Adat Istiadat Masyarakat Gorontalo
Tidak banyak yang tahu bahwa ada provinsi Gorontalo di Indonesia. Provinsi ini adalah provinsi ke-32 sebagai hasil dari pemekaran daerah Sulawesi Selatan. Daerah ini mayoritas dihuni oleh suku Gorontalo. Perkembangan kehidupan masyarakat secara umum juga membawa dampak yang cukup besar dalam masyarakat Gorontalo. Ada beberapa kebiasaan dan gaya hidup yang berubah ke arah lebih modern. Kemajuan jaman ternyata tidak membuat suku Gorontalo melupakan adat istiadat yang diwariskan oleh para leluhur. Banyak masyarakat suku Gorontalo yang masih mempertahankan adat istiadat dan kebudayaan tersebut. Masyarakat suku Gorontalo terkenal sebagai masyarakat yang tidak pernah terjadi konflik atau perselisihan antar suku atau antar individu dalam masyarakat. Sistem kekerabatan yang sudah melekat erat terus dipelihara dengan baik sehingga masyarakat sudah terbiasa gotong royong dan terbiasa menyelesaikan masalah secara musyawarah dan secara mufakat. Beberapa kebiasaan dan kebudayaan yang dilestarikan oleh suku Gorontalo adalah sebagai berikut:
1. Tata dan aturan dalam upacara perkawinan Dalam melakukan upacara perkawinan, ada banyak aturan dan tata cara yang harus dilakukan oleh mempelai suku Gorontalo. Kebanyakan dari tata aturan dan upacara perkawinan suku Gorontalo masih memegang tradisi turun temurun yang terus dilestarikan sebagai salah satu kebudayaan Indonesia. Berikut adalah beberapa tata cara pelaksanaan upacara perkawinan suku Gorontalo:
• Upacara diadakan di rumah kedua mempelai, yakni mempelai pria dan wanita secara bergantian.
• Upacara pernikahan bisa berlangsung lebih dari dua hari.
• Para kerabat bergotong royong dalam mempersiapkan acara pernikahan ini beberapa hari sebelum pernikahan dilaksanakan.
• Kedua mempelai menggunakan pakaian adat yang diberi nama Bili’u.
• Tempat pelaminan yang digunakan pada saat resepsi menggunakan adat Gorontalo.
2. Tondhalo (upacara tujuh bulanan) Setiap daerah memiliki acara adat tersendiri dalam mewujudkan rasa syukur atas kehamilan yang berusia tujuh bulan. Termasuk dalam masyarakat suku Gorontalo yang memiliki upacara adat yang diberi nama Tondhalo. Syarat yang harus dilakukan dalam upacara adat ini adalah sebagai berikut:
• Kedua orang tua jabang bayi harus menggunakan pakaian adat Gorontalo.
• Ada seorang anak perempuan yang digendong oleh ayah jabang bayi mengelilingi rumah, lalu akhirnya masuk ke dalam kamar menemui ibu yang sedang mengandung.
• Setelah calon ayah dan anak perempuan yang digendongnya bertemu dengan ibu yang mengandung jabang bayi, maka tali yang terbuat dari daun kelapa yang melingkari perut ibu tersebut dipotong atau diputuskan.
• Adanya tujuh jenis makanan yang dihidangkan dalam tujuh nampan yang berbeda.
• Makanan ini dibagikan kepada seluruh undangan termasuk anak kecil yang digendong tadi.
3. Aqiqah Upacara aqiqah pada umumnya biasa dilakukan setelah bayi berusia empat puluh haru. Namun ada juga masyarakat yang melakukannya pada saat bayi kurang dari empat puluh hari atau bahkan lebih dari empat puluh hari. Tentu saja ini disesuaikan dengan kemampuan si orang tua bayi. Masih ada beberapa upacara adat masyarakat Gorontalo yang lain, namun tidak mungkin dibahas satu persatu disini karena keterbatasan tempat. Dalam artikel berikutnya kita akan membahas mengenai rumah adat, bahasa dan perkembangan masyarakat suku Gorontalo.
Technologi
-blank-