pembaca.

Harapan penyusun semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

gorontalo, 10 oktober 2013

Penyusun

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah II

1.2 Rumusan Masalah

1.3 Tujuan Penulisan

1.4 Manfaat penulisan

BAB II KAJIAN TEORI

BAB III PEMBAHASAN

3.1 Pancasila Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

3.2 Uud 1945 dan pembangunan ekonomi

3.3 sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi

BAB IV PENUTUP

4.1Kesimpulan

4.2Saran

DAFTAR PUSTAKA

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pembangunan ekonomi mempunyai kedudukan yang amat penting, karena keberhasilan di bidang ekonomi dapat menyediakan sumber daya yang lebih luas bagi pembangunan bidang lainnya, yang amat penting bagi tercapainya tujuan nasional melalui paembangunan nasional, sehingga terwujudnya masyarakat yang adil, dan makmur merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bangsa Indonesia mempunyai Visi dan Misi, salah satu misi yaitu di bidang ekonomi sebagai : “Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya alam manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan, berkelanjutan.”

1.2 Rumusan Masalah

2.2 Bagaimana hakikat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan ?

2.3 Bagaimana kaitan UUD 1945 dengan Pembangunan di Bidang Ekonomi ?

2.4 Bagaimana Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi ?

1.3 Tujuan Penulisan

Makalah ini disususn untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila, selanjutnya diharapkan agar makalah ini dapat menambah wawasan para pembaca mengenai Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Ekonomi.

BAB II

KAJIAN TEORI

BAB III

PEMBAHASAN

3.1 Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia melaksanakan pembangunan nasional. Hal ini sebagai perwujudan praksis dalam meningkatkan harkat dan martabatnya. Tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang rinciannya adalah sebagai berikut : “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” hal ini dalam kapasitasnya tujuan negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai manifestasi tujuan khusus atau nasional. Adapun selain tujuan nasional juga internasional ( tujuan umum ) “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Hal ini diwujudkan dalam tata pergaulan masyarakat internasioanl.

Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila. Oleh karena hakikat nilai sila-sila Pancasila mendasarkan diri pada ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila sekaligus sebagai pendukung pokok negara. Hal ini berdasarkan pada kenyataan objektif bahwa Pancasila dasar negara dan negara adalah organisasi ( persekutuan hidup ) manusia. Oleh karena itu negara dalam rangka mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dikembalikan pada dasar-dasar hakikat manusia “monopluralis”. Unsur-unsur hakikat manusia “monopluralis” meliputi susunan kodrat manusia, rohani ( jiwa ) dan raga, sifat kodrat manusia makhluk individu dan makhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena pembangunan nasional sebagai upaya praksis untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka pembangunan haruslah mendasarkan pada paradigma hakikat manusia “monopluralitas” tersebut.

Konsekuensinya dalam realisasi pembangunan nasional dalam berbagai bidang untuk mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia secara konsisten pada nilai-nilai hakikat kodrat manusia. Maka pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa ( rohani ) yang mencakup akal, rasa dan kehendak, aspek raga ( jasmani ), aspek individu, aspek makhluk sosial, aspek pribadi dan juga aspek kehidupan ketuhanannya. Kemudian pada gilirannya dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan antara lain, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kehidupan agama.

3.2 UUD 1945 dan Pembangunan di Bidang Ekonomi

UUD 1945 menegaskan di dalam pembukaannya, bahwa salah satu tujuan nasional adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Penegasan tersebut tidak terlepas dari pokok pikiran yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena Pembukaan UUD 1945 beserta seluruh pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya menjiwai batang tubuh UUD 1945, maka itupun dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal seperti di dalam Pasal 23, 27 serta Pasal 33. Namun demikian, diantara pasal-pasal tersebut yang paling pokok dan melandasi usaha pembangunan di bidang ekonomi adalah Pasal 33 UUD 1945.

Mengenai Pasal 33 ini, penjelasan UUD 1945 menyatakan : “Dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluuargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi.

Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat banyak yang ditindasnya.

Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal yang amat penting karena pasal ini menjadi landasan dan pangkal tolak bagi pembangunan ekonomi. Bahwa masalah perekonomian dicantumkan dalam satu pasal dibawah Bab mengenai Kesejahteraan Sosial., mempunyai makna yang dalam dan menunjukkan dengan jelas bahwa tujuan ekonomi nasional adalah untuk kesejahteraan sosial dan kemakmuran bagi orang banyak, dan bukan untuk orang-orang atau suatu golongan.

Pembangunan ekonomi harus selalu mengarah pada mantapnya ekonomi nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang disusun untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi yang harus dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan, yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat orang banyak dikuasai oleh negara.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga perwakilan rakyat, dan pengawasan terhadap kebijaksanaanya ada pada Lembaga Perwakilan Rakyat.Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antar daerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas yang tidak merugikan kepentingan umum.

3.3 Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Ekonomi

Pada waktu disiapkannya Republik Indonesia yang didasarkan atas Pancasila tampaknya para pemimpin kita menyadari realitas, bahwa di tanah air kita ada aneka ragam kebudayaan yang masing-masing terwadahkan di dalam suatu suku. Realita ini tidak dapat diabaikan dan secara rasional harus diakui adanya. Akan tetapi kesatuan bangsa dan kesatuan negara sesuai dengan ikrar pemuda harus diwujudkan antara lain dengan melalui suatu bahasa kesatuan, yaitu Bahasa Indonesia. Oleh karena itu diterima lambang negara yang mengatakan Bhineka Tunggal Ika. Keanekaragaman budaya diterima sebagai realitas, tetapi semua dimasukkan di dalam wadah satu bangsa dan satu negara. Selain bahasa persatuan, Bahasa Indonesia yang dimuat sebagai salah satu butir ikrar pemuda maka kemudian diterima dengan bulat Pancasila untuk lebih memperkuat dan mempererat kesatuan bangsa (Soemardjan, 1991:173).

Pembangunan bidang sosial bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan saling menolong diantara sesama manusia dan warga bangsa. Sejalan dengan itu perlu menumbuhkembangkan kembali rasa malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya keteladanan yang harus diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat ( Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2001).

Hampir semua pakar ekonomi

MAKALAH PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN

17 October 2013 18:49:31 Dibaca : 333

MAKALAH

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN

BIDANG EKONOMI

Mata Kuliah “Pendidikan kewarganegaraan”

Disusun oleh :

Faisal panggi

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

2013

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah berkenan melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah kelompok ini dengan judul “Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Ekonomi”.

Tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk melengkapi tugas mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan, pada program studi ilmu hukum Fakultas ilmu sosial Universitas Negeri Gorontalo

Penyusun menyadari bahwa makalah ini tidak dapat terselesaikan dengan baik dan benar tanpa bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini penyusun mengucapkan banyak terima kasih yang setulus-tulusnya kepada Ibu Fadlun selaku dosen mata kuliah Pendidikan kewarganegaraan, yang telah membimbing penyusun, dan kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.

Penyusun juga menyadari sepenuhnya bahwa penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari sempurna. Oleh karena itu, penyusun mengaharapkan saran dan kritik dari pembaca.

Harapan penyusun semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca.

gorontalo, 10 oktober 2013

Penyusun

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah II

1.2 Rumusan Masalah

1.3 Tujuan Penulisan

1.4 Manfaat penulisan

BAB II KAJIAN TEORI

BAB III PEMBAHASAN

3.1 Pancasila Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

3.2 Uud 1945 dan pembangunan ekonomi

3.3 sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi

BAB IV PENUTUP

4.1Kesimpulan

4.2Saran

DAFTAR PUSTAKA

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Pembangunan ekonomi mempunyai kedudukan yang amat penting, karena keberhasilan di bidang ekonomi dapat menyediakan sumber daya yang lebih luas bagi pembangunan bidang lainnya, yang amat penting bagi tercapainya tujuan nasional melalui paembangunan nasional, sehingga terwujudnya masyarakat yang adil, dan makmur merata materiil dan spirituil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bangsa Indonesia mempunyai Visi dan Misi, salah satu misi yaitu di bidang ekonomi sebagai : “Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya alam manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan, berkelanjutan.”

1.2 Rumusan Masalah

2.2 Bagaimana hakikat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan ?

2.3 Bagaimana kaitan UUD 1945 dengan Pembangunan di Bidang Ekonomi ?

2.4 Bagaimana Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi ?

1.3 Tujuan Penulisan

Makalah ini disususn untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Pendidikan Pancasila, selanjutnya diharapkan agar makalah ini dapat menambah wawasan para pembaca mengenai Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Ekonomi.

BAB II

KAJIAN TEORI

BAB III

PEMBAHASAN

3.1 Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat berbangsa dan bernegara, bangsa Indonesia melaksanakan pembangunan nasional. Hal ini sebagai perwujudan praksis dalam meningkatkan harkat dan martabatnya. Tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang rinciannya adalah sebagai berikut : “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” hal ini dalam kapasitasnya tujuan negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai manifestasi tujuan khusus atau nasional. Adapun selain tujuan nasional juga internasional ( tujuan umum ) “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Hal ini diwujudkan dalam tata pergaulan masyarakat internasioanl.

Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila. Oleh karena hakikat nilai sila-sila Pancasila mendasarkan diri pada ontologis manusia sebagai subjek pendukung pokok sila-sila Pancasila sekaligus sebagai pendukung pokok negara. Hal ini berdasarkan pada kenyataan objektif bahwa Pancasila dasar negara dan negara adalah organisasi ( persekutuan hidup ) manusia. Oleh karena itu negara dalam rangka mewujudkan tujuan seluruh warganya harus dikembalikan pada dasar-dasar hakikat manusia “monopluralis”. Unsur-unsur hakikat manusia “monopluralis” meliputi susunan kodrat manusia, rohani ( jiwa ) dan raga, sifat kodrat manusia makhluk individu dan makhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena pembangunan nasional sebagai upaya praksis untuk mewujudkan tujuan tersebut, maka pembangunan haruslah mendasarkan pada paradigma hakikat manusia “monopluralitas” tersebut.

Konsekuensinya dalam realisasi pembangunan nasional dalam berbagai bidang untuk mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia secara konsisten pada nilai-nilai hakikat kodrat manusia. Maka pembangunan nasional harus meliputi aspek jiwa ( rohani ) yang mencakup akal, rasa dan kehendak, aspek raga ( jasmani ), aspek individu, aspek makhluk sosial, aspek pribadi dan juga aspek kehidupan ketuhanannya. Kemudian pada gilirannya dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan antara lain, politik, ekonomi, hukum, pendidikan, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kehidupan agama.

3.2 UUD 1945 dan Pembangunan di Bidang Ekonomi

UUD 1945 menegaskan di dalam pembukaannya, bahwa salah satu tujuan nasional adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Penegasan tersebut tidak terlepas dari pokok pikiran yang terkandung di dalam pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena Pembukaan UUD 1945 beserta seluruh pokok-pokok pikiran yang terkandung didalamnya menjiwai batang tubuh UUD 1945, maka itupun dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal seperti di dalam Pasal 23, 27 serta Pasal 33. Namun demikian, diantara pasal-pasal tersebut yang paling pokok dan melandasi usaha pembangunan di bidang ekonomi adalah Pasal 33 UUD 1945.

Mengenai Pasal 33 ini, penjelasan UUD 1945 menyatakan : “Dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluuargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi.

Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat banyak yang ditindasnya.

Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal yang amat penting karena pasal ini menjadi landasan dan pangkal tolak bagi pembangunan ekonomi. Bahwa masalah perekonomian dicantumkan dalam satu pasal dibawah Bab mengenai Kesejahteraan Sosial., mempunyai makna yang dalam dan menunjukkan dengan jelas bahwa tujuan ekonomi nasional adalah untuk kesejahteraan sosial dan kemakmuran bagi orang banyak, dan bukan untuk orang-orang atau suatu golongan.

Pembangunan ekonomi harus selalu mengarah pada mantapnya ekonomi nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang disusun untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi yang harus dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan, yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat orang banyak dikuasai oleh negara.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan untuk permufakatan lembaga perwakilan rakyat, dan pengawasan terhadap kebijaksanaanya ada pada Lembaga Perwakilan Rakyat.Perekonomian daerah dikembangkan secara serasi dan seimbang antar daerah dalam satu kesatuan perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi dan peran serta daerah secara optimal dalam rangka mewujudkan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.Hak milik perseorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.Potensi, inisiatif, dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas yang tidak merugikan kepentingan umum.

3.3 Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Ekonomi

Pada waktu disiapkannya Republik Indonesia yang didasarkan atas Pancasila tampaknya para pemimpin kita menyadari realitas, bahwa di tanah air kita ada aneka ragam kebudayaan yang masing-masing terwadahkan di dalam suatu suku. Realita ini tidak dapat diabaikan dan secara rasional harus diakui adanya. Akan tetapi kesatuan bangsa dan kesatuan negara sesuai dengan ikrar pemuda harus diwujudkan antara lain dengan melalui suatu bahasa kesatuan, yaitu Bahasa Indonesia. Oleh karena itu diterima lambang negara yang mengatakan Bhineka Tunggal Ika. Keanekaragaman budaya diterima sebagai realitas, tetapi semua dimasukkan di dalam wadah satu bangsa dan satu negara. Selain bahasa persatuan, Bahasa Indonesia yang dimuat sebagai salah satu butir ikrar pemuda maka kemudian diterima dengan bulat Pancasila untuk lebih memperkuat dan mempererat kesatuan bangsa (Soemardjan, 1991:173).

Pembangunan bidang sosial bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan saling menolong diantara sesama manusia dan warga bangsa. Sejalan dengan itu perlu menumbuhkembangkan kembali rasa malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu perlu ditumbuhkembangkan kembali budaya keteladanan yang harus diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal maupun informal pada setiap lapisan masyarakat ( Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2001).

Hampir semua pakar ekonomi

MAKALAH PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN

17 October 2013 18:49:28 Dibaca : 32

MAKALAH

PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN

BIDANG EKONOMI

Mata Kuliah “Pendidikan kewarganegaraan”

Disusun oleh :

Faisal panggi

PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

2013

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah berkenan melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah kelompok ini dengan judul “Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Bidang Ekonomi&rdquo%3

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong