Penyakit Money Politic Di Setiap Pilkada
PENYAKIT MONEY POLITIC DI SETIAP PILKADA
Nirma R. Bioto
Jurusan Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan
PENDAHULUAN
Pilkada (pemilihan kepala daerah) merupakan salah satu elemen penting dalam sistem demokrasi di Indonesia, yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih pemimpin yang mereka anggap mampu mengelolah pemerintahan daerah dengan baik. Namun, meskipun pilkada seharusnya menjadi sarana untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan, praktik money politic atau politik uang sering terjadi dalam prosesnya. Money politik merujuk pada pemberian uang atau barng kepada pemilih untuk memengaruhi pemilih politik mereka demi keuntungan kandidat tertentu. Penyakit ini sudah menjadi fenomena yang merusak integritas pilkada, mengaburkan subtansi demokrasi, dan memperburuk kualitas pemilihan umum. Dalam banyak kasus, politik uang tidak hanya melibatkan para kandida, tetapi juga oknum-oknum yang memiliki kepentingan tertentu. Praktik ini menjadi tantangan besar dalam mewujudkan pilkada yang jujur, adil, dan bebas dari korupsi oleh karena itu, penting untuk memahami lebih dalam mengenai dampak dari politik uang dan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi penyakit ini, agar pilkada dapat berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang sesungguhnya.
PEMBAHASAN
Money Politik atau politik uang yang merajuk pada perbuatan yang menggunakan uang atau materi untuk memengaruhi keputusan masyarakat terhadap pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dari tahun ke tahun, agar mendapat dukungan dalam pemilu atau memenangkan suatu posisi politik. Ini sering kali melibatkan pemberian uang atau barang kepada pemilih, pejabat, atau individu tertentu untuk mendapatkan keuntungan politik atau suara dalam pemilihan umum. Praktik ini sering kali terjadi pada saat pilkada sedang perlangsung.
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau biasa disebut dengan “Pilkada” atau “pemilukada” adalah Pemilihan Umum untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol dan perseorangan. Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) merupakan sebuah pemilihan yang dilakukan secara langsung oleh para penduduk daerah administrasi setempat yang telah memenuhi persyaratan di Indonesia. Pilkada di Indonesia dilaksanakan setiap lima sekali.
Namun, meskipun pilkada hanya terjadi setiap lima tahun sekali, Money Politik tetap menjadi masalah yang bisa terjadi dalam berbagai siklus pemilu, sehingga seringkali berimbas pada integritas dan kualitas demokrasi. Jika dilihat dari masyarakatnya, ada beberapa faktor mengapa banyak rakyat yang terlibat dalam politik uang, diantaranya :
1. Kemiskinan
Sebagaimana kita ketahui, angka kemiskinan Indonesia cukup tinggi. Sehingga masyarakat dengan tingkat kemiskinan yang tinggi dan kesenjangan ekonomi yang yang besar sering kali rentan terhadap politik uang. Pemilih yang kesulitan secara finansial mungkin lebih mudah terpengaruh oleh tawaran uang atau barang dari kanidat, karena mereka melihat ini sebagai solusi untuk kebutuhan mereka.
2. Kurangnya pemahaman politik di kalangan masyarakat
Banyak orang tidak memiliki akses ke pendidikan yang cukup tentang sistem politik, hak-hak poitik mereka. Tanpa pemahaman yang mendalam tentang cara kerja politik, masyarakat cenderung kurang kritis terhadap keputusan-keputusan politik yang dibuat oleh para pemimpin mereka. Pendidikan politik yang terbatas di sekolah atau masyarakat sering kali membuat warga tidak tahu bagaimana memilih kanidat atau partai yang terbaik untuk mewakili kepentingan mereka.
3. Tradisi
Di beberapa daerah ada tanggapan bahwa “ jika orang memberi harus diterima” mencerminkan norma sosial yang menganggap pemberian sebagai hal yang tidak boleh ditolak, karena dianggap sebagai bagian dari etika juga sebagai ungkapan terimakasih dan rasa balas budi masyarkat terhadap si pemberi yang memberikan uang atau barang.
Praktik money politic dalam pilkada berdampak negatif pada demokrasi dan pemerintahan. Di antaranya: (1) Dapat merusak integritas pemilih, karena pemilih lebih memilih berdasarkan uang daripada visi dan misi calon, (2) hal ini meningkatkan potensi korupsi, karena pemenang pilkada cenderung merasa berkewajiban mengembalikan modal kampanye dengan cara yang tidak sah, (3) politik uang menghalangi calon pemimpin berkualitas yang kurang memiliki dana, dan mendukung mereka yang lebih mampu secara finansial.
PENUTUP
Praktik money politic dalam setiap pilkada merupakan penyakit yang mengancam kelangsungan demokrasi di Indonesia. Tentunya untuk mewujudkan pilkada yang jujur, adil dan berkualitas, diperlukan adanya upaya bersama dari semua pihak baik pemerintah, penyelenggaraan pemilu, maupun masyarakat untuk memberantas politik uang. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa pemilihan kepala daerah pada 27 november 2024 benar-benar mencerminkan kehendak rakyat berdasarkan visi misi calon sehingga menghasilkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan bagi daerah.