Ringkasan Artikel
RINGKASAN ARTIKEL
PENGUATAN NILAI-NILAI PANCASILASEBAGAI NILAI FUNDAMENTAL BANGSA
Oleh:
Yuripka Polimengo (221423031)
JURUSAN ILMU HUKUM KEMASYARAKATAN PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Pancasila, sebagai dasar negara, adalah penopang segala hal dalam suatu negara dan harus memiliki dasar yang kuat agar yang berdiri di atasnya tegak sentosa. Nilai dasar Pancasila telah tertuang secara filosofis-ideologis dan konstitusional dalam UUD 1945, baik sebelum maupun setelah amandemen, dan telah teruji dalam berbagai periode kepemimpinan Indonesia. Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia, dan kelima silanya merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai di dalamnya. Namun, pengembangan nilai-nilai Pancasila kini kian terkikis, terbukti dari sikap, pengetahuan, dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari, seperti kurangnya kepedulian, toleransi antarumat beragama, kemiskinan, ketidakadilan, fanatisme agama, radikalisme, serta konflik SARA dan etnonasionalisme sempit yang menjurus ke separatisme.Z
KEBEBASAN BERBICARA
(221423031)
Kebebasan berbicara adalah kebebasan yang mengacu pada hak untuk berbicara secara bebas tanpa sensor dan pembatasan, namun dalam hal ini tidak termasuk menyebarkan kebencian. Hal ini dapat dikenali dari kebebasan berpendapat, yang terkadang digunakan untuk merujuk tidak hanya pada kebebasan berpendapat, tetapi juga untuk mencari, menerima, dan berbagi informasi atau gagasan yang dapat digunakan. Meski berkaitan erat dengan kebebasan, kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hal yang terpisah dan tidak berkaitan dengan kebebasan berpikir atau hati nurani.
Kebebasan berbicara merupakan hak asasi setiap orang yang tertuang dalam UUD 1945 amandemen. Semua pihak wajib melaksanakan kebebasan berbicara yang diatur dalam Pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, karena konstitusi mengatur hal tersebut. kebebasan berbicara dan berpendapat. Hal ini diperlukan bagi kita warga negara yang tinggal di wilayah administratif Indonesia. Bung Hatta menggagas gagasan kebebasan berekspresi yang menyatakan bahwa negara mengakui hak rakyat untuk menyatakan perasaannya secara lisan dan tertulis, untuk berkumpul dan berkumpul, serta tertuang dalam UUD 1945. Kebebasan berbicara atau kebebasan berpendapat di muka umum merupakan bagian dari demokrasi dan dijamin oleh negara. Masyarakat maju adalah masyarakat yang mempunyai persamaan hak menurut aturan dan norma masyarakat. Kebebasan berbicara dapat dikatakan dijamin oleh negara sepanjang tidak menyinggung atau merugikan pihak lain dan dilakukan secara santun.
Proses demokratisasi di Indonesia kini menempatkan masyarakat sebagai pemilik atau penjaga utama kebebasan berekspresi. Kebebasan berbicara sangat penting agar setiap orang dapat mendengar pikiran, pendapat, pemikiran dan perasaan pihak lain. Kebebasan tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia dan tentunya kebebasan tersebut tidak boleh melanggar kepentingan umum pihak lain. Wahid mengatakan, kebebasan berbicara dan berpendapat berlaku untuk semua jenis pemikiran, termasuk yang bersifat sangat menyinggung atau menyinggung, namun dapat dituntut dan dibatasi secara hukum oleh pemerintah jika melanggar etika kesusilaan. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melarang ujaran kebencian dan hasutan, dan pembatasan tersebut dapat dibenarkan. Hak untuk menyatakan pendapat atau berbicara di muka umum, berdasarkan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat, untuk melindungi kepentingan umum dan hak reputasi orang lain. Kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi keduanya berkaitan erat namun berbeda dengan konsep kebebasan berpikir dan hati nurani.