HUKUM_ Kekerasan dalam Rumah tangga

27 February 2013 12:15:56 Dibaca : 45

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di atur dalam UU no.23 tahun 2004.

Kekerasan terbagi atas 2 bagian yaitu meliputi :

1. fisik

2. psikis

kekerasan yang meliputi fisik yaitu adanya pemukulan atau penganiyayan
.Sedangkan menurut psikis yaitu dalam di bentak dll.....

Orang yang melakukan kekerasan pada pembantu akan di kenakan hukuman 4 tahun penjara.

* Delit aduan yaitu seseorang yang melapor tapi tidak di proses atau masih bisa di selesaikan secara kekeluargaan

*Dalam hal pembunuhan yaitu seseorang yang melapor dan masalahnya langsung di proses.Pembunuhan tidak bisa di selesaikan dengan cara kekeluargaan.

Hukum bersifat umum

Perdata bersifat khusus

Hak milik tanah di atur oleh hukum perdata

Dalam kasus korupsi proses penyidikan memerlukan waktu yang lama...............

Jadi hukum harus di tegakkan......