AKSES MASYARAKAT TERHADAP DUNIA PENDIDIKAN

24 March 2021 20:39:08 Dibaca : 34

NAMA: WINASRI MOKOAGOW

KLS   : VI E PGSD

NIM : 151418148

 

             Akses maysrakat terhadap Dunia Pendidikan merupakan tanggung jawab yang harus dilakukan Bangsa Indonesia sesuai dengan tujuan negera Indonesia yang terrtuang dalam pembukaan UUD 1945 yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan Kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan Kemerdekaan, Perdamaian abadai dan Keadilan sosial. Lebih lanjut dalam Batang Tubuh UUD 1945 diamanatkan pentingnya pendidikan bagi seluruh warga negara seperti yang tertuang dalam pasal 28B Ayat (1) yaitu bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan mendapatkan manfaat dari ilmu pngetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi keejahteraan umat manusia, dan pasal 31 ayat (1) yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

            Oleh karena itu pembangunan pendidikan nasioanl harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu secara Relevansi dan efisien manajemen pendidikan untuk mengahadapi tantangan sesuai dengan tuntunan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Pendidikan sebagai salah satu cara untuk penanggulangan kemiskinn, penigkatkan keadilan dan kesetaraan Gender, pemahaman nilai-nilai budaya dan multikulturalisme, serta peningkatan keadilan sosial.

            Penelitian yang dilakukan oleh Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2003 menyimpulkan bahwa pendidikan di Indonesia sangat berperan dalam pertumbuhan ekonomi. Dari informasi tersebut disimpulkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak saja dipengaruhi oleh meningkatnya pendidikan tenaga kerja tetapi juga oleh pendidikan penduduk secara keseluruhan. Hasil penelitian tersebut diatas memberi dasar yang kuat untuk membangun pendidikan di Indonesia secara lebih cepat dengan tetap memperhatikan peningkatan kualitasnya.

            Pada realitasnya masih banyak anak-anak yang putus sekolah, masih banyak anak-anak yang terlantar dan masih banyak berbagai macam persoalan lainnya yang menyangkut anak yang belum mendapat perhatian penuh dari Pemerintah, khususnya permasalahan perluasan dan pemerataan akses pendidikan bagi anak (masyarakat). Pemerataan dan perluasan pendidikan atau biasa disebut perluasan kesempatan belajar merupakan salah satu sasaran dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Hal ini dimaksudkan agar setiap orang mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan. Kesempatan memperoleh pendidikan tersebut tidak boleh dibedakan menurut jenis kelamin, status sosial, agama, maupun letak geografis.

                Hal ini ditandai dengan masih tingginya angka putus sekolah yang terjadi di tengah masyarakat, karena Faktor yang paling dominan terjadinya anak putus sekolah adalah karena faktor ekonomi. Pendidikan merupakan salah satu aktivitas yang dilakukan oleh manusia sebagai subjeknya untuk meningkatkan kesejahteraannya. Karenanya, pendidikan dipandang sebagai bagian dari usaha manusia untuk meningkatkan kesejahteraan atau sebagai bagian dari pembangunan nasional. Pandangan ini dikuatkan dengan pendapat yang mengatakan bahwa pendidikan mempunyai peranan dalam pembangunan nasional dan pembangunan ekonomi khususnya. Demikian sebaliknya, ekonomi menganggap bahwa manusia merupakan salah satu produksi.

            Pemerintah sering kali mengumumkan pembebasan biaya SPP untuk SD demi membantu meningkatkan akses dan kesempatan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga dengan status sosioekonomi lemah, tetapi upaya tersebut tidak efektif karena SPP hanya merupakan bagian terkecil dari keseluruhan biaya pendidikan anak. Bila ditinjau dari jenjang pendidikannya, tampaknya merupakan kondisi yang universal (dengan kadar yang berbeda-beda) bahwa yang paling kecil tingkat aksesnya bagi anak-anak dari golongan sosioekonomi lemah adalah jenjang pendidikan pra-sekolah dan pendidikan tinggi.

            Akses masyarakat terhadap dunia pendidikan, di samping dibatasi oleh kondisi ekonomi keluarga, juga sering terkait dengan latar belakang budaya keluarga. Henriksen (1995) mengemukakan bahwa di banyak komunitas kumuh di kota-kota besar serta komunitas kelas pekerja, menjadi seorang "dewasa" itu sering dikaitkan dengan keadaan mempunyai pekerjaan dan berpenghasilan sesudah tamat sekolah menengah, bukannya melanjutkan pendidikan sesudah tamat SMU. Di samping itu, anak laki-laki tertua dari keluarga Hispanic yang kurang mampu sering diharapkan berhenti sekolah sesudah SMU, karena merupakan kewajibannya untuk bekerja demi mendukung ekonomi keluarga. Jadi, kewajiban dan ekspektasi keluarga itu sering membatasi pilihan pendidikan bagi para siswa.

 Kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap pendidikan anak di Indonesia senantiasa dilakukan dengan mengutamakan pendidikan sebagai program kerja utama pemerintah di samping program-program lainnya. Mengingat di dalam Pembukaan UndangUndang Dasar 1945 ditegaskan tujuan dari bangsa Indonesia adalah: “…mencerdaskan kehidupan bangsa”. Dewasa ini pendidikan nasional telah merupakan subordinasi dari kekuatan-kekuatan politik praktis. Hal ini berarti pendidikan telah dimasukkan di dalam kancah perebutan kekuasaan oleh partai-partai politik. Pendidikan bukan lagi bertujuan untuk membangun manusia Indonesia seutuhnya, tetapi untuk membangung kekuatan dari politik praktis tertentu untuk kepentingan golongan atau pun kelompoknya sendiri. Di dalam pandangan ini politik ditentukan oleh dua paradigma, yaitu paradigma teknologi dan paradigma ekonomi.

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll

  • Masih Kosong