LATAR BELAKANG, LANDSASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

08 April 2015 21:09:54 Dibaca : 21138

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN PANCASILA

2.1. LATAR BELAKANG HISTORIS

Setiap bidang kegiatan yang dikejar oleh manusia untuk maju, pada umumnya dikaitkan juga dengan bagaimana keadaan bidang itu pada masa yang lampau. Demikian juga dalam bidang pendidikan, para ahli pendidikan sebelum menangani bidang itu, terlebih dahulu mereka memeriksa sejarah tentang pendidikan baik yang bersifat nasional maupun yang internasional. Dengan cara ini mereka tahu apa yang sudah dikerjakan oleh bangsanya dan hasil yang diperoleh, mereka juga memeriksa apakah sudah cocok dengan keadaan atau tujuan pendidikan sekarang. Sebagai bahan tambahan, mereka juga mencari informasi pada sejarah pendidikan dunia.

2.2. LATAR BELAKANG KULTURAL

Kebudayaan dan pendidikan mempunyai hubungan timbal balik, sebab kebudayaan dapat dilestarikan atau dikembangkan dengan jalur mewariskan kebudayaan dari generasi ke generasi penerus dengan jalan pendidikan baik secara formal maupun nonformal. Anggota masyarakat berusaha melakukan perubahan-perubahan yang sesuai dengan perkembangan zaman sehingga utamanya pendidikan dan keluarga. Setiap bangsa didunia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara senantiasa memiliki suatu pandangan hidup, filsafat hidup serta pegangan hidup agar tidak terombang-ambing dalam kancah pergaulan masyarakat. Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalisme meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu, misalnya komunisme berdasarkan ideologinya. Berbeda dengan bangsa lain, bangsa Indonesia berdasarkan pandangan hidupnya dalam masyarakat berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila pancasila bukanlah hanya merupakan suatu hasil konseptual seseorang saja. Melainkan merupakan suatu hasil karya besar bangsa indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri melalui proses refletosi filsofis para pendiri negara. Seperti Soekarno, M. Yamin, M. Hatta , Supomo serta pendiri negara lainnya. Satu-satunya karya besar bangsa Indonesia yang sejajar dengan karya besar bangsa lain di dunia adalah pemikiran tentang bangsa dan negara yang berdasarkan pandangan hidup suatu prinsip nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila. Oleh karena itu para generasi penerus bangsa terutama dalam kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami secara dinamis dalam diri pengembangannya sesuai dengan tuntunan zaman. Pandangan hidup suatu bangsa merupakan sesuatu yang tidak dapat dilepaspisahkan dari kehidupan bangsa yang bersangkutan. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki jati diri (identitas) dan kepribadian, sehingga akan dengan mudah terombang-ambing dalam menjalani kehidupannya, terutama pada saat-saat menghadapi berbagai tantangan dan pengaruh baik yang datang dari luar maupun yang muncul dari dalam, lebih-lebih di era globalisasi dewasa ini. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah jati diri dan kepribadian bangsa yang merupakan kristalisasi dari nilai- nilai yang hidup dan berkembang dalam budaya masyarakat Indonesia sendiri dengan memiliki sifat keterbukaan sehingga dapat mengadaptasikan dirinya dengan dan terhadap perkembangan zaman di samping memiliki dinamika internal secara selektif dalam proses adaptasi yang dilakukannya. Dengan demikian generasi penerus bangsa dapat memperkaya nilai-nilai Pancasila sesuai dengan tingkat perkembangan dan tantangan zaman yang dihadapinya terutama dalam meraih keunggulan IPTEK tanpa kehilangan jati dirinya.

2.3. LATAR BELAKANG YURIDIS

Landasan yuridis adalah landasan yang berdasarkan atas aturan yang dibuat setelah melalui perundingan, permusyawarahan. Landasan yuridis pancasila terdapat dalam alinea IV Pembukaan UUD”45, antara lain di dalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara yang sah sebagai berikut:

Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab.Persatuan Indonesia pasal 1, 32, 36.Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Batang tubuh UUD 1945 pun merupakan landasan yuridis konstitusional karena dasar negara yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan lebih lanjut dan rinci dalam pasal-pasal dan ayat-ayat yang terdapat di dalam Batang Tubuh UUD 1945 tersebut.

Adapun penjabaran yang terdapat pada batang tubuh UUD 1945 sebagai berikut :

1) Sila pertama

Pasal 29 ayat (1) UUD 1945: Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ayat (2) UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

2) Sila kedua

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum danPemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat (2) UUD 1945: Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3) Sila ketiga

Pasal 30 ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

4) Sila keempat

Pasal 22E: Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

5) Sila kelima

Pasal 33 ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Ayat (2):Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai oleh Negara. Ayat(3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2.4. LATAR BELAKANG FILOSOFIS

Landsan filosofis adalah landasan yang berdasarkan atas filsafat atau pandangan hidup. Pancasila merupakan dasar filsafat negara. Dalam aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai pancasila termasuk sistem perundang-perundangan. Pada zaman dahulu saat bangsa Indonesia belum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang hanya berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan bahwa manusia adalah makhluk Tuhan, dan pada masa kerajaan-kerajaan hindu pun adalah bangsa yang sudah menganut kepercayaan terhadap Tuhan YME.

Nilai-nilai yang tertuang dalam rumusan sila-sila Pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia yang telah tumbuh, hidup dan berkembang jauh sebelum berdirinya negara Republik Indonesia. Oleh karena itu Pancasila itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila Pancasila yang secara filosofis merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara. Secara filosofis, bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan objektif bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa. Syarat mutlak suatu negara adalah adanya persatuan yang terwujudkan sebagai rakyat (merupakan unsur pokok negara), sehingga secara filosofis negara berpersatuan dan berkerakyatan konsekuensinya rakyat adalah merupakan dasar ontologism demokrasi, karena rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara Atas dasar pengertian filosofis tersebut maka dalam hidup bernegara nilai-nilai pancasila merupakan dasar filsafat negara. Konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk system peraturan perundang-undangan di Indonesia . Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.

TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

2.1. TUJUAN PANCASILA

Menghadapi era globalisasi ekonomi, ancaman bahaya laten terorisme, komunisme dan fundamentalisme merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi bangsa Indonesia. Akhir-akhir ini bangsa Indonesia patut mewaspadai pengelompokan suku bangsa di Indonesia yang kini semakin kuat, yaitu ketika bangsa ini kembali dicoba oleh pengaruh asing untuk di kotak-kotakan tidak saja oleh konflik vertikal tetapi juga oleh pandangan terhadap ke Tuhanan Yang Maha Esa.

Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia merupakan karya besar bangsa Indonesia dan merupakan lambang ideologi bangsa Indonesia yang setingkat dengan ideologi besar di dunia lainnya. Bangsa Indonesia menggunakan Pancasila sebagai pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila juga dijadikan pedoman dalam pelaksaan pemerintahan.

Untuk itu dalam hal memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia, Pancasila mempunyai 3 Tujuan Pokok yang Mencangkup :

· Tujuan Nasional

· Tujuan Pendidikan Nasional

· Tujuan Pendidikan Pancasila

2.2. TUJUAN NASIONAL
Tujuan nasional bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945:

1. Membentuk suatu pemerintahan Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2. Memajukan kesejahteraan umum atau bersama.

3. Mencerdaskan kehidupan bangsa

4. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.

2.3. TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL

Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara Indonesia tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia Serta tangga terhadap tuntutan perubahan zaman.

Tujuan nasional bangsa Indonesia seperti yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Juga sesuai dengan pasal 3 UUD 1945 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa: Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik.

UU no.2 th 1989 pasal 4, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Pada pasal 15 pasal yang sama tertulis “…untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi”.

Untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut diselenggarakan pembangunan nasional secara berencana, meyeluruh, terpadu, terarah, dan berkesinambungan. Adapun tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkam masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.

Hal di atas sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 3:

“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.

2.4. TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

Pada hakikatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan generasi penerusnya, selaku warga masyarakat, bangsa dan negarasecara berguna dan bermakna .

Untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air perlu pengembangan wawasan dan ketahanan pada setiap warga Negara.

Dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional dan juga termuat dalam SK Dirjen Dikti. No.38/DIKTI/Kep/2003, dijelaskan bahwa tujuan Pendidikan Pancasila mengarahkan perhatian pada moral yang diharapkan terwujud dalam kehidupan sehari-hari, yaitu perilaku yang memancarkan iman dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri atas berbagai golongan agama, kebudayaan, dan beraneka ragam kepentingan, perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran diarahkan pada perilaku yang mendukung upaya terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan Masyarakat Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dengan sikap dan perilaku:

1. Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan hati nuraninya.

2. Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.

3. Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

4. Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.

5. Perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

6. Perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil beradab;

7. Perilaku kebudayaan, dan

8. Beraneka kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan.

 

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll