Konteks Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Anggota rumah tanggaa bukannya suami-istri tetapi seperti yang tercantum dalam UU NO. 23 Tahun 2004 yaitu : "Ayah, ibu dan anak termasuk dalam rumah tangga".
konteks kekerasan yang sering terjadi dalam keluarga, yaitu :
Secara Fisik : orang tua memukul anaknya atau sebaliknya anak yang memukul orang tua. maupun,
Secara fisikis : orang tua membentak anaknya atau sebaliknya.
kekerasan yang sering terjadi di dalam Rumah Tangga masih bisa di selesaikan dengan Cara kekeluargaan,penyelesaian masalah dengan musyawarah alasannya kerena itu masih konteks keluarga dan sebaiknya orang tua jika bertengkar tidak dihadapan anaknya agar anak tersebut tidak tertekan batinnya.
kekerasan dalam Rumah Tangga masuk dalam aduan :
Delit aduan yaitu : seseorang yang melaur tapi tidak di proses atau masih bisa di selesaikan dengan kekeluargaan.
pembunuhan : seseorang yang melapor dan masalahnya langsung di lapor.
wajib bagi korban yang sering dilakukan kekerasan untuk diberikan perlindungan oleh negara. bentuk sanksi yang diberikan adalah ancaman 4 tahun pencara, hukum itu tujuannya hanya untuk menyelesaikan masalah.
" Kejahatan itu Bukan Ada Niat Dari Pelakunya Tapi Ada kesempata Didalamnya".
Kategori
Blogroll
- Masih Kosong