copyright and copyleft

07 February 2014 16:42:29 Dibaca : 68

oleh : Elinvita U. Nasaru

English Department

copyright adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

sedangkan Copyleft adalah permainan kata dari copyright (hak cipta) dan seperti halnya makna berlawanan yang dikandung masing-masing (right vs left), begitu pula arti dari kedua istilah tersebut berlawanan. Copyleft merupakan praktik penggunaan undang-undang hak cipta untuk meniadakan larangan dalam pendistribusian salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya kemudian. Copyleft diterapkan pada hasil karya seperti perangkat lunak, dokumen, musik, dan seni. Jika hak cipta dianggap sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat dan mendistribusikan kembali salinan suatu karya, maka lisensi copyleft digunakan untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya. Dalam pengertian awam, copyleft adalah lawan dari hak cipta.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong