TUGAS ILMU NEGARA

11 September 2015 20:26:59 Dibaca : 291

A. pengertian negara

kata"negara"mempunyai dua arti. pertama,negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politis. kedua,negara adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis, yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah tersebut. Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut.

B. teori menurut para ahli

1. kranenburg, negara yaitu sebagai suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan/bangsanya sendiri.

2. Roger f. soltau , negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

3. Prof R. Djokosoetono, adalah suatu organisasi, kekuasan dari kelompok manusia yang berada dibawah suatu pemerintah yang sama.

4. Robert M. Mac Iver, negara adalah asosiasi yang menyelengarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan olrh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.

C. fungsi negara

1. mensejahterakan serta memakmurkan rakyat

2. melaksanakan ketertiban

3. pertahanan dan ketertiban

4. menegakkan keadilan.

D. Unsur negara

unsur pokok (konstitutif) adalah unsur yang paling penting karena merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh negara. unsur deklaratif adalah unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu negara.

Terkait unsur negara, pada tahun 1933, terdapat suatu konvensi yang mengatur tentang apa yang harus dimiliki untuk membentuk suatu negara.menurut konvensi ini unsur-unsur berdirinya sebuah negara yaitu:

a. rakyat, yaitu orang yang ada disuatu wilayah dan taat pada peraturan.

b. wilayah, ialah batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku.

c. pemerintah,ialah pemerintah yang sah berarti pemerintah yang diakui oleh rakyat untuk menjalankan roda pemerintahan.

d. pemerintah yang berdaulat, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara (termaksud paksaan) yang tersedia.

KESIMPULAN: negara merupakan suatu wilayah dimana ada pemrintah yang mengatur rakyatnya, dengan demikian negara adalah tempat dimana berkumpulnya orang-orang untuk mencapai tujuan bersama. dan berbagai macam pendapat para ahli tentang sebuah negara.

SUMBER: 1. google. http://wofdpress.com/pengertian negara.

2. buku. ilmu negara Dr. Ni'matul Huda, S.H.,M.Hum.

[Tanpa Konten]

Kategori

  • Masih Kosong

Blogroll