Kebebasan Berbicara
KEBEBASAN BERBICARA
NAMA: SRI FITRIYATI IGIRISA
NIM: 221423040
PRODI: PPKN
JURUSAN: ILMU HUKUM DAN KEMASYARAKATAN
UNIVERSITAS NEGERI GORONTALO
Kebebasan berbicara (bahasa Inggris: Freedom of speech) adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian. Dapat diidentikkan dengan istilah kebebasan berekspresi yang kadang-kadang digunakan untuk menunjukkan bukan hanya kepada kebebasan berbicara lisan, akan tetapi, pada tindakan pencarian, penerimaan dan bagian dari informasi atau ide apapun yang sedang dipergunakan. Walaupun kebebasan berbicara dan kebebasan berekspresi terkait erat dengan sebuah kebebasan, tetapi berbeda dan tidak terkait dengan konsep kebebasan berpikir atau kebebasan hati nurani. Kebebasan berbicara atau berekspresi, menurut Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, mencakup kebebasan untuk bebas berpendapat tanpa adanya intervensi
Kebebasan berekspresi atau berbicara merupakan hak dasar dari setiap manusia sesuai amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 yang telah di amandemen. Hak kebebasan dalam berpendapat yang disesuaikan pada pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sepatutnya dilaksanakan oleh semua pihak karena Undang-Undang Dasar telah mengamanatkan tentang kebebasan dalam berbicara dan mengeluarkan pendapat. Keharusan bagi kita sebagai warga masyarakat yang bernaung dalam wilayah administrasiI ndonesia. Bung Hatta menggagas sebuah ide tentang kebebasan berpendapat yang berbunyi hak rakyat untuk menyatakan perasaan baik itu berbentuk lisan dan tulisan, berkumpul dan bersidang diakui oleh negara dan ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Kebebasan berpendapat atau menyatakan pendapat dimuka umum merupakan bagian dari wujud demokrasi dan dijamin oleh negara. Masyarakat yang maju adalah masyarakat yang memiliki persamaan hak sesuai dengan kaidah dan normal yang berlaku pada masyarakat itu sendiri. Bisa dikatakan kebebasan berbicara dijamin oleh negara selama tidak menyalahi dan merugikan pihak lain serta disampaikan secara sopan.
Proses demokratisasi di Indonesia saat ini menempatkan publik sebagai pemilik atau pengendali utama kebebasan dalam berbicara. Kebebasan berbicara begitu penting untuk dimiliki oleh setiap manusia untuk mengungkapkan ide, opini, pendapat dan ungkapan perasaannya untuk didengar oleh pihak lain. Kebebasan ini merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia dan sudah barang tentu kebebasan ini jangan sampai melanggar kepentingan publik pihak lain. Wahid mengatakan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi berlaku untuk semua jenis ide termasuk yang mungkin sangat offensive atau menyanggung namun dapat dipertanggung jawabkan dan dapat dibatasi secara sah oleh pemerintah apabila melanggar etika kesopanan. Pemerintah memiliki kewajiban untuk melarang perkataan yang mendorong kebencian dan hasutan dan pembatasan tersebut dapat dibenarkan. Hak berpendapat atau berbicara boleh disampaikan dengan terbuka berdasarkan norma ketentuan yang berlaku di masyarakat demi melindungi kepentingan publik dan hak reputasi orang lain. Baik itu hak berbicara dan berekspresi kedua-duanya terkait erat satu sama lain, namun berbeda dengan konsep hak kebebasan berpikir dan hati nurani.
RINGKASAN ARTIKEL
KEWARGANEGARAAN: PENGERTIAN, ASPEK, DAN PENTINGNYA BAGI INDIVIDU DAN NEGARA
*PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN*
Kewarganegaraan adalah status yang diberikan kepada individu oleh negara yang menunjukkan hubungan antara individu tersebut dengan negara. Status ini mencakup hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, baik oleh negara maupun oleh individu. Kewarganegaraan menandakan bahwa seseorang secara resmi diakui sebagai anggota suatu negara dan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum serta berpartisipasi dalam kegiatan politik dan sosial di negara tersebut.
*ASPEK-ASPEK KEWARGANEGARAAN*
1. Hak-Hak Warga Negara:
-Hak Politik: Seperti hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, hak untuk membentuk partai politik, dan hak untuk ikut serta dalam pemerintahan.
-Hak Sipil: Seperti hak atas kebebasan berbicara, hak atas kebebasan berkumpul, dan hak atas kebebasan beragama.
-Hak Ekonomi: Seperti hak untuk mencari pekerjaan, hak untuk memiliki properti, dan hak untuk mendapatkan pendidikan.
- Hak Sosial dan Budaya: Seperti hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan, hak atas jaminan sosial, dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya.
2. Kewajiban Warga Negara:
-Taat Pada Hukum: Warga negara harus mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di negara tersebut.
-Partisipasi dalam Pertahanan Negara: Dalam beberapa negara, warga negara diwajibkan untuk mengikuti wajib militer atau mendukung pertahanan negara dengan cara lain.
-Pembayaran Pajak: Warga negara wajib membayar pajak yang digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik dan pembangunan negara.
-Menghormati Hak Orang Lain: Warga negara harus menghormati hak-hak orang lain dan berperilaku sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku.
*PENTINGNYA KEWARGANEGARAAN*
1.Identitas dan Keamanan:
Kewarganegaraan memberikan identitas resmi kepada individu sebagai anggota suatu negara. Identitas ini memberikan rasa aman karena negara berkewajiban melindungi warganya dari ancaman eksternal maupun internal.
2. Hak Perlindungan Hukum:
Warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dari negara. Jika terjadi pelanggaran hak, warga negara dapat meminta perlindungan dan penegakan hukum melalui sistem peradilan yang ada.
3. Partisipasi dalam Kehidupan Politik:
Kewarganegaraan memungkinkan individu untuk berpartisipasi dalam proses politik, termasuk memilih dalam pemilu, menjadi kandidat dalam pemilihan, dan berpartisipasi dalam diskusi kebijakan publik.
4. Akses ke Fasilitas dan Layanan Publik:
Warga negara memiliki hak untuk mengakses berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh negara, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur publik.