Negara Hukum Formil dan Negara Hukum Materiil

22 February 2013 16:12:27 Dibaca : 57365

Negara Hukum Formil dan Negara Hukum Materiil

Salah satu ciri penting dalam negara yang meganut konstitusionalisme yang hidup pada abad ke-19 adalah sifat pemerintahannya yang pasif, artinya pemerintah hanya sebagai wasit atau pelaksana dari berbagai keinginan rakyat yang dirumuskan para wakilnya di parlemen. Di sini peranan negara lebih kecil daripada peranan rakyat karena pemerintah hanya menjadi pelaksana (tunduk pada) keinginan-keinginan rakyat yang diperjuangkan secara liberal untuk menjadi keputusan parlemen.

Jika dikaitkan dengan Trias Politik dalam konsep Montesquieu, tugas pemerintah terbatas pada tugas eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh parlemen. Tugas pemerintah hanyalah melaksanakan apa yang telah di putuskan oleh parlemen. Pada waktu itu (abad ke-19) masih dikuasai gagasan bahwa pemerintah hendaknya tidak turut campur dalam urusan warga negaranya kecuali dalam hal menyangkut kepentingan umum seperti bencana alam, hubungan luar negeri dan pertahanan negara (Mirriam Budiarjo,1997) Aliran ini disebut liberalisme yang dirumuskan dalam dalil The least government is the best government (pemerintahan yang paling sedikit mengatur adalah pemerintahan yang baik).

Negara dalam pandangan ini adalah negara yang memiliki ruang gerak sempit. Negara mengurus hal-hal sedikit sedangkan yang banyak terutama dalam kepentingan ekonomi diserahkan pada warga secara liberal. Negara hanya mempunyai tugas pasif, yaitu baru bertindak apabila hak-hak warga negara dilanggar atau ketertiban keamananumum terancam.Konsepsi negara demikian adalah negara hukum dalam arti sempit atau disebut negara hukum formil, negara hukum klasik. Negara dalam pandangan ini hanya dianggap sebagai Negara Penjaga Malam (Nachtwachterstaat).

Jadi negara hukum formil adalah negara hukum dalam arti sempit yaitu negara yang membatasi ruang geraknya dan bersifat pasif terhadap kepentingan rakyat negara. Negara tidak campur tangan secara banyak terhadap urusan dan kepentingan warga negara. Urusan ekonomi diserahkan pada warga dengan dalil Laissez faire, laissez aler yang berarti bahwa warga dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya sendiri maka dengan sendirinya perekonomian negara akan sehat.

Negara hukum formil dikecam banyak pihak karena mengakibatkan kesenjangan Ekonomi Yang amat mencolok terutama setelah Perang Dunia Kedua. Gagasan bahwa pemerintah dilarang campur tangan dalam urusan warga baik dalam bidang ekonomi dan sosial lambat laun berubah menjadi gagasan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan karenanya harus aktif mengatur kehidupan ekonomi dan sosial (Mirriam Budiarjo,1997). Untuk itu pemerintah tidak boleh pasif atau berlaku seperti penjaga malam melainkan harus aktif melakukan upaya-upaya membangun kesejahteraan rakyat.

Gagasan baru ini disebut dengan Welfare State atau Negara Kesejahteraan. Sebagai konsep hukum, negara yang muncul adalah Negara Hukum Materiil atau negara Hukum dalam arti luas. Dalam negara hukum materiil atau dapat disebut negara hukum modern, pemerintah diberi tugas membangun kesejahteraan umum diberbagai lapangan kehidupan.untuk itu pemerintah diberi kewenagan atau kemerdekaan untuk turut campur dalam urusan warga negara. Pemerintah diberi Freises Ermessen, yaitu kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan ekonomi sosial dan keleluasaan untuk tidak terikat pada produk legislasi perlemen.

Konsep negara hukum materiil (modern) dengan demikian berbeda dengan konsep negara hukum formil (klasik) yang muncul pada abad ke-19. Pemerintah dalam negara hukum materiil bisa bertindak lebih luas dalam urusan dan kepentingan publik jauh melebihi batas-batas yang pernah diatur dalam konsep negara hukum formil. Pemerintah (eksekutif) bahkan bisa memiliki kewenagan legislatif. Kewenagan ini meliputi tiga hal, pertama, adanya hak inisiatif yaitu hak mengajukan rancangan undang-undang bahkan membuat peraturan perundang-undangan yang sederajat dengan undang-undang tanpa terlebih dahulu persetujuan parlemen, meskipun dibatasi kurun waktu tertentu. Kedua, hak delegasi, yaitu membuat peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang,dan ketiga Driot ermesen ( menafsirkan sendiri aturan-aturan yang masih enunsiatif) (Mahfud MD,1993).

Jadi, Negara hukum materiil ( negara hukum modern) atau dapat disebut Welfare State adalah negara yang pemerintahnya memiliki keleluasaan untuk turut campur tangan dalam urusan warga dengan dasar bahwa pemerintah ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll