Warga Negara Indonesia

23 February 2013 00:34:36 Dibaca : 1923




Warga Negara Indonesia



Warga Negara Indonesia

Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga Negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut:

1) Yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.

2) Pneududuk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing ynag bertempat tinggal di Indonesia.

3) Hal-hal mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Berdasarkan hal diatas, kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga Negara Indonesia adalah

Orang-orang bangsa Indonesia asli;Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara.

Berdasarkan pasal 26 ayat (2) UUD 1945, penduduk warga Negara Indonesia terdiri atas dua yaitu warga Negara dan orang asing. Ketentuan ini merupakan hal baru dan sebagai hasil amandemen atas UUD 1945. sebelumnya, penduduk Indonesia berdasarkan indische staatregeling 1927 pasal 163, dibagi 3, yaitu

Golongan eropa, terdiri atas

1) Bangsa Belanda

2) Bukan bangsa Belanda

3) Orang bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan golongan Eropa.

Golongan Timur Asing, terdiri atas

1) Golongan Tionghoa

2) Golongan Timur Asing bukan Cina

Golongan Bumiputra atau Pribumi, taerbagi atas

1) Orang indonesia asli dan keturunannya

2) Orang lain yang menyesuaikan diri dengan pertama

Dengan adanya ketentuan baru mengenai penduduk indonesia, diharapkan tidak ada lagi pembedaan dan penamaan penduduk Indonesia atas golongan pribumi dan keturunan yang dapat memicu konflik antarpenduduk indonesia.

Orang-orang bangsa lain adalah orang-orang peranakan seperti peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai tumpah darahnya dan bersikap setia kepada Negara REpublik Indonesia. Orang-orang ini dapat menjadi warga negara indonesia dengan cara naturalisasi atau pewarganegaraan. Cara memperoleh kewarganegaraan indonesia diatur dengan undang-undang. Adapun undang-undang yang mengatur tentang warga Negara adalah undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.

Unsur-Unsur Negara

23 February 2013 00:33:55 Dibaca : 1597

Unsur-Unsur Negara

Dapat disimpulkan bahwa Negara adalah organisasi yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah yang premanen dan pemerintah yang berdaulat (baik kedalam maupun keluar). Unsur-unsur Negara meliputi:

Rakyat

Yaitu orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu, tunduk pada kekuasaan Negara dan mendukung Negara yang bersangkutan.

Wilayah

Yaitu daerah yang menjadi kekuasaan Negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat Negara.

Pemerintah yang berdaulat

Yaitu penyelenggara Negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintah di negara tersebut.

Unsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsure yang mutlak.

Sebagai organisasi kekuasaan, Negara memiliki sifat memaksa,monopoli dan mencakup semua.

Memaksa, artinya memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan memakai kekerasan fisik secara legal.Monopoli, artinya memiliki hak menetapkan tujuan bersama masyarakat.Mencakup semua, atinya semua peraturan dan kebijakan Negara berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.

Tragedi Hukum Pers

23 February 2013 00:33:10 Dibaca : 1247

Tragedi Hukum Pers

Ada pendapat yang mengatakan bahwa hukum pers yang intinya adalh Undang-Undang Pokok Pers No. 11/1966 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undan No. 4/196 dan Undang-undang No. 21/1982 adalah undang-undang yang tidak jelek. Secara sepintas mungkin benar, tetapi jika sesorang membaca secara sungguh-sungguh isi undang-undang tersebut maka akan terlihat bahwa undang-undang tersebut bersifat mendua. Artinya, undang-undang itu mengikuti adanya kebebasan per situ sendiri. Hal yang paling mendasar yang menganggu pers kita adalah prinsip pers yang bebas dan bertanggung jawab yang dijadikan acuan oleh pemerintah. Disini arti pers yang bebas dan bertanggung jawab itu cenderung lebuh menekankan aspek tanggung jawab ketimbang kebebasan. Sama dengan hak asasi manusia yang sangat dibayangi oleh kewajiban bertanggung jawab karena kita mempunyai rambu-rambu hukum yang luas. Jadi setiap penyalahgunaan kebebasan selalu dengan mudah dijerat oleh hukum. Tetapi pemerintah sepertinya tidak menyadari hal ini, malah ingin mengontrol kebebasan pers dengan segala upaya.

Dalm Undang-Undang Pokok Pers terlihat bahwa pers mempunyai control, kritik dan koreksi yang bersifat konstruktif (pasal 3). Lalu terhadap pers nasional tidak dikenakan sensor dan pembredelan (pasal 4). Akan tetapi jangan dikira mudah untuk melaksanakan hak control, kritik dan koreksi karena tidak jelasnya aturan main. Karena pada dasarnya kritik itu sering dibungkam, dan mereka yang berprofesi sebagai pengkritik seirng dicekal dari penerbitan. Tidak salah jika hamper semua halaman depan surat kabar berisi pernyataan para pejabat, seperti buletin pemerintah. Tidak berarti tidak ada kritik tetapi disinilah budaya sensor itu berperan. Pencabutan SIUPP yang meski oleh pasal 4 Undang-Undang Pokok Pers yang diharapkan menjadi landasan hokum dari kehidupan pers yang bebas dan bertanggung jawab, secara gambling Undang-Undang Pokok Persnitu justru melahirkan pers yang sangat hati-hati karena inginnya pers itu bertanggung jawab. Disinilah pers mulai kelihatan tidak mempunyai kekuatan, walu dari segi bisnis justru yang terjadi adalah sebaliknya.

Kelihatanya cukup sulit untuk melepaskan diri dari kondisi obyektif yang kurang kondusif ini, apalagi selain pemerintah ada pula dewan pers yang diketahui oleh Mentri Penerangan. Tugas Dewan Pers ini adalah ‘membina pertumbuhan dan perkembangan pers nasional’ (pasal 6). Lagi-lagi di sini berarti mengontrol dan mengawasi. Dan apbila ini diakitkan dengan kewajiban untuk memiliki SIUPP, maka amat terang betapa hal ini telah menjadi “pedang democlaes” yang menghadang pers setiap saat. Jadi pada prinsipnya, negasi terhadap pers dan kebebasan pers telah dibuat dengan raoi sehingga sangat sulit untuk berbuat banyak.

System pemerintahan presidensial

23 February 2013 00:32:34 Dibaca : 1151

System pemerintahan presidensial

berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945, Indonesia menganut system pemerintahan presidensial. Secara teoretis, system pemerintahan dibagi dalam dua klasifikasi besar, yaitu system pemerintahan parlementer dan system pemerintahan presidensiil.

Adapun ciri-ciri system pemerintahan parlementer adalah sebgaia berikut

a Badan legislative atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum

b Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.Pemerintah atau kabinet terdiri atas para menteri dan perdana menteri sebagai pimpinan kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif.

c Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen.

d Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala negara adalah presiden dalam bentuk pemerintahan republic atau raja/sultan dalam bentuk pemerintahan monarki.

e Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan cabinet, kepala negara dapet membubarkan parlemen.

Adapun ciri-ciri pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut

1) Penyelenggara negara berada ditangan presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus

kepala pemerintahan.

2) Cabinet dibentuk oleh presiden. Cabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen.

3) Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen.

4) Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam system pemerintahan.

5) Parlemen memiliki kekuasaan legislative dan sebagai lembaga perwakilan.

6) Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.

Berdasarkan uraian diatas, maka system pemerintahan berkaitan dengna keberadaan lembaga eksekutif dan legislative serta hubungan antara keduanya. Gambaran akan system pemerintahan di Indonesia dinyatakan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut

Presiden republic Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undag-undang dasar. (pasal 4 ayat (1))presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat. (pasal 5 ayat (1))presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undnag sebagaimana mestinya. (pasal 5 ayat (2)).Presiden dan wakil presiden dipiih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6A ayat (1))presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan dewan perwakilan rakyat. (pasal 7C)Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara (pasal 10)Presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat menyatakan perang membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (pasal 11 ayat (1))Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 12)Presiden mengangkat duta dan konsul (pasal 13)Presiden memberi grasi, rehabilitasi, amnesty dan abolisi (pasal 14)Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan (pasal 15)Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden (pasal 17 ayat (1) dan (2))Anggota dewan perwakilan rakyat dipilih melalui pemilihan umum. (pasal 19 ayat (1))Dewan perwakilan rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang (pasal 20 ayat (1))Dewan perwakilan rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. (pasal 20A ayat (1))

secara teoretis, system pemerintahan presidensiil memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan dari system pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut

1) Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.

2) Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.

3) Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.

4) Lagislatif bukan tempat kaderisasi unstuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kelemahan sistem pemerintahan presidensiil adalah sebagai berikut

1) Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan langsung legislative sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.

2) System pertanggung jawabannya kurang jelas

3) Pembuatan keputusan kebijakan public umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislative sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

Kelemahan utama dari system pemerintahan presidensiil adalah kecenderungan kekuasaan eksekutif atau presiden yang mutlak.

Mengenai hal diatas, beberapa contoh dalam ketentuan UUD1945.

1) Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atau usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.

2) Presiden dalam mengangkat pejabat negara pelu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.

3) Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu, perlu pertimbangan dan/atau persetujuan lembaga lain. Seperti DPR, MA, atau MK.

4) Parlemen diberi kekuasaan lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)

5) Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memiliki hak judicial review.

Surat Cinta Untuk Tuhan

23 February 2013 00:31:55 Dibaca : 1280

 

Asalamu alaikum wahai zat yang Maha Agung. Hari aku sangat rindu padamu, aku sangat ingin berbicara denganmu. Aku tak tau harus berbuat apa. Akhirnya aku putuskan menulis surat untukmu karna aku sangat cinta padamu.

Aku tak mungkin menanyakan kabar-Mu karena aku yakin Kau akan selalu baik-baik saja. Aku tak perlu menanyakan apakah Kamu sudah makan dan tidur, karena aku sangat yakin bahwa Enkau adalah Zat yang tak perlu makan dan tidak pernah merasa mengantuk.

Hai Tuhan, Zat yang telah menjadikan aku ada, aku berdiri di bawah langit senja merindukan dirimu.

aku tau bagaimana cara tercepat untuk dapat bertemu dengan-Mu tapi Engkau sangat membenci cara itu.

Hai Tuhan, kenapa Engkau membatasi penglihatanku hingga aku tak sanggup melihat-Mu.

Mengapa engkau membatasi pendengaranku hingga aku tak mampu mendengar firman-Mu secara langsung.

Mengapa engkau membatasi kemampuan tanganku hingga aku tak mampu menyentu dan memelukmu-Mu

Tuhan, aku tak tau harus bilang apalagi. Sudah dulu ya Tuhan. Aku pamit dulu. Selalu jaga dan lindungi aku dan orang-orang yang aku Sayangi ya Tuhan.

I LOVE YOU TUHAN

WASALAM..!!

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll