Kawasan Wajib Masker Di Lingkungan Universitas Negeri Gorontalo
18 September 2020 00:21:40
Dibaca : 27
Dengan adanya pandemic saat ini membuat Universitas Negeri Gorontalo serta komponen yang berada di kampus menerapkan protocol kesehatan sesuai dengan kebijakan kampus. Adapun sanksi bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker di area kampus harus memakai masker sebelum masuk di area kampus dengan kata lain tidak di perkenankan masuk di dalam kampus oleh sekuriti kampus atau orang yang berkewajiban menggamankan aktivitas kampus.
Di dalam kampus Universitas Negeri Gorontalo juga menyediakan tempat cuci tangan di sekitar gedung - gedung sehingga mempermudah mahasiswa dan civitas akademi kampus untuk menerapkan kesehatan diri sendiri semua di lakukan untuk memutus rantai COVID 19 di area kampus Univeristas Negeri Gorontalo.