Ringkasan Artikel
RINGKASAN ARTIKEL
PENGUATAN NILAI-NILAI PANCASILASEBAGAI NILAI FUNDAMENTAL BANGSA
Oleh:
Meylan Abas (221423036)
JURUSAN ILMU HUKUM KEMASYARAKATAN PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Pancasila, sebagai dasar negara, adalah penopang segala hal dalam suatu negara dan harus memiliki dasar yang kuat agar yang berdiri di atasnya tegak sentosa. Nilai dasar Pancasila telah tertuang secara filosofis-ideologis dan konstitusional dalam UUD 1945, baik sebelum maupun setelah amandemen, dan telah teruji dalam berbagai periode kepemimpinan Indonesia. Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia, dan kelima silanya merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai di dalamnya. Namun, pengembangan nilai-nilai Pancasila kini kian terkikis, terbukti dari sikap, pengetahuan, dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari, seperti kurangnya kepedulian, toleransi antarumat beragama, kemiskinan, ketidakadilan, fanatisme agama, radikalisme, serta konflik SARA dan etnonasionalisme sempit yang menjurus ke separatisme.
KEBEBASAN BERBICARA
Meylan Abas (221423036)
Kebebasan berbicara adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pemba-tasan akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian. dapat diidentikan dengan istilah kebebasan berekspresi yang terkadang digunakan untuk menunjukkan bukan hanya kepada kebebasan berbicara lisan, akan tetapi, pada tindakan pencarian, penerimaan dan bagian dari infor-masi atau ide apapun yang sedang diperguna-kan. Walaupun Kebebasan berbicara dan kebebasan berekspresi yang terkait erat dengan sebuah kebebasan, namun berbeda dan tidak terkait dengan konsep kebebasan berpikir atau kebebasan hati nurani.3 Kebebasan berbicara di Indonesia di jamin oleh Undang-Undang seperti UUD 1945 pasal 28. Dimana dalam pasal ini menjamin semua warga negara untuk bebas mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, tanpa takut adanya hal yang akan mengga-nggunya. Karena kebebasan berbicara dan berpendapat merupakan salah satu hak asasi manusia. Indonesia juga sudah meratifikasi konvensi tentang HAM internasional.
Kebebasan berpendapat atau menyatakan pendapat dimuka umum merupakan bagian dari wujud demokrasi dan dijamin oleh negara. Masyarakat yang maju adalah masyarakat yang memiliki persamaan hak sesuai dengan kaidah dan normal yang berlaku pada masyarakat itu sendiri. Bisa dikatakan kebebasan berbicara dijamin oleh negara selama tidak menyalahi dan merugikan pihak lain serta disampaikan secara sopan.
sepatutnya dilaksanakan oleh semua pihak karena Undang-Undang Dasar telah mengamanatkan tentang kebebasan dalam berbicara dan mengeluarkan pendapat. Keharusan bagi kita sebagai warga masyarakat yang bernaung dalam wilayah administrasi Indonesia. Bung Hatta menggagas sebuah ide tentang kebebasan berpendapat yang berbunyi hak rakyat untuk menyatakan perasaan baik itu berbentuk lisan dan tulisan, berkumpul dan bersidang diakui oleh negara dan ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Proses demokratisasi di Indonesia saat ini menempatkan publik sebagai pemilik atau pengendali utama kebebasan dalam berbicara. Kebebasan berbicara begitu penting untuk dimiliki oleh setiap manusia untuk mengungkapkan ide, opini, pendapat dan ungkapan perasaannya untuk didengar oleh pihak lain. Kebebasan ini merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dan sudah barang tentu kebebasan ini jangan sampai melanggar kepentingan publik pihak lain. Wahid mengatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi berlaku untuk semua jenis ide termasuk yang mungkin sangat offensive atau menyanggung namun dapat dipertanggung jawabkan dan dapat dibatasi secara sah oleh pemerintah apabila melanggar etika kesopanan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melarang perkataan yang mendorong kebencian dan hasutan dan pembatasan tersebut dapat dibenarkan. Hak berpendapat atau berbicara boleh disampaikan dengan terbuka berdasarkan norma ketentuan yang berlaku di masyarakat demi melindungi kepentingan publik dan hak reputasi orang lain. Baik itu hak berbicara dan berekspresi kedua-duanya terkait erat satu sama lain, namun berbeda dengan konsep hak kebebasan berpikir dan hati nurani.
Mengenai kebebasan berbicara disini dibagi menjadi dua point sudut pandangnya yakni, sudut pandang konstitusional dan sudut pandang perundang-undangan dimana suatu sudut pandang hukum nasional akan dikaitkan dengan kebebasan berpendapat atau berbicara dengan berbagai macam tujuan. Para ahli komunikasi menyakini bahwa peradaban manusia telah menggenggam teknologi dimana sebuah kebudayaan akan informasi sebagai komoditas pertama dengan adanya interaksi sesama masyarakat berbasis teknologi, informasi dan komunikasi. Keyakinan disebut masyarakat informasi. Salah satu peradaban itu adalah hadirnya ruang publik baru bagi kelas menengah Indonesia. Konsep ini berasal dari Habermas yang menilai ruang itu sebagai bagian dari proses komunikasi. Cyberspace sebagai bentuk kemajuan informasi ruang baru bersifat artifisial serta menjadi wadah baru manusia untuk berbondong-bondong berpindah dari dunia nyata ke dunia maya. Suatu tatanan masyarakat yang dapat melihat proses dan distribusi sebuah informasi sebagai bagian dalam keseluruhan aktivitas sosial dan ekonomi serta bidang lainnya yang relevan.