UNIVERSITAS NEGERI GORORNTALO PUNYA SEJARAH

17 September 2020 15:32:17 Dibaca : 23

   Perjalanan mencapai cita-cita masyarakat Gorontalo untuk mendirikan suatu lembaga pendidikan tinggi di daerah Gorontalo bukanlah hal yang muncul seketika, tetapi melalui proses yang cukup panjang, dihadapkan dengan berbagai rintangan yang diwarnai suka dan duka. Pendirian lembaga pendidikan tinggi ini dimatangkan dengan berbagai persiapan serta didorong oleh kondisi yang dialami oleh masyarakat di Gorontalo, yang lambat laun mewujudkan suatu kenyataan.

   Di Provinsi Sulawesi Utara (saat itu Gorontalo masih termasuk provinsi Sulawesi Utara) telah berdiri Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) Negeri di Tondano (tahun 1955), dan Universitas Sulawesi Utara-Tengah (resmi menjadi negeri pada tahun 1961). Universitas Sulawesi Utara-Tengah memiliki lima fakultas, satu diantaranya adalah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). Perkembangan daerah Gorontalo dan kedua perguruan tinggi di Provinsi Sulawesi Utara ini telah memberi dampak pada kematangan ide membangun perguruan tinggi di Gorontalo. Ide dan gagasan di atas terbuka lebar ketika terbit Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 Tentang Perguruan Tinggi di Indonesia. Dalam undangundang tersebut disebutkan bahwa perguruan tinggi di Indonesia mengemban tiga tugas dan fungsi yaitu “tridharma perguruan tinggi” meliputi penyelenggaraan (1) pendidikan dan pengajaran, (2) penelitian, dan (3) pengabdian kepada masyarakat. Kemudian Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) mengeluarkan Instruksi nomor 8 Tahun 1962 tentang pengabdian perguruan tinggi kepada masyarakat. Instruksi Menteri PTIP ini yang menjadi landasan yuridis formal bagi pimpinan Universitas Sulawesi UtaraTengah untuk membuka sebuah “junior college” di kota Gorontalo. 

   Pada bulan Maret 1963 pejabat Rektor Universitas Sulawesi UtaraTengah di Manado mengirim surat kepada Walikota Kotapradja Gorontalo, ketika itu dijabat oleh Bapak Taki Niode. Pada prinsipnya isi surat tersebut berkenaan dengan peluang bagi pemerintah daerah untuk membuka sebuah Junior College di Gorontalo. Pemerintah Kotapradja Gorontalo dan Daerah Tingkat II Kabupaten Gorontalo segera menanggapi surat pejabat Rektor dengan menyatakan kesediaan dan menyambut baik pembukaan junior college di Gorontalo. 

   Panitia bersama pendiri Junior College menyusun proposal pendirian perguruan tinggi di daerah Gorontalo untuk dikirim kepada Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan (PTIP) di Jakarta. Proposal ini membuahkan hasil dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor 67 Tahun 1963 Tanggal 11 Juli 1963 Tentang Pembukaan Cabang Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Sulawesi Utara-Tengah di Gorontalo. Dalam surat keputusan ini ditetapkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 1963 membuka cabang FKIP Unsulutteng di Gorontalo.

   Tahun 1965 terbit Surat Keputusan Menteri PTIP Nomor 38 Tahun 1965 Tanggal 8 Maret 1965 Tentang Perubahan IKIP Yogyakarta Cabang Manado menjadi IKIP Negeri Manado. Perubahan ini sudah tentu membawa konsekuensi logis bagi nama dan status kelembagaan Cabang Fakultas Keguruan IKIP Yogyakarta Cabang Manado di Gorontalo. Untuk itu Menteri PTIP menerbitkan Surat Keputusan Nomor 114 Tahun 1965 Tanggal 18 Juni 1965 Tentang Penetapan Nama dan status Cabang Fakultas Keguruan IKIP Yogyakarta Cabang Manado di Gorontalo menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Negeri Manado Cabang Gorontalo.

   Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1980 menerpa kembali perguruan tinggi ini. Peraturan pemerintah ini isinya antara lain tidak membenarkan adanya perguruan tinggi yang berstatus cabang dari satu universitas atau institute. Berkenaan dengan peraturan pemerintah ini kemudian keluar Surat Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1982 Tentang Penetapan Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Sam Ratulangi di Gorontalo. Sesuai Kepres ini maka IKIP Negeri Manado Cabang Gorontalo berubah status menjadi FKIP Universitas Sam Ratulangi sebagai fakultas ke sepuluh. Dengan demikian Cabang FKIE IKIP Negeri Manado Cabang Gorontalo juga berubah menjadi Jurusan Pendidikan Matematika dan IPA pada FKIP Universitas Sam Ratulangi di Gorontalo. 

   Perubahan kelembagaan perguruan tinggi terus dibenahi guna peningkatn kualitas lulusan serta efisiensi dan efektivitas layanan akademik. Pemerintah RI menata kembali kelembagaan perguruan tinggi, antara lain menghapus fakultas di luar wilayah domisili perguruan tinggi induk. Kondisi ini terjadi pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unsrat yang berkedudukan di Gorontalo sementara Universitas Sam Ratulangi sebagai induk organisasi berkedudukan di Manado. Dengan demikian pada tahun 1993 FKIP Universitas Sam Ratulangi di Gorontalo beralih status menjadi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Negeri Gorontalo, suatu perguruan tinggi negeri yang mandiri untuk pertama kali di Gorontalo. Peralihan status ini sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 09 Tahun 1993 Tanggal 16 Januari 1993.

   Upaya mengembangkan lembaga pendidikan tinggi di Gorontalo masih seirama dengan tuntutan masyarakat dan persaingan global sebagaimana layaknya suatu perguruan tinggi yang bermutu. Tahun 2001 terbit surat Keputusan Presiden RI nomor 19 tanggal 5 Februari 2001 tentang perubahan status STKIP Negeri Gorontalo menjadi Institut Keguruan Ilmu Pendidikan(IKIP) Negeri Gorontalo. Hingga akhirnya pada tahun 2004 IKIP Negeri Gorontalo kembali berubah status dan menjadi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), sesuai Keputusan Presiden RInomor 54 tahun 2004 tanggal 23 Juni 2004. 

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong