KEBEBASAN BERBICARA

22 May 2024 21:37:53 Dibaca : 24

ARTIKEL TUGAS 2

 Kebebasan berbicara adalah kebebasan yang mengacu pada hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan selain itu juga Kebebasan berbicara adalah hak asasi manusia yang memberikan individu kebebasan untuk menyatakan pendapat, pandangan, atau ide-ide mereka tanpa takut akan tekanan atau hambatan dari pihak lain, termasuk pemerintah atau kelompok tertentu. Kebebasan berbicara merupakan salah satu elemen penting dalam masyarakat demokratis yang menjunjung tinggi hak-hak sipil dan politik.

Meskipun kebebasan berbicara merupakan hak yang penting, namun juga perlu diingat bahwa kebebasan tersebut harus diiringi dengan tanggung jawab. Kebebasan berbicara tidak boleh digunakan untuk menyebarkan kebencian, melakukan pelecehan, atau merugikan orang lain. Dalam konteks sosial yang sehat, kebebasan berbicara harus diimbangi dengan etika, toleransi, dan rasa tanggung jawab.

- menurut HAM kebebasan berbicara di akui sebagai hak asasi manusia yang tercantum dalam berbagai instrumen hukum internasional, seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Hak Asasi Manusia selain itu

- menurut perlindungan hukum kebebasan berbicara di lindungi oleh hukum untuk memastikan bahwa individu memiliki hak untuk menyatakan pendapat mereka tanpa takut akan penindasan atau represi.

- Pengawasan Pemerintah Kebebasan berbicara juga berperan sebagai alat pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga publik. Masyarakat dapat mengkritik, memberikan masukan, dan memantau kinerja pemerintah tanpa takut akan represi dan masi banyak lagi

Kebebasan berbicara merupakan pilar utama dalam masyarakat yang demokratis dan terbuka, memungkinkan pertukaran ide, diskusi, dan kemajuan yang positif dalam berbagai bidang kehidupan. Dengan memahami pentingnya kebebasan berbicara, masyarakat dapat memastikan bahwa hak asasi manusia ini tetap terjaga dan diperjuangkan dalam setiap konteks sosial dan politik. Kebebasan berekspresi atau berbicara merupakan hak dasar dari setiap manusia sesuai amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 yang telah di amandemen. Hak kebebasan dalam berpendapat yang disesuaikan pada pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sepatutnya dilaksanakan oleh semua pihak karena Undang-Undang Dasar telah mengamanatkan tentang kebebasan dalam berbicara dan mengeluarkan pendapat. Bung Hatta menggagas sebuah ide tentang kebebasan berpendapat yang berbunyi hak rakyat untuk menyatakan perasaan baik itu berbentuk lisan dan tulisan, berkumpul dan bersidang diakui oleh negara dan ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Mengenai kebebasan berbicara disini dibagi menjadi dua point sudut pandangnya yakni, sudut pandang konstitusional dan sudut pandang perundang-undangan dimana suatu sudut pandang hukum nasional akan dikaitkan dengan kebebasan berpendapat atau berbicara dengan berbagai macam tujuan.

Sebagai contoh konkret dari kebebasan berbicara, berikut adalah beberapa situasi di mana kebebasan berbicara dapat dilihat:

1. Diskusi Terbuka: Sebuah forum diskusi di mana individu dapat menyatakan pendapat, berbagi ide, dan berdebat secara terbuka tanpa takut akan tekanan atau sensor.

2. Protes dan Demonstrasi: Demonstrasi damai atau unjuk rasa di mana massa dapat menyuarakan pendapat, mengekspresikan ketidakpuasan, atau menyuarakan tuntutan mereka terhadap pemerintah atau lembaga tertentu.

3. Media Independen: Media massa independen yang dapat melaporkan berita, menganalisis isu-isu penting, dan mengkritik kebijakan pemerintah tanpa adanya sensor atau intervensi.

4. Blog dan Platform Online: Blog pribadi atau platform online di mana individu dapat menulis artikel, membagikan pandangan pribadi, dan berdiskusi dengan pembaca lainnya tentang berbagai topik.

5. Seni dan Ekspresi Kreatif: Karya seni, sastra, musik, dan ekspresi kreatif lainnya yang mencerminkan pandangan, nilai, dan ide-ide individu tanpa adanya pembatasan yang berarti.

6. Debat Publik: Debat publik di mana para pemimpin politik, akademisi, atau tokoh masyarakat berkesempatan untuk saling berdebat, menyampaikan argumen, dan merespons pertanyaan tanpa adanya hambatan.

7. Pendidikan dan Penelitian: Dalam lingkungan akademis, kebebasan berbicara memungkinkan mahasiswa, peneliti, dan akademisi untuk menyelidiki, mengemukakan temuan, dan berdiskusi tentang topik yang relevan dengan kebebasan yang penuh. Dalam semua contoh di atas, kebebasan berbicara memainkan peran penting dalam memfasilitasi pertukaran ide, penyampaian informasi, dan pengembangan pemikiran yang kritis. Kebebasan berbicara memberikan ruang untuk beragam pandangan, memperkuat demokrasi, dan mendorong inovasi serta kemajuan dalam masyarakat.

KESIMPULAN

kebebasan berbicara atau berekspresi adalah hak setiap individu seperti halnya kita juga dapat mengemukakan pendapat atau suara kita melalui  diskusi terbuka, blog atau laman media dan masi banyak lagi.

Kategori

  • Masih Kosong

Arsip

Blogroll

  • Masih Kosong