Perumusan Wawasan Nusantara

23 February 2013 00:27:31 Dibaca : 1648

Perumusan Wawasan Nusantara

Konsepsi wawasan nusantara di tuangkan dalam peraturan per undangan yaitu dalam ketetapan MPR mengenai GBHN. Secara berturut-turut adalah:

Tap MPR No. IV/MPR/1973Tap MPR No. IV/MPR/1978Tap MPR/No II/MPR/1983Tap MPR/No.II/MPR/1988Tap MPR/No.II/MPR/1993Tao MPR/No.II/MPR/1998

Hakikat wawasan nusantara adalah kesatuan bangsa dan ke utuhan wilayah Indonesia. cara pandang bangsa Indonesia mencangkup yaitu:

1. perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik

2. perwujudan kepulauan nusantara Sebagai Sutu kesatuan Ekonomi

3. perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan social budaya

4. perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan.

Wawasan nusantra mengajarkan peuanya kesatuan system politik, system ekonomi, system social, system budaya, dan system pertahanan keamanan dalam lingkup negara nasional Indonesia.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll