ILMU NEGARA
Tugas:
“ILMU NEGARA”
1. Pengertian ilmu negara
Ilmu negara adalah ilmu yang mempelajari tentang pengertian-pengertian pokok dan sendi pokok negara pada umumnya.
2. Pengertian negara
Negara adalah suatu kelompok atau organisasi yang di jadikan sebagai tempat untuk menjalin kerjasama dalam mencapai tujuan bersama untuk kebahagiaan rakyat.
• Adapun pengertian negara menurut para ahli:
a. Max weber
Negara adalah sebuah masyarakat yang bertujuan memonopoli penggunaan dalam kekerasan fisik yang sah dalam wilayah tertentu.
b. Bellefroid
Negara adalah sebuah persekutuan hukum yang telah menempati wilayah tertentu untuk selamanya dan juga dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi dalam mengadakan kemakmuran yang sebesar –besarnya pada rakyat.
3. Unsur-unsur negara
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang mendiami wilayah suatu negara, rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirkian dan membentuk uatu negara.
b. Wilayah
Wilayah adalah merupakan tempat tinggal rakyat disuatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah yang meliputi, lautan, daratan, ekstrateritorial, udara, dan batas-batas wilayah negara.
c. Pemerintah yang sah
Pemerintah yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintah yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintah negara lain.
d. Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain merupakan bukti sah hadirnya atau terbentuknya suatu negara dan berhak untuk terhindar dari ancaman dan campur tangan negara lain.
4. Fungsi negara
Fungsi negara dapat diartikan sebagai negara untuk mencapai cita-cita dan harapan sesuai tujuan negara agar menjadi kenyataan.
Pada umumnya fungsi negara mencakup 4 hal:
a.) Fungsi keamanan dan ketertiban
Stabilitas negara yang kondusif menjamin terlaksananya program-program pembangunan yang lancar. Oleh karena itu, keamanan dan ketertiban diharapkan dapat mencegah bentrokan-bentrokan dan pertikaian yang terjadi antar manusia didalam kehidupan sehari-hari.
b.) Fungsi kesehjateraan dan kemakmuran
Negara berfungsi untuk berusaha sebaik-baiknya menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
c.) Fungsi pertahanan
Pertahanan negara menentukan bertahan atau tidaknya suatu negara. Fungsi ketahanan negara berkaitan dengan pertahanan dari serangan negara lain.
d.) Fungsi keadilan
Keadilan bagi setiap warga negara harus ditegakkan tanpa membeda-bedakan.
Menurut John Locke fungsi negara terdiri dari tiga bagian yaitu:
• Fungsi membuat undang-undang (legislatif)
• Fungsi membuat peraturan dan mengadili (eksekutif)
• Fungsi urusan luar negeri, perang, dan damai (federatif)
5. Sifat dan tujuan negara
• Sifat negara terdiri atas tiga yakni:
a.) Bersifat memaksa
Negara memiliki kekuasan dalam memaksa menggunakan kekerasan fisik secara sah dengan bertujuan supaya aturan atau undang-undang dapat ditaati.
b.) Bersifat monopoli
Negara dalam melaksanakan sesuatu maka mesti disepakati karena berdasar untuk mencapai tujuan bersama.
c.) Mencakup semua
Semua aturan undang-undang berlaku pada semua tanpa ada pengecualian.
• Tujuan negara terdiri atas lima yakni:
a.) Keamanan eksternal
Negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
b.) Pemeliharaan ketertiban internal
Dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagiaan bersama.
c.) Keadilan (justice)
Terwujudnya suatu system dimana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
d.) Kesejahteraan (welfare)
Kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
e.) Kebebasan (freedom)
Kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat-hasrat individu akan ekspresi kepribadiannya yang harus disesuaikan gagasan kemakmuran umum.
Adapun tujuan negara Indonesia seperti yang tertuang pada alinea ke-IV pembukaan UUD 1945:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Kesimpulan:
Negara adalah organisasi manusia yang dibentuk dengan maksud untuk mencapai tujuan bersama.
sumber: www.google.com