INFORMASI PUBLIK UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO

18 September 2020 19:58:27 Dibaca : 6

Universitas Negeri Gorontalo merupakan Perguruan Tinggi yang mengusung salah satu misi menyelenggarakan tata kelola universitas yang baik (good governance), yang tentu saja harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Untuk melaksanakan misi tersebut dan sekaligus menjalankan amanat UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, sudah menjadi tugas dari setiap badan publik untuk mengadopsi dan mengatur skema pelayanan informasi publik. Skema pelayanan informasi publik memfasilitasi terwujudnya keterbukaan informasi publik yang luas dan transparan.

Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik di Universitas Negeri Gorontalo sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor Nomor : 636/UN47/HM/2017 Tentang PPID UNG.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong