Tugas IT

11 February 2014 19:40:13 Dibaca : 48

Nama    : Olivia Adam

Jurusan : Akuntansi

 

1. perbedaan copyright dan copyleft

 

Copyright atau Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

 

Copyleft adalah permainan kata dari copyright (hak cipta) dan seperti halnya makna berlawanan yang dikandung masing-masing (right vs left), begitu pula arti dari kedua istilah tersebut berlawanan. Copyleft merupakan praktik penggunaan undang-undang hak cipta untuk meniadakan larangan dalam pendistribusian salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya kemudian. Copyleft diterapkan pada hasil karya seperti perangkat lunak, dokumen, musik, dan seni. Jika hak cipta dianggap sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat dan mendistribusikan kembali salinan suatu karya, maka lisensi copyleft digunakan untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya. Dalam pengertian awam, copyleft adalah lawan dari hak cipta.

 

2. perbedaan freeware dan free software

 

Freeware adalah software yang dapat digunakan tanpa dikenakan biaya dalam menggunakan atau dikenakan biaya opsional. jadi freeware dapat disebarluaskan oleh penggunanya secara gratis. Freeware tidak menyertakan source code-nya, jadi pengguna tidak bisa memodifikasi atau mengembangkan freeware.Karena semua pengguna bisa download gratis, freeware hampir tidak mungkin dikomersialkan. Freeware dapat diartikan secara bebas sebagai perangkat lunak yang bebas(yang dimaksud dengan ‘bebas’ disini bukanlah ‘bebas’ dalam artian ‘gratis’). Definisi resmi freeware yang banyak diakui oleh komunitas TI seluruh dunia tentu saja keluar dari pemikiran sang perintis gerakan ini, yaitu Richard Matthew Stallman (RMS). Menurut mantan hacker di laboratorium AI (Artificial Intellegent) MIT (Massachusetts Institute of Technology) ini, suatu software dapat disebut sebagai freeware jika ia memenuhi empat syarat yang terkandung dalam GNU GPL (GNU’s Not Unix General Public License). Keempat syarat tersebut antara lain:

- Freedom 0 : Users are free to use the program for any purpose

- Freedom 1 : Users are free to examine the source code to see how it works

- Freedom 2 : Users are free to distribute the program to others. With or without charge

- Freedom 3 : Users are free to improve the program

 

Free software adalah software yang dapat digunakan, dipelajari, dan di modifikasi (karena source code tersedia) tanpa adanya batasan, dan dapat digandakan dan didistribusikan kembali tanpa/sedikit batasan.Karena adanya copyright, ‘free software’ tidak selalu gratisan. Kemudian mengenai freeware dengan free software juga mempunyai perbedaan yaitu masalah kebebasan user. Selain gratis dan mudah di dapatkan, free software lebih mementingkan kebebasan user sedangkan freeware walaupun gratis, tapi biasanya sifatnya closed source dan terdapat berbagai keterbatasan.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong