Kehadiran Mahasiswa Dalam Lingkungan Akademik UNG

19 September 2020 10:38:17 Dibaca : 4

Selepas  kegiatan seremonial penyambutan yang diikuti oleh mahasiswa baru, mahasiswa baru juga akan disibukkan dengan kalender akademik yang dibuka dengan perkuliahan yang akan dihadapi oleh mahasiswa baru tersebut.

Meskipun di tiap-tiap mata kuliah beberapa tenaga pendidik memiliki aturan-aturannya masing-masing, ada baiknya sebagai mahasiswa baru untuk membaca-baca sistem pembelajaran di peraturan akademik. 

Terdapat pasal 22 yang mengatur tentang kehadiran mahasiswa, adapun isi pasal tersebut menyatakan:

  1. Mahasiswa wajib mengikuti proses pembelajaran minimal 80% dari total pertemuan sebagaimana diatur pada pasal 18 ayat 1
  2. Apabila kehadiran mahasiswa kurang dari 80% sebagaimana diatur pada ayat 1 mahasiswa kehilangan hak untuk ikut ujian akhir semester dan dinyatakanmendapatkan nilai E pada mata kuliah tersebut, kecuali disebabkan alasan sakit dan ijin
  3. Permohonan ijin diajukan kepada dosen pemberi matakuliah dengan tembusan Ketua Program Studi yang dilampiri surat penugasan atau surat lainnya sebelumperkuliahan kecuali surat keterangan dokter.

Demikian isi pasal 22, sebaiknya mahasiswa/i memerhatikan peraturan-peraturan yang berlaku.