KEBEBASAN BERBICARA
Jika berbicara mengenai kebebasan berpendapat, seharusnya timbul rasa lega dan bahagia, mengingat persoalan ini merupakan sesuatu yang sulit untuk dicapai dan perlu perjuangan panjang untuk merealisasikannya. Tentunya kebahagiaan itu akan ada ketika kebebasan berpendapat dan berekspresi ini diterapkan dengan sebagaimana mestinya. Namun, tampaknya yang terjadi pada kenyataannya kini justru sebaliknya. Berbagai masalah mengenai hal ini seringkali bermunculan dan hampir pasti berujung dengan lahirnya keributan di tengah masyarakat.
Secara garis besar, ada dua jenis permasalahan yang selalu terjadi karena kebebasan berpendapat ini. Pertama, yaitu adanya oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan hak kebebasan ini dan menjadikannya tameng untuk menyebarkan informasi-informasi tidak berdasar atau lebih sering disebut hoaks yang kemudian tentu menggiring opini publik. Hal ini membuat keberadaan kebebasan berpendapat seakan menjadi bumerang, ketika tujuan awalnya demi untuk membuat hidup manusia menjadi lebih baik, justru masalah baru lahir dan semakin membuat rumit. Pun yang kedua, yaitu keberadaan kebebasan berpendapat yang terasa hanya seperti ilusi belaka. Berbagai batasan yang mengatur berjalannya penerapan hak ini justru terkesan membelenggu dan dalam praktiknya acap kali seperti salah sasaran. Hal-hal penting kerap diabaikan, tetapi hal yang jelas-jelas ‘sepele’, yang seringkali bahkan tidak perlu untuk diperkarakan, justru dikupas habis hingga membuat masyarakat hanya bisa menggeleng-gelengkan kepala. Terlebih setelah dikeluarkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hak masyarakat akan kebebasan berekspresi semakin terancam.
Jika diperhatikan, ada begitu banyak kejanggalan yang terjadi dalam hal ini. Mengapa hoaks masih saja tersebar dimana-mana, tetapi kebebasan berpendapat justru semakin terancam? Mengapa berbagai peraturan yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dalam berekspresi, justru berbalik menyerang dan mengintimidasi? Seakan jika siapapun berani berpendapat kritis sekali saja, ia harus segera bersiap menerima ganjarannya. Kemanakah perginya jaminan mengemukakan pendapat secara bebas yang dengan begitu jelas tertera di berbagai Undang-undang negara ini? Sebut saja Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, Pasal 23 Ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 1 Angka 1 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, dan masih banyak lagi.