HUKUK INTENASIONAL

13 June 2013 09:28:21 Dibaca : 215
  1. Pengertian Hukum Internasional

Hukum internsional merupakan keselurhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dan negara, negara bukan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara.

Hukum perdata internasional merupakan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara. Dengan kata lain hukum yang mengatur hubungan hukum perdata yang berlainan ( nasional ).

Hukum internasional publik adalah keseluruhan kaidah atau asas yang mengatur hubugan atau persoalan yang melintasi batas negara yang bukan bersifat perdata.

Masyarakat internasional adalah suatu komplek kehidupan bersama terdiri dari anaeka ragam masyarakat yang menjalin hubungan dengan erat.

Pengertian kedaulatan sebagai kedaulatan tertinggi mengandung dua pembatasan penting didalamnya yaitu : kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang emilki kekeuasaan itu, kekuasaan itu berakhir ketika kekuasaan negara lain dimulai.

Perubahan besar yang terjadi pada masyarakat internasional adalah perubahan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah perang dunia 2. Proses yang terjadi atau sudah dimulai pada permulaan abad ke-20 mengubah pola kekeuasaan politik didunia ini dari satu masyarakat internasional yang terbagi ddalam beberapa negara besar yang masing-masing mempunyai daerah jajahan dan lingkungan pengaruhnya.

Ciri-ciri konsilidasi masyarakat internasional :

  1. Negara sebagai kekuasan politik teritorial yang terutama didasarkan atas kebangsaan telah menjadi kenyataan.
  2. Diadakannya berbagai konfrensi internasional yang dimaksudkan sebagai konfrensi untuk mengadakan perjajnjian internasional yang bersifat umum dan meletakkan kaidah hukum yang bersatu secara universal.
  3. Dibentuknya mahkamah internasional arbitrase permanen yang merupakan suatu kejadian penting dalam mewujudkan suatu masyarakat internasional.

Blogroll

  • Masih Kosong