Masyarakat Adat
Masyarakat merupakan suatu sistem sosial, yang menjadi wadah dari pola - pola interaksi sosial atau hubungan interpersonal maupun hubungan antar kelompok sosial. Berikut menurut pendapat VAN VOLLENHOVEN yang dikemukakan pada pidatonya tertanggal 2 oktober 1901, bahwa untuk mengetahui hukum, maka adalah terutama perlu di selidiki buat waktu apa bila pun di daerah manapun, sifat dan susunan bahan - bahan persekutuan hukum, di mana orang - orang yang dikuasai oleh hukum itu, hidup sehari - hari.
Ada 3 macam jenis masyarakat hukum adat yang strukturnya bersifat teritorial :
1). Masyarakat hukum desa adalah : segolongan atau sekumpulan orang yang hidup bersama berdasarkan pandangan hidup, dan sistem kepercayaan yang sama, yang menetap pada suatu tempat kediaman bersama.
2). Masyarakat hukum wilayah adalah : suatu kesatuan sosial yang teritorial yang melingkup beberapa masyarakat hukum desa yang masing - masing merupakan kesatuan - kesatuan yang berdiri seendiri.
3). Masyarakat hukum serikat desa adalah : suatu kesatuan sosial yang teritorial yang melulu dibentuk atas dasar kerjasama di berbagai lapangan demi kepentingan bersama masyarakat hukum desa yang tergabung dalam masyarakat hukum serikat desa.
" sekian "
Kategori
Blogroll
- Masih Kosong