"KEKERASAN DALAM RU MAH TANGGA"
kekerasan dalam rumah tangga sering kali terjadi dimanapun entah itu dinegara indonesia maupun dinegara orang lain,,,,,,akan tetapi8 hal ini tak dapat di pungkiri lahi karena para pelaku Kekerasan dalam rumah tangga tak dapat di tangguhkan lagi, meraka tak menyadari bahwa yang merka lakukan merupakan hal yang tak sepantasnya.
Berdasarkan dengan peratruran yang ada dalam undang-undang, bawha UU no 23meny6atakan yang mana anak, ibu,ayah termasuk dalam rumah tangga yang seketika terjadi kekerasan dalam rumah tangga wajib melapopr kepada yang be4rwajib akan tetapi jika masih bisa diselesaikan dengan musyawarah lakukanlah sebelum terlambat.
Kekerasan digolongkan menjadi dua yaitu kekerasan fisik, dan kekerasan psikis, jika seseorang melakukan KDRT maka ancaman hukuman 18 taghun penjara tergolong pada anak-anak belu8m di klasifikasi telebih dahulu, itu baru merupakan ancaman. KDRT dapat mengganggu jasmani dan rihani seseorangb yang dpat menyebabkan hal-hal takn sepantsnya tejadi
see you nex time,,,,,,.