kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

27 February 2013 14:48:47 Dibaca : 13

kekerasan dalam rumah terdiri dari ;

-kekerasan fisik

-kekerasan psikis

kekerasan dalam rumah tangga terdapat dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT),.

kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT pelakunya adalah ; anggota keluarga seperti suami, istri, anak bahkan pembantu rumah tanggah.. bagi yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT akan di vonis 4 tahun penjara.

-kekerasan fisik terdiri dari kekerasan fisik berat dan ringan ;

kekerasan fisik berat seperti ; penganiayaan berat seperti menendang; memukul, menyundut; melakukan percobaan pembunuhan atau pembunuhan.

kekerasan fisik ringan seperti : menampar, menjambak, mendorong, dan perbuatan lainnya yang mengakibatkan.

-kekerasan psikis : perendahan dan penghinaan, dalam bentuk pelarangan, kekerasan dan atau ancaman kekerasan fisik, seksual dan ekonomis. ^_^

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong