Pentingnya mengatur waktu untuk meningkatkan produktivitas dalam PPKn
Nama : Vanti Mokodompit
Nim : 221423057
Semester/Kelas : 2/B
Mata kuliah : Bahasa Indonesia
Pentingnya mengatur waktu untuk meningkatkan produktivitas dalam PPKn
Dalam konteks Pendidikan Kewarganegaraan ( PKn ) atau Pendidikan Kewarganegaraan, pentingnya manajemen waktu dalam meningkatkan produktivitas dapat diringkas sebagai berikut:
- Penggunaan waktu yang efektif: Manajemen waktu memungkinkan siswa untuk memprioritaskan tugas dan mengalokasikan waktu yang cukup untuk setiap kegiatan, memastikan bahwa mereka memanfaatkan waktu belajar mereka secara maksimal.
- Mengurangi stres dan kecemasan : Ketika siswa mampu mengatur waktu mereka secara efektif, stres dan kecemasan mereka cenderung berkurang dalam memenuhi tenggat waktu, sehingga dapat menghasilkan lingkungan belajar yang lebih santai dan fokus.
- Peningkatan organisasi: Manajemen waktu mengharuskan siswa untuk terorganisir dan merencanakan tugas mereka dengan tepat, yang dapat membantu mereka mengembangkan kebiasaan belajar yang baik dan rasa tanggung jawab.
- Peningkatan efisiensi: Dengan memprioritaskan tugas dan mengalokasikan waktu tertentu untuk setiap kegiatan, siswa dapat menyelesaikan tugas dengan lebih efisien dan memanfaatkan waktunya secara maksimal.
- Kualitas pekerjaan yang lebih baik: Dengan waktu yang cukup untuk menyelesaikan tugas, siswa dapat menghasilkan pekerjaan yang lebih berkualitas, sehingga dapat meningkatkan kinerja akademik dan meningkatkan kepercayaan diri.
- Peningkatan pemikiran kritis : Manajemen waktu mengharuskan siswa untuk berpikir kritis tentang caranya
KEBEBASAN BERBICARA
Kebebasan berbicara (Freedom of speech) adalah kebebasan yang mengacu pada sebuah hak untuk berbicara secara bebas tanpa adanya tindakan sensor atau pembatasan akan tetapi dalam hal ini tidak termasuk dalam hal untuk menyebarkan kebencian. Dapat diidentikkan dengan istilah kebebasan berekspresi yang kadang-kadang digunakan untuk menunjukkan bukan hanya kepada kebebasan berbicara lisan, akan tetapi, pada tindakan pencarian, penerimaan dan bagian dari informasi atau ide apapun yang sedang dipergunakan. Walaupun kebebasan berbicara dan kebebasan berekspresi terkait erat dengan sebuah kebebasan, tetapi berbeda dan tidak terkait dengan konsep kebebasan berpikir atau kebebasan hati nurani. Kebebasan berbicara atau berekspresi, menurut Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, mencakup kebebasan untuk bebas berpendapat tanpa adanya intervensi.
Kebebasan berekspresi atau berbicara merupakan hak dasar dari setiap manusia sesuai amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 yang telah di amandemen. Hak kebebasan dalam berpendapat yang disesuaikan pada pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sepatutnya dilaksanakan oleh semua pihak karena Undang-Undang Dasar telah mengamanatkan tentang kebebasan dalam berbicara dan mengeluarkan pendapat. Keharusan bagi kita sebagai warga masyarakat yang bernaung dalam wilayah administrasi Indonesia. Bung Hatta menggagas sebuah ide tentang kebebasan berpendapat yang berbunyi hak rakyat untuk menyatakan perasaan baik itu berbentuk lisan dan tulisan, berkumpul dan bersidang diakui oleh negara dan ditentukan oleh Undang-Undang Dasar 1945. Kebebasan berpendapat atau menyatakan pendapat dimuka umum merupakan bagian dari wujud demokrasi dan dijamin oleh negara. Masyarakat yang maju adalah masyarakat yang memiliki persamaan hak sesuai dengan kaidah dan normal yang berlaku pada masyarakat itu sendiri. Bisa dikatakan kebebasan berbicara dijamin oleh negara selama tidak menyalahi dan merugikan pihak lain serta disampaikan secara sopan.