Ilmu hukum
22 August 2019 08:16:48
Dibaca : 981
Hukum tata negara adalah bentuk hukum yang mendifinisikan hubungan antara berbagai lembaga di dalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Hukum tata negara adalah bentuk hukum yang mendifinisikan hubungan antara berbagai lembaga di dalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.