kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
kekerasan dalam rumah terdiri dari ;
-kekerasan fisik
-kekerasan psikis
kekerasan dalam rumah tangga terdapat dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT),.
kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT pelakunya adalah ; anggota keluarga seperti suami, istri, anak bahkan pembantu rumah tanggah.. bagi yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT akan di vonis 4 tahun penjara.
-kekerasan fisik terdiri dari kekerasan fisik berat dan ringan ;
kekerasan fisik berat seperti ; penganiayaan berat seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan.
kekerasan fisik ringan seperti : menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan.
-kekerasan psikis : perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis. ^_^