"KDRT"

27 February 2013 13:19:55 Dibaca : 17

Kekersan Dalam Rumah Tangga atau yang sering disinggkat KDRT adalah kekerasan yang dilakukan oleh anggota dalam keluarga tersebut entah itu seorang bapak yang melakukan kekerasan,seorang ibu,ataupun seorang anak.

undang-undang yang mengatur kekerasan dalam rumah tangga yaitu UU No.23 tahun 2004 juga mengatur kewajiban masyarakat dalam PKDRT, dimana bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) wajib melakukan upaya : a) mencegah KDRT ; b) Memberikan perlindungan kepada korban ; c).Memberikan pertolongan darurat ; dan d). Mengajukan proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan ; (vide pasal 15 UU PKDRT). Namun untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi di dalam relasi antar suami-isteri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan KDRT yang dialaminya kepada pihak kepolisian. ( vide, pasal 26 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang PKDRT).(Sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/1958487-undang-undang-kekerasan-dalam-rumah/#ixzz2M3z6q9jh)

bentuk kekerasan KDRT yaitu berupa kekersan fisik dan fisikis

kekersan fisik yaitu berupa kekerasan yang dapat dilihat, berupa pemukulan kepada pelaku.sedangkan kekerasan fisikis yaitu kekerasan yang berupa mental.

kekerasan dalam rumah tangga bisa di akibatakn keran adanya tidak kepuasan oleh seorang ataupun beberapa anggota dalam keluarga tersebut,kurangnya komunikasi secara baik.

 

Kategori

Blogroll

  • Masih Kosong