Pernikahan dini kini marak dilakukan oleh anak-anak dibawah umur tanpa memikirkan dampak yang terjadi. Pernikahan anak ini terjadi karena lemahnya Undang-undang pernikahan yang mengatur dimana batas usia wanita menikah 16 tahun dan Pria 18 tahun. Pernikah
25 November 2017 10:10:00
Dibaca : 59
[Tanpa Konten]