Program Studi Ilmu Hukum pertama kali didirikan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen No. 2362/D/T/2008 tertanggal 25 Juli 2008. Saat pertama didirikan Program Studi Ilmu Hukum masih berada di bawah Fakultas Ilmu Sosial UNG. Dimasa awal penyelenggaraan prodi, pimpinan prodi mengajukan evaluasi eksternal dari BAN PT. Pada tahun 2011 BAN PT melakukan visitasi, hasil visitasi menempatkan Program Studi Ilmu Hukum dengan predikat C. Dalam proses visitasi tersebut, BAN PT memberikan rekomendasi, salah satu rekomendasi yang diberikan adalah agar Program Studi Ilmu Hukum sesegera mungkin menyelenggarakan pendidikan secara mandiri di bawah naungan Fakultas Hukum.

Hasil rekomendasi tersebut ditindaklanjuti oleh Jurusan Ilmu Hukum dengan membentuk tim persiapan pembentukan Fakultas Hukum melalui SK Dekan Fakultas Ilmu Sosial No. . Pada tahun 2014, lahirlah Fakultas Hukum dengan mewadahi Program Studi Ilmu Hukum melalui SK Rektor No 868/UN47/OT/2014.

Indonesia adalah negara hukum. Maka sangat penting untuk memahami dan mengerti baik hukum pidana maupun hukum perdata. Seseorang yang mengerti hukum akan lebih berhati-hati dalam bertindak dan juga setiap instansi/lembaga ataupun sangat penting untuk mempunyai orang yang mengerti akan hukum-hukum di Indonesia. Hukum seharusnya menomor satukan keadilan baik dari kaum bawah ataupun dari kaum atas. Seharusnya hukum tidak memandang bulu, siapa yang bersalah akan di kenai sanksi sesuai dengan ketegakan hukum yang berlaku. Menjadi salah satu orang yang nantinya akan mengerti hukum-hukum di Indonesia ingin sekali menjadi penegak hukum yang bertanggung jawab, adil, bermoral, tags dan bermartabat. Karena banyak orang Indonesia yang tidak paham betul akan hukum. Mungkin kita sering mendengar atau bahkan melihat kejadian warga yang main hakim sendiri, mereka lupa bahwa Indonesia adalah negara hukum yang seharusnya hukuman yang di beri bukanlahkekerasan tapi adalah hukuman batin yang bisa membuat orang lain lebih bisa berintropeksi diri contohnya adalah masuk penjara (bila kesalahan sangat fatal) di dalam penjara nantinya pasti akan ada program-program yang membuat orang yang membuat kesalahan tersebut bisa berintropeksi diri dan juga banyak kegiatan positif yang bisa di lakukan di dalam penjara contohnya mengasah kreatifitas, beroalhraga, dan lain sebagainya

  • Hukum mempunyai ketrampilan dalam berkomunikasi sehingga mempunyai banyak relasi yang bisa di manfaatkan dalam kehidupan bermasyarakat. Mahasiswa/mahasiswi hukum terkenal mempunyai ilmu pengetahuan yang luas tentang masalah-maslaah yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu lulusan ilmu hukum sangat di perlukan banyak instansi/lembaga atau apapun karena untuk memberikan solusi yang tepat. Fakultas Ilmu Hukum UMM sangatlah baik, sangat banyak mahasiswa/mahasiswi yang berprestasi mengukir juara dari berbagai macam perlombaan dan bahkan mungkin fakultas ilmu hukum UMM tidak kalah dengan fakultas ilmu hukum yang di miliki universitas negeri gorontalo.

Sejarah Universitas Negeri Gorontalo

16 September 2020 23:19:48 Dibaca : 5

Universitas Gorontalo awalnya adalah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Gorontalo, perguruan tinggi yang berada dibawah badan hukum Yayasan Pendidikan Duluwo Limo Lopohalaa Gorontalo. Pendirian Yayasan dan STIE Gorontalo diprakarsai oleh Kol. Purn. H. Marten Liputo, SH (Bupati Gorontalo). STIE Gorontalo berdiri dengan SK Kopertis Wilayah IX Nomor : 777  Tahun 1986 Tanggal 8 Oktober 1986, menyelenggarakan 2 Jurusan yakni Jurusan Manajemen dan Jurusan Studi Pembangunan. Jurusan Manajemen STIE Gorontalo memperoleh status Terdaftar pada tanggal 7 Januari 1988 Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 021/0/1988. Jurusan Manajemen kemudian memperoleh status Diakui pada tanggal 14 Agustus 1998 berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 302/Dikti/Kep/1998. Sedangkan Jurusan Studi Pembangunan berstatus sebagai terdaftar. 

Pada akhir tahun 2000 Rencana Alih Status STIE menjadi Universitas Gorontalo telah dimulai dengan membentuk tim penyusun proposal Alih Status yang di koordinir oleh Bambang Supriyanto dan beranggotakan antara lain; Hamzah Uno, Herman Paneo, Abdul Haris PanaI, Abdu Jabar Mohidin, dibantu oleh Haryono Imran. Pembentuk tim ini di prakarsai oleh Ahmad Hoesa Pakaya, SE, MBA (Bupati Gorontalo), Drs. H. Habu Wahiji (Ketua STIE Gorontalo), Rustam Akilie SE (Ketua BPH Yayasan Pendidikan Duluwo Limo Lopohalaa Gorontalo). Penyusunan Proposal Alih Status selesai dalam jangka pada akhir tahun itu pula yang kemudian di tindak lanjuti dengan pengusulannya ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Jakarta. Mengingat perjuangan alih status sangat sulit ditempuh, maka dibentuklah tim yang bekerja untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam proses tersebut. Sehingga secara spontan, terdapat dua tim yang dikoordinir langsung oleh Rustam Akilie, SE sebagai Ketua BPH kala itu, yakni tim Gorontalo yang berkedudukan di STIE Gorontalo dan Tim Jakarta yang berkedudukan di Rawamangun Jakarta Timur. Kedua tempat tersebut merupakan sekretariat basis peralihan status. Tim di Gorontalo terdiri dari; Jamal Moodoeto, Supardi Nani, SE, Iyan Ayuba, Drs. Ec. Ilyas Lamuda, Moh. Rolli Paramata, SE. Sedangkan tim Jakarta terdiri dari, Bambang Supriyanto, Hamzah Uno, Herman Paneo, Haris PanaI, Razak Umar, Kartono Lasieng (alm).

Pada akhirnya, setelah melalui perjuangan panjang, usulan alih status STIE Gorontalo menjadi Universitas Gorontalo baru mendapatkan titik terang pada pertentang tahun 2001. Tepattanggal 10 Juli 2001 STIE Gorontalo resmi beralih status menjadi Universitas Gorontalo sebagaimana hal itu tertuang dalam ijin operasional Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 80/D/0/2001. Untuk menyelenggarakan Universitas Gorontalo yang baru dilahirkan, maka ditunjuklah Rektor pertama Universitas Gorontalo, yakni Prof. Dr. H. Jasin Tuloli, MPd.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong